keboncinta.com -- Pemerintah dan DPR memutuskan bahwa Badan Penyelenggara Haji (BPH) akan menjadi kementerian yang bertanggung jawab untuk menyusun undang-undang haji dan umrah. Dalam pernyataannya, Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti undang-undang.
Dahnil mengatakan kepada wartawan pada Senin (25/8/2025), "Pada prinsipnya kami siap menjalankan perintah UU dan Presiden untuk pelayanan dan pengelolaan perhatian Indonesia yang lebih baik, nyaman dan aman serta bebas dari praktik manipulasi dan korupsi, sesuai kehendak dan komitmen Presiden Prabowo."
Menurut Dahnil, membangun Kementerian Haji adalah tindakan yang tepat. Dia menyatakan bahwa hal itu dapat membantu pemerintah Amerika Serikat dalam berdiplomasi dengan Kerajaan Arab Saudi.
Dia menyatakan, "Dan keputusan menjadikan BPH Kementerian Haji dan Umrah adalah keputusan yang sangat tepat untuk memenuhi kebutuhan jemaah haji dan diplomasi haji dengan kerajaan Saudi Arabia untuk umat Islam di Indonesia."
Selain itu, Dahnil berbicara tentang masalah sumber daya manusia di kementerian yang akan datang. Setelah disahkan, SDM BPH akan tetap di kementerian, katanya.
Dalam hal sumber daya manusia, kami membutuhkan individu dengan tingkat kompetensi dan integritas tertinggi. Dia menyatakan bahwa orang-orang yang saat ini berada di BP Haji pasti akan keluar dan memenuhi persyaratan yang diperlukan oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Jadi, siapa yang akan menjadi menteri dan wakil menteri di masa depan? Dahnil sepenuhnya menyerahkan diri kepada Presiden Prabowo.
Dia menyimpulkan, "Itu otoritas Pak Presiden. Kami ikuti perintah."
Sebelum ini, panja revisi UU Haji menyetujui adanya pasal yang mengatur kementerian yang mengatur urusan haji dan umrah. Keputusan ini dibuat dalam rapat panja Komisi VIII DPR dan pemerintah.
Dalam pertemuan Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8), Perwakilan Pemerintah Wamensesneg, Bambang Eko Suhariyanto, menyatakan bahwa Pasal 21-23 akan ditambahkan yang berkaitan dengan kementerian yang menangani haji dan umrah.
Eko mengatakan, "Ini kita tambahkan sekarang, kita ubah lagi (dari sebelumnya) bahwa kalau misalkan sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara, urusan pemerintahan dapat sampai ke Kementerian Agama, haji sebetulnya akan berada di bawah Kementerian Agama."
Dalam pertemuan ini, semua pimpinan Komisi VIII DPR, termasuk Haji Singgih Januratmoko, Ketua Panja RUU, menyetujui penambahan pasal tersebut. "Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 dengan cara yang sama," katanya.