Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan masyarakat untuk memahami ketentuan mengenai biaya layanan pernikahan. Calon pengantin diminta mengetahui tarif resmi agar tidak memberikan pembayaran tambahan kepada petugas di luar ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut ditujukan kepada masyarakat sekaligus jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) yang memberikan pelayanan pencatatan pernikahan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, meminta seluruh Kepala KUA memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan. Calon pengantin juga diingatkan untuk tidak memenuhi permintaan biaya tambahan yang tidak memiliki dasar dalam ketentuan resmi.
Pemahaman mengenai tarif menjadi penting karena biaya layanan pernikahan berbeda berdasarkan lokasi dan waktu pelaksanaan akad.
Baca Juga: Jadwal TKA 2026 SMA dan SMK Lengkap, Cek Pembagian Mata Uji hingga Ujian Susulan
Pemerintah menetapkan bahwa masyarakat yang melaksanakan akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya atau tarifnya Rp0.
Sementara itu, pasangan yang memilih melaksanakan akad nikah di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif resmi sebesar Rp600.000.
Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk sebagai penerimaan negara. Artinya, uang Rp600.000 bukan merupakan pembayaran pribadi kepada penghulu atau petugas KUA.
Kemenag juga menegaskan bahwa tarif tersebut tidak boleh ditambah dengan pungutan lain yang tidak tercantum dalam aturan. Permintaan uang untuk alasan transportasi, akomodasi, bahan bakar, uang lelah, maupun biaya lainnya tidak boleh dibebankan kepada calon pengantin jika tidak memiliki dasar ketentuan.
Tarif gratis tidak hanya berlaku bagi pasangan yang melaksanakan akad di kantor KUA ketika hari dan jam kerja.
Pemerintah juga memberikan tarif Rp0 kepada masyarakat yang memenuhi kondisi tertentu. Di antaranya adalah masyarakat dengan keterbatasan ekonomi dan mereka yang menjadi korban bencana.
Ketentuan tersebut dapat berlaku untuk pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA sepanjang persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan terpenuhi. Aturan mengenai hal tersebut tercantum dalam PMA Nomor 14 Tahun 2024.
Dengan demikian, terdapat beberapa kondisi tarif yang perlu dipahami calon pengantin. Akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya. Akad di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja dikenakan PNBP Rp600.000. Sementara itu, masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh tarif Rp0.
Baca Juga: Daftar Lengkap Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama, Mulai Januari hingga Desember
Selain mengingatkan mengenai tarif, Kemenag meminta masyarakat berhati-hati terhadap kemungkinan penipuan yang mengatasnamakan petugas KUA.
Modus yang perlu diwaspadai antara lain calon pengantin menerima pesan melalui WhatsApp yang mengaku berasal dari petugas. Dalam pesan tersebut, calon pengantin kemudian diminta mengirimkan uang melalui QRIS dengan alasan untuk membayar transportasi atau akomodasi.
Masyarakat sebaiknya tidak langsung mengikuti permintaan semacam itu, terlebih apabila biaya yang diminta tidak tercantum dalam ketentuan resmi.
Calon pengantin dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada KUA tempat pendaftaran pernikahan. Setiap permintaan pembayaran melalui rekening, dompet digital, tautan, atau QRIS juga perlu dipastikan keabsahannya sebelum transaksi dilakukan.
Langkah sederhana berupa verifikasi dapat membantu mencegah calon pengantin menjadi korban penipuan maupun pungutan tidak resmi.
Kemenag juga mendorong KUA untuk memberikan informasi biaya layanan pernikahan secara jelas kepada masyarakat.
Informasi mengenai tarif sebaiknya tersedia di kantor KUA maupun melalui kanal digital yang digunakan untuk memberikan informasi pelayanan. Penjelasan mengenai biaya juga perlu diberikan sejak awal ketika calon pengantin melakukan proses pendaftaran kehendak nikah.
Keterbukaan tersebut akan membantu masyarakat membedakan biaya yang memang ditetapkan pemerintah dengan permintaan pembayaran yang tidak mempunyai dasar aturan.
Kepala KUA juga diharapkan memastikan seluruh calon pengantin memperoleh informasi yang sama, jelas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: PIP 2026/2027 Mulai Sasar Murid TK, Ini Nominal Bantuan dan Ketentuannya
Perhatian Kemenag tidak hanya berkaitan dengan tarif layanan. Keamanan data calon pengantin yang dikelola melalui SIMKAH juga menjadi bagian penting dalam pelayanan pernikahan.
Informasi calon pengantin hanya boleh diakses oleh pihak yang memiliki kewenangan dan digunakan untuk kepentingan pelayanan sesuai ketentuan. Data tersebut tidak semestinya diberikan kepada pihak lain tanpa dasar kewenangan.
Karena itu, petugas KUA perlu menjaga keamanan akun, mengatur akses sistem dengan baik, serta memperhatikan etika ketika menggunakan dan menyimpan informasi calon pengantin.
Perlindungan data merupakan bagian dari kualitas pelayanan publik. Pengelolaan akun dan informasi secara disiplin diperlukan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data.
Calon pengantin yang mendapatkan pesan berisi permintaan pembayaran biaya nikah di luar ketentuan sebaiknya tidak terburu-buru melakukan transfer.
Konfirmasi kepada KUA tempat pernikahan didaftarkan dapat dilakukan untuk memastikan apakah permintaan tersebut benar-benar berasal dari petugas resmi.
Apabila transaksi sudah terlanjur dilakukan kepada pihak yang diduga tidak resmi, masyarakat sebaiknya menyimpan seluruh bukti yang tersedia. Bukti tersebut dapat berupa percakapan WhatsApp, nomor pengirim, tautan, QRIS, hingga bukti transaksi.
Baca Juga: TKA dan AN 2026 Tinggal Hitungan Hari, Cek Data Dapodik Sebelum Pendaftaran Ditutup
Dokumen dan rekaman komunikasi tersebut dapat menjadi bahan pendukung apabila masyarakat hendak melaporkan dugaan penipuan atau penyalahgunaan kepada pihak berwenang.
Dengan memahami tarif resmi dan melakukan verifikasi sebelum membayar, calon pengantin dapat lebih berhati-hati dalam mengurus layanan pernikahan sekaligus menghindari pungutan maupun transaksi yang tidak sesuai ketentuan.***