Keboncinta.com-- Kesempatan mendapatkan Program Beasiswa Zakat Indonesia (BeZakat) 2026 masih terbuka bagi calon mahasiswa. Kementerian Agama (Kemenag) kembali memberikan perpanjangan waktu pendaftaran hingga 21 September 2026.
Program BeZakat dikelola oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kemenag. Beasiswa ini diperuntukkan bagi mahasiswa baru jenjang S1 semester gasal tahun akademik 2026/2027 yang telah diterima di perguruan tinggi mitra BeZakat.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui kanal resmi Kemenag. Calon peserta perlu memastikan persyaratan telah terpenuhi, memilih perguruan tinggi serta rumpun keilmuan yang sesuai, kemudian menyelesaikan seluruh proses sebelum batas waktu berakhir.
Perpanjangan pendaftaran ini memberikan kesempatan tambahan bagi calon mahasiswa yang belum menuntaskan proses administrasi untuk melengkapi dokumen dan memenuhi ketentuan program.
BeZakat 2026 memberikan dukungan yang mencakup lebih dari sekadar pembiayaan kuliah. Para penerima beasiswa juga akan mendapatkan pembinaan dan pendampingan selama menjalani pendidikan tinggi.
Salah satu fasilitas utama program ini adalah pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama delapan semester. Selain itu, penerima beasiswa memperoleh bantuan biaya hidup selama 48 bulan dan sebuah laptop untuk menunjang kegiatan akademik.
Pembinaan juga menjadi bagian dari program BeZakat. Penerima akan mendapatkan penguatan dalam aspek karakter, nilai, dan kepemimpinan selama menjalani pendidikan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan zakat yang disalurkan untuk pendidikan dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Menurutnya, zakat tidak hanya dapat digunakan untuk membantu kebutuhan masyarakat secara langsung. Dana tersebut juga dapat diarahkan untuk pemberdayaan, termasuk melalui pendidikan yang bertujuan meningkatkan kapasitas generasi muda.
Dengan memperoleh dukungan pendidikan, penerima manfaat diharapkan dapat mempersiapkan masa depan dengan lebih baik dan nantinya mampu memberikan kontribusi kepada masyarakat.
Baca Juga: Jangan Cuma Menunggu TKG 2026 Guru 3T Perlu Cek Status Wilayah Sebelum Dana Disalurkan
Konsep BeZakat tidak berhenti pada pemberian bantuan biaya pendidikan. Program ini juga dirancang untuk memberikan pembinaan kepada para penerima selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Para awardee akan mendapatkan pendampingan untuk mengembangkan pengetahuan, karakter, akhlak, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
Pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya membekali mahasiswa dengan kemampuan yang lebih luas selama menjalani masa perkuliahan.
Setelah menyelesaikan pendidikan dan mencapai kemandirian, penerima BeZakat diharapkan dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, manfaat zakat yang diberikan melalui program pendidikan diharapkan dapat berlanjut dalam jangka panjang.
Pelaksanaan BeZakat 2026 melibatkan 21 perguruan tinggi negeri, yang terdiri atas 10 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan 11 perguruan tinggi negeri (PTN).
Sepuluh PTKIN yang menjadi mitra meliputi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Walisongo Semarang, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Sunan Gunung Jati Bandung, UIN Imam Bonjol Padang, UIN Alauddin Makassar, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, serta UIN Raden Fatah Palembang.
Adapun 11 PTN mitra terdiri atas Universitas Indonesia, IPB University, Institut Teknologi Bandung, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Hasanuddin, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, dan Universitas Diponegoro.
Baca Juga: TKG 2026 Segera Disalurkan Guru Daerah Khusus Diminta Cek Status Wilayah dan Data
Program ini juga melibatkan 26 Lembaga Amil Zakat (LAZ) mitra. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pemanfaatan dana zakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan.
Penerima BeZakat 2026 memperoleh empat bentuk dukungan utama selama mengikuti program.
Pertama, pembiayaan UKT selama delapan semester. Kedua, bantuan biaya hidup berupa uang saku bulanan selama 48 bulan.
Ketiga, penerima mendapatkan laptop yang dapat digunakan untuk menunjang aktivitas perkuliahan dan kebutuhan akademik. Keempat, terdapat pembinaan dan pendampingan yang berfokus pada penguatan karakter, nilai, serta kepemimpinan.
Program BeZakat juga mencakup berbagai bidang keilmuan. Rumpun studi yang dapat menjadi bagian dari program antara lain sains dan teknik, kesehatan, ekonomi, hukum dan sosial, pendidikan, serta manajemen zakat dan wakaf.
Dengan cakupan tersebut, mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu berkesempatan memperoleh dukungan pendidikan sekaligus mengembangkan kompetensi yang dapat digunakan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.
Baca Juga: Kemenag Perpanjang Pendaftaran Inpassing Pengawas JPH, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
BeZakat merupakan bagian dari upaya Ditjen Bimas Islam dalam mengoptimalkan zakat sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat.
Program tersebut juga sejalan dengan Asta Protas Kementerian Agama, khususnya agenda Pemberdayaan Ekonomi Umat melalui optimalisasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Waryono Abdul Ghafur menyampaikan bahwa pemanfaatan zakat untuk kegiatan pemberdayaan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah, lembaga pengelola zakat, perguruan tinggi, mahasiswa, dan unsur terkait lainnya perlu membangun ekosistem yang mendukung agar dana zakat dapat dikelola secara tepat dan memberikan manfaat berkelanjutan.
Pemanfaatan zakat untuk pendidikan juga menjadi bagian dari semangat Layanan Keagamaan Berdampak. Bantuan diharapkan bukan hanya membantu kebutuhan penerima dalam jangka pendek, tetapi juga meningkatkan kapasitas mereka agar dapat mencapai kemandirian.
Dengan pendaftaran yang diperpanjang hingga 21 September 2026, calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan masih memiliki kesempatan untuk mengikuti BeZakat 2026. Peserta perlu memastikan seluruh dokumen dan tahapan pendaftaran telah diselesaikan sebelum batas waktu tersebut.***