keboncinta.com-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang menghadirkan terobosan kebijakan penting dalam dunia pendidikan nasional.
Melalui peraturan ini, pemerintah resmi membuka peluang bagi para guru ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk ditempatkan dan mengajar di sekolah-sekolah swasta.
Kebijakan ini didasarkan pada prinsip pemerataan layanan pendidikan dan pemenuhan kebutuhan guru di seluruh satuan pendidikan, termasuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Redistribusi guru ASN ke sekolah swasta dilakukan dengan mengacu pada data kebutuhan guru yang bersumber dari sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dengan demikian, penempatan guru tidak lagi hanya ditentukan oleh status kepemilikan sekolah, tetapi berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Redistribusi ini merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk menjawab ketimpangan jumlah dan sebaran guru di berbagai wilayah.
Guru PNS yang dapat diredistribusikan adalah mereka yang telah memenuhi sejumlah kriteria penting. Di antaranya, memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma empat dari program studi terakreditasi, berpangkat sekurang-kurangnya III/b, serta memiliki penilaian kinerja dengan predikat “Baik” selama dua tahun terakhir.
Selain itu, guru juga harus sehat secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit pemerintah, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin maupun proses hukum.
Sementara itu, untuk guru yang berstatus PPPK, persyaratan utamanya meliputi kualifikasi akademik yang sama, jabatan fungsional minimal sebagai Guru Ahli Pertama, serta memiliki rekam jejak kinerja yang baik dan bebas dari catatan hukum atau pelanggaran disiplin.
Baik guru PNS maupun PPPK yang memenuhi syarat tersebut akan dipertimbangkan untuk diredistribusikan ke sekolah swasta berdasarkan evaluasi dan rekomendasi dari tim pertimbangan redistribusi guru yang dibentuk oleh pemerintah daerah.
Tidak semua sekolah swasta dapat menerima guru ASN. Hanya sekolah swasta yang memenuhi syarat tertentu yang dapat menjadi lokasi penempatan. Sekolah tersebut harus memiliki izin operasional resmi dari pemerintah daerah, telah terdaftar di Dapodik minimal selama tiga tahun, dan melaksanakan kurikulum nasional dengan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar.
Selain itu, sekolah harus memiliki keterbatasan dalam pendanaan operasional, tidak menolak bantuan operasional pemerintah, serta memiliki rombongan belajar yang lengkap dan sah secara regulasi.
Proses redistribusi ini dikoordinasikan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) daerah yang bertugas menetapkan penempatan guru berdasarkan rekomendasi dari tim pertimbangan.
Tim ini terdiri atas unsur Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan bertanggung jawab dalam menilai kelayakan guru serta kesiapan sekolah penerima.
Penugasan guru ASN di sekolah swasta diberikan untuk jangka waktu empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa tugas, jika masih dibutuhkan. Namun, penugasan ini juga dapat dihentikan lebih awal jika kondisi di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan guru di sekolah tersebut sudah terpenuhi atau ada pertimbangan administratif lainnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah secara nyata menunjukkan keberpihakannya pada prinsip keadilan dan pemerataan akses pendidikan.
Guru ASN kini tidak hanya menjadi sumber daya bagi sekolah negeri, tetapi juga dapat menjadi kekuatan penting dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah swasta.
Selain memperluas kontribusi guru ASN, kebijakan ini juga membuka ruang kolaborasi yang lebih inklusif antara negara dan masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas.***