Keboncinta.com-- Masyarakat kini sudah dapat mulai mempersiapkan berbagai agenda untuk tahun 2027. Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2027 yang dapat dijadikan acuan dalam menyusun rencana kegiatan sepanjang tahun.
Informasi tersebut penting bagi pekerja, pelajar, instansi pemerintah, perusahaan, hingga masyarakat yang ingin mengatur jadwal perjalanan, liburan, maupun kegiatan bersama keluarga.
Penetapan kalender libur 2027 dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Ketentuan ini menjadi dasar bagi berbagai pihak dalam menyesuaikan agenda dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan.
Secara keseluruhan, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027. Artinya, ada 26 tanggal yang perlu dicatat untuk membantu menyusun agenda pekerjaan, pendidikan, perjalanan, dan kegiatan lainnya.
Baca Juga: Siswa Wajib Tahu! Hasil TKA 2026 Bisa Dicek Mandiri dan Ada Predikat Istimewa
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2027 ditetapkan melalui keputusan bersama yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
SKB tersebut masing-masing bernomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 15 September 2026.
Melalui SKB tersebut, pemerintah menetapkan 18 tanggal sebagai hari libur nasional dan delapan tanggal sebagai cuti bersama sepanjang 2027.
Penetapan kalender ini dapat menjadi rujukan awal bagi pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, maupun masyarakat dalam menyusun agenda selama satu tahun ke depan.
Hari libur nasional 2027 tersebar sepanjang tahun, mulai Januari hingga Desember. Berikut tanggal yang telah ditetapkan:
Januari
Jumat, 1 Januari 2027 — Tahun Baru 2027 Masehi.
Selasa, 5 Januari 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Februari dan Maret
Sabtu, 6 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
Senin, 8 Maret 2027 — Hari Suci Nyepi.
Rabu–Kamis, 10–11 Maret 2027 — Hari Raya Idulfitri 1448 H.
Jumat, 26 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus.
Minggu, 28 Maret 2027 — Kebangkitan Yesus Kristus/Paskah.
Mei
Sabtu, 1 Mei 2027 — Hari Buruh Internasional.
Kamis, 6 Mei 2027 — Kenaikan Yesus Kristus.
Senin, 17 Mei 2027 — Hari Raya Iduladha 1448 H.
Kamis, 20 Mei 2027 — Hari Raya Waisak 2571 BE.
Juni dan Agustus
Selasa, 1 Juni 2027 — Hari Lahir Pancasila.
Minggu, 6 Juni 2027 — Tahun Baru Islam 1449 H.
Minggu, 15 Agustus 2027 — Maulid Nabi Muhammad SAW.
Selasa, 17 Agustus 2027 — Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Desember
Sabtu, 25 Desember 2027 — Hari Raya Natal.
Minggu, 26 Desember 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Selain menetapkan 18 hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama untuk 2027.
Baca Juga: Jangan Tunggu Hari Terakhir, Pendaftaran TKA dan AN 2026 Berakhir 27 September
Cuti bersama tersebut berkaitan dengan sejumlah hari besar keagamaan dan perayaan tertentu. Berikut daftar lengkapnya:
Jumat, 5 Februari 2027 — Cuti Bersama Tahun Baru Imlek.
Selasa, 9 Maret 2027 — Cuti Bersama Idulfitri 1448 H.
Jumat, 12 Maret 2027 — Cuti Bersama Idulfitri 1448 H.
Senin, 15 Maret 2027 — Cuti Bersama Idulfitri 1448 H.
Kamis, 25 Maret 2027 — Cuti Bersama Wafat Yesus Kristus.
Selasa, 18 Mei 2027 — Cuti Bersama Iduladha.
Rabu, 19 Mei 2027 — Cuti Bersama Hari Raya Waisak.
Jumat, 24 Desember 2027 — Cuti Bersama Hari Raya Natal.
Dengan ditetapkannya daftar libur nasional dan cuti bersama, masyarakat sudah dapat mulai menyesuaikan berbagai rencana untuk 2027.
Bagi pekerja, kalender tersebut dapat digunakan untuk memperkirakan waktu cuti dan mengatur agenda pekerjaan. Sementara sekolah, instansi pemerintah, perusahaan, serta masyarakat umum dapat menggunakannya sebagai referensi awal dalam menyusun kegiatan.
Informasi mengenai hari libur juga dapat membantu masyarakat mengatur rencana perjalanan atau kegiatan keluarga lebih jauh hari.
Baca Juga: Pendaftaran BeZakat 2026 Diperpanjang, Ada UKT Gratis 8 Semester dan Bantuan Laptop
Meski demikian, pelaksanaan cuti bersama tetap perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing sektor. Masyarakat perlu memperhatikan kebijakan instansi, perusahaan, maupun lembaga tempat mereka bekerja atau beraktivitas.
Dengan mengetahui kalender sejak awal, berbagai agenda sepanjang 2027 dapat dipersiapkan dengan lebih terencana sesuai kebutuhan masing-masing.***