keboncinta.com --- Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda) resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Skema ini menjadi alternatif baru selain CPNS dan PPPK penuh waktu, terutama untuk tenaga honorer yang selama ini belum terakomodasi.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: berapa gaji PPPK paruh waktu? Berikut penjelasan resmi dan kisaran upah di beberapa daerah.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) No. 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja. Mereka berhak memperoleh gaji sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Ketentuan penting terkait gaji PPPK paruh waktu antara lain:
Upah Minimum: Gaji tidak boleh lebih rendah dari upah yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau setidaknya sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tambahan Fasilitas: PPPK paruh waktu tetap berhak memperoleh tunjangan dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber Anggaran: Pendanaan gaji dapat bersumber dari pos selain belanja pegawai, menyesuaikan kondisi keuangan masing-masing instansi.
Baca juga : Pencairan Gaji PPPK 2025: Pemerintah Pastikan Tenaga Honorer yang Lolos Terima Sesuai Golongan
Besaran gaji PPPK paruh waktu berbeda-beda, tergantung lokasi penempatan serta standar upah minimum di daerah tersebut. Berikut contoh perkiraan upah:
BPOM (Jakarta): sekitar Rp 5.396.761, mengikuti UMP DKI Jakarta 2025.
Pemkot Yogyakarta: sekitar Rp 2.655.041,81, sesuai UMR Kota Yogyakarta.
Pemkab Demak (Jawa Tengah): sekitar Rp 2.940.716,00, mengikuti UMK Kabupaten Demak.
Pemkab Asahan (Sumatera Utara): besaran gaji disesuaikan dengan UMK Asahan, rata-rata sekitar Rp 2,9 juta.
Agar lebih jelas, berikut beberapa perbedaan mendasar:
Jam Kerja
Paruh waktu: bekerja dengan durasi terbatas (misalnya 20–25 jam per minggu).
Penuh waktu: mengikuti jam kerja ASN pada umumnya (40 jam per minggu).
Upah dan Fasilitas
Paruh waktu: gaji menyesuaikan UMR/UMP, tunjangan lebih terbatas.
Penuh waktu: gaji sesuai skema PPPK nasional (berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja).
Fleksibilitas
Paruh waktu: lebih fleksibel, cocok untuk tenaga honorer yang ingin tetap bekerja di pemerintahan sambil menjalankan pekerjaan lain.
Penuh waktu: status dan fasilitas lebih mendekati PNS.
Kebijakan ini membuka peluang besar bagi tenaga honorer dan fresh graduate yang ingin berkarier di pemerintahan, meski dengan sistem kerja yang lebih fleksibel. Selain memberi kepastian status kepegawaian, skema ini juga membantu pemerintah menata tenaga non-ASN secara bertahap.
Menurut analis kebijakan publik, program PPPK paruh waktu bisa menjadi solusi “jalan tengah” untuk memperbaiki kesejahteraan honorer sekaligus mengurangi beban APBN/APBD.
Baca juga : Tenaga Honorer Jadi PPPK, Apa Berhak Mendapatkan Pensiunan? Simak Aturan UU ASN 2023
Gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 bervariasi, menyesuaikan UMP/UMK di masing-masing daerah, dengan kisaran Rp 2,6 juta – Rp 5,3 juta per bulan. Selain itu, PPPK paruh waktu juga tetap mendapatkan tunjangan sesuai aturan.
Dengan adanya skema ini, pemerintah berharap tenaga honorer tetap bisa mendapatkan kepastian status ASN, meski dalam format kerja yang lebih fleksibel.