Keboncinta.com-- Ibadah yang mempunyai durasi panjang dalam pelaksanaannya ialah pernikahan. Pernikahan yang sakral mempunyai makna tersendiri untuk setiap pasangan. Sebanyak 87 pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) di Taiwan mengikuti prosesi nikah massal yang difasilitasi Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam Kemenag, Cecep Khairul Anwar, mengapresiasi terlaksananya kegiatan tersebut.
Menurut Cecep, fenomena nikah massal di Taiwan justru menunjukkan tren positif. “Dari awalnya hanya 35–40 pasangan, hari ini jumlahnya mencapai 87 pasangan. Ini sebuah kabar menggembirakan,” ungkap Cecep dalam sambutannya, di Taiwan, Minggu (24/8/2025).
Cecep juga mengatakan bahwa pernikahan bukan sekadar formalitas, melainkan ibadah agung yang bernilai sepanjang hayat.
Ia mengatakan, dibandingkan ibadah lain yang bersifat periodik seperti puasa atau zakat, pernikahan adalah ibadah yang paling panjang durasinya.
“Sejak ijab kabul sampai akhir hayat, setiap interaksi suami-istri bernilai ibadah. Memberi senyum, membuat kopi, mencari nafkah, semua adalah ibadah,” terangnya.
Selanjutnya, Cecep juga mengingatkan bahwa pernikahan adalah mitsaqan ghalizhan atau perjanjian agung sebagaimana ditegaskan Al-Qur’an. Maka dari itu, pernikahan harus dijalani dengan kesungguhan, tidak main-main, dan senantiasa didasari niat ibadah.
“Rasulullah Saw. akan bangga kepada umatnya yang menjaga kesakralan pernikahan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala KDEI Taipei, Arief Sulistyo, menekankan bahwa program nikah massal ini merupakan bentuk fasilitasi negara bagi WNI yang tidak dapat kembali ke Indonesia untuk menikah.
Dikatakannya, banyak pekerja migran tidak mampu pulang karena keterbatasan cuti maupun biaya.
“Karena itu, KDEI bekerja sama dengan Kemenag menyelenggarakan pernikahan di luar negeri agar mereka tetap bisa menjalankan syariat secara sah,” jelasnya.
Ia menjelaskan, setiap pendaftaran pasangan calon pengantin diverifikasi ketat sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. Dari total 355 pendaftar, hanya 87 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Kami tidak asal menikahkan. Semua proses dilalui dengan wawancara keluarga, verifikasi dokumen, hingga bimbingan pranikah bersama Kemenag, Salimah, PCI-NU, PCI Muhammadiyah, dan Formed,” tegas Arief.
Kemudian, Arief juga mengumumkan bahwa mulai tahun ini, KDEI Taipei akan mengembangkan layanan mirip Kantor Urusan Agama (KUA) di luar negeri untuk memudahkan urusan WNI.***