Berdasarkan Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025, Guru ASN Kini Dapat Mengajar di Sekolah Swasta

keboncinta.com-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang menghadirkan terobosan kebijakan penting dalam dunia pendidikan nasional.
Melalui peraturan ini, pemerintah resmi membuka peluang bagi para guru ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk ditempatkan dan mengajar di sekolah-sekolah swasta.
Kebijakan ini didasarkan pada prinsip pemerataan layanan pendidikan dan pemenuhan kebutuhan guru di seluruh satuan pendidikan, termasuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Redistribusi guru ASN ke sekolah swasta dilakukan dengan mengacu pada data kebutuhan guru yang bersumber dari sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dengan demikian, penempatan guru tidak lagi hanya ditentukan oleh status kepemilikan sekolah, tetapi berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Redistribusi ini merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk menjawab ketimpangan jumlah dan sebaran guru di berbagai wilayah.
Guru PNS yang dapat diredistribusikan adalah mereka yang telah memenuhi sejumlah kriteria penting. Di antaranya, memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma empat dari program studi terakreditasi, berpangkat sekurang-kurangnya III/b, serta memiliki penilaian kinerja dengan predikat “Baik” selama dua tahun terakhir.
Selain itu, guru juga harus sehat secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit pemerintah, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin maupun proses hukum.
Sementara itu, untuk guru yang berstatus PPPK, persyaratan utamanya meliputi kualifikasi akademik yang sama, jabatan fungsional minimal sebagai Guru Ahli Pertama, serta memiliki rekam jejak kinerja yang baik dan bebas dari catatan hukum atau pelanggaran disiplin.
Baik guru PNS maupun PPPK yang memenuhi syarat tersebut akan dipertimbangkan untuk diredistribusikan ke sekolah swasta berdasarkan evaluasi dan rekomendasi dari tim pertimbangan redistribusi guru yang dibentuk oleh pemerintah daerah.
Tidak semua sekolah swasta dapat menerima guru ASN. Hanya sekolah swasta yang memenuhi syarat tertentu yang dapat menjadi lokasi penempatan. Sekolah tersebut harus memiliki izin operasional resmi dari pemerintah daerah, telah terdaftar di Dapodik minimal selama tiga tahun, dan melaksanakan kurikulum nasional dengan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar.
Selain itu, sekolah harus memiliki keterbatasan dalam pendanaan operasional, tidak menolak bantuan operasional pemerintah, serta memiliki rombongan belajar yang lengkap dan sah secara regulasi.
Proses redistribusi ini dikoordinasikan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) daerah yang bertugas menetapkan penempatan guru berdasarkan rekomendasi dari tim pertimbangan.
Tim ini terdiri atas unsur Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan bertanggung jawab dalam menilai kelayakan guru serta kesiapan sekolah penerima.
Penugasan guru ASN di sekolah swasta diberikan untuk jangka waktu empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa tugas, jika masih dibutuhkan. Namun, penugasan ini juga dapat dihentikan lebih awal jika kondisi di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan guru di sekolah tersebut sudah terpenuhi atau ada pertimbangan administratif lainnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah secara nyata menunjukkan keberpihakannya pada prinsip keadilan dan pemerataan akses pendidikan.
Guru ASN kini tidak hanya menjadi sumber daya bagi sekolah negeri, tetapi juga dapat menjadi kekuatan penting dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah swasta.
Selain memperluas kontribusi guru ASN, kebijakan ini juga membuka ruang kolaborasi yang lebih inklusif antara negara dan masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas.***
Tags:
ASN PNS redistribusi guru sekolah swasta permendikdasmen no 1 2025Komentar Pengguna
Recent Berita
.jpeg)
Cara Mudah Memahami Korespondensi Satu Satu d...
31 Jul 2025
Mengenal Generic Structure Short Message dala...
31 Jul 2025.jpeg)
Penggunaan Kata Kerja Modal untuk Menyatakan...
31 Jul 2025
Mengenal Kolintang Warisan Musik Tradisional...
31 Jul 2025.jpeg)
Peran Penting Perdagangan Internasional dalam...
31 Jul 2025
Peran Vital Jaringan Batang dalam Kehidupan T...
31 Jul 2025.png)
Pemanis Alami vs Sintetis: Mana yang Lebih Am...
31 Jul 2025.jpeg)
Struktur Daun dan Perannya dalam Produksi Ene...
31 Jul 2025
Keseimbangan tubuh dengan asupan mineral yang...
31 Jul 2025.jpeg)
Fungsi kornea iris retina dan bagian lain mat...
31 Jul 2025
Fungsi dan susunan tulang dalam sistem rangka...
31 Jul 2025
Mengenal aneka penyedap makanan dalam masakan...
31 Jul 2025.jpeg)
Perbedaan konduktivitas listrik pada logam se...
31 Jul 2025.jpeg)
Peran regulasi dalam menjaga ketertiban masya...
31 Jul 2025
Apa itu getaran dan bagaimana pengaruhnya ter...
31 Jul 2025
Pengertian dan contoh penggunaan katrol dalam...
31 Jul 2025
Fungsi tuas sebagai mesin sederhana dan cara...
31 Jul 2025.jpeg)
Mengenal xilem dan floem dalam sistem akar tu...
31 Jul 2025
Melalui Revisi KMA 890, Kemenag Mudahkan Guru...
30 Jul 2025