ZONA KAMPUS – Usulan peningkatan penghasilan dosen menjadi Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan tengah menjadi pembahasan setelah Asosiasi Dosen dan Keahlian Seluruh Indonesia atau ADAKSI mempublikasikan kajian mengenai standar kesejahteraan dosen.
Nominal tersebut dibedakan berdasarkan jenjang jabatan akademik, mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala hingga Profesor atau Guru Besar.
Namun ada satu hal yang penting dipahami.
Angka Rp20 juta sampai Rp50 juta tersebut bukan sekadar gaji pokok, melainkan total penghasilan yang menurut ADAKSI dapat dianggap layak bagi profesi dosen.
Perhitungannya menggabungkan tiga komponen utama:
living wage keluarga + biaya kerja akademik + premium profesi atau jabatan.
Lalu bagaimana rinciannya?
Jenjang pertama adalah Asisten Ahli.
Dalam skema yang diusulkan ADAKSI, total penghasilan Asisten Ahli berada pada angka Rp20 juta setiap bulan.
Rinciannya terdiri atas:
Living wage keluarga: Rp14 juta
Biaya kerja akademik: Rp3 juta
Premium profesi/jabatan: Rp3 juta
Jika dijumlahkan:
Rp14 juta + Rp3 juta + Rp3 juta = Rp20 juta per bulan.
Asisten Ahli merupakan salah satu jenjang awal jabatan akademik dosen.
Meski berada pada tingkat awal, seorang dosen tetap menjalankan berbagai tugas akademik, mulai dari mengajar, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian hingga menjalankan pengabdian kepada masyarakat.
Karena itu, ADAKSI menilai standar penghasilan profesi dosen seharusnya tidak sekadar berada sedikit di atas upah minimum.
Pada jenjang berikutnya terdapat Lektor.
ADAKSI mengusulkan total penghasilan Lektor sebesar Rp30 juta per bulan.
Komponennya terdiri atas:
Living wage keluarga: Rp14 juta
Biaya kerja akademik: Rp5 juta
Premium profesi/jabatan: Rp11 juta
Jika dihitung:
Rp14 juta + Rp5 juta + Rp11 juta = Rp30 juta per bulan.
Menariknya, komponen living wage masih sama dengan Asisten Ahli.
Perbedaannya terdapat pada biaya kerja akademik dan premium profesi yang semakin besar.
Hal tersebut mencerminkan meningkatnya tanggung jawab serta posisi akademik dosen pada jenjang Lektor.
Untuk Lektor Kepala, angka yang diusulkan naik menjadi Rp40 juta setiap bulan.
Rinciannya:
Living wage keluarga: Rp14 juta
Biaya kerja akademik: Rp8 juta
Premium profesi/jabatan: Rp18 juta
Total:
Rp14 juta + Rp8 juta + Rp18 juta = Rp40 juta per bulan.
Jika dibandingkan dengan Lektor, komponen biaya kerja akademiknya meningkat dari Rp5 juta menjadi Rp8 juta.
Sementara premium profesi meningkat menjadi Rp18 juta.
ADAKSI menggunakan jenjang jabatan sebagai salah satu pertimbangan karena semakin tinggi jabatan akademik, semakin besar pula tanggung jawab dan tuntutan profesional seorang dosen.
Angka tertinggi dalam skema ADAKSI diberikan kepada Profesor atau Guru Besar, yakni mencapai Rp50 juta per bulan.
Komponennya sebagai berikut:
Living wage keluarga: Rp14 juta
Biaya kerja akademik: Rp10 juta
Premium profesi/jabatan: Rp26 juta
Jika ditotal:
Rp14 juta + Rp10 juta + Rp26 juta = Rp50 juta per bulan.
Profesor merupakan jenjang jabatan akademik tertinggi.
Dalam skema tersebut, komponen premium profesi Profesor menjadi yang terbesar dibanding jenjang lainnya.
Hal ini mencerminkan nilai tanggung jawab akademik, pengalaman, kepakaran serta posisi profesor dalam pengembangan keilmuan dan pendidikan tinggi.
Satu angka yang selalu muncul pada seluruh jenjang adalah Rp14 juta.
Nominal tersebut digunakan ADAKSI sebagai estimasi living wage atau pendapatan yang dibutuhkan untuk menunjang kehidupan keluarga secara layak.
Konsepnya berbeda dengan sekadar upah minimum.
ADAKSI menilai dosen merupakan tenaga profesional dan profesi ahli sehingga standar penghasilannya perlu memperhitungkan kebutuhan kehidupan yang layak, bukan hanya bertumpu pada batas upah minimum regional.
Karena itu, angka Rp14 juta digunakan sebagai dasar yang sama pada Asisten Ahli hingga Profesor.
Yang kemudian membedakan total penghasilannya adalah biaya kerja akademik dan premium profesi.
Komponen kedua adalah biaya kerja akademik.
Besarannya meningkat berdasarkan jenjang:
Asisten Ahli: Rp3 juta
Lektor: Rp5 juta
Lektor Kepala: Rp8 juta
Profesor: Rp10 juta.
Komponen tersebut dikaitkan dengan kebutuhan dosen dalam menjalankan aktivitas profesional akademik.
Pekerjaan dosen memang tidak berhenti ketika proses pembelajaran di kelas selesai.
Terdapat berbagai aktivitas lain seperti penelitian, publikasi ilmiah, pengembangan materi pembelajaran, seminar, pembimbingan mahasiswa serta pengabdian kepada masyarakat.
ADAKSI menilai aktivitas semacam itu merupakan bagian dari biaya profesional yang perlu diperhitungkan dalam kesejahteraan dosen.
Komponen ketiga adalah premium profesi atau jabatan.
Besarannya berbeda cukup jauh antarjenjang:
Asisten Ahli: Rp3 juta
Lektor: Rp11 juta
Lektor Kepala: Rp18 juta
Profesor: Rp26 juta.
Komponen inilah yang menjadi pembeda terbesar antara usulan penghasilan Asisten Ahli Rp20 juta dan Profesor Rp50 juta.
Semakin tinggi jabatan akademik, semakin besar premium profesi yang diusulkan.
Dengan demikian, kenaikan jabatan tidak hanya berkaitan dengan status akademik tetapi juga dinilai seharusnya memberikan peningkatan kesejahteraan yang sepadan.
Jika diringkas, skemanya menjadi:
Asisten Ahli
Rp14 juta + Rp3 juta + Rp3 juta
= Rp20 juta per bulan
Lektor
Rp14 juta + Rp5 juta + Rp11 juta
= Rp30 juta per bulan
Lektor Kepala
Rp14 juta + Rp8 juta + Rp18 juta
= Rp40 juta per bulan
Profesor/Guru Besar
Rp14 juta + Rp10 juta + Rp26 juta
= Rp50 juta per bulan.
ADAKSI berpandangan bahwa penghasilan dosen yang layak diperlukan agar tenaga akademik dapat lebih fokus terhadap tugas profesinya.
Dalam kajiannya, organisasi tersebut mengaitkan kesejahteraan dengan kemampuan dosen menjaga fokus akademik serta independensi profesi.
Dosen memiliki tugas yang luas.
Selain memberikan perkuliahan, mereka dituntut menjalankan tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Karena itu, standar penghasilan menurut ADAKSI seharusnya mencerminkan status dosen sebagai profesi ahli.
Belum.
Ini menjadi bagian yang sangat penting agar masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar.
Angka Rp20 juta, Rp30 juta, Rp40 juta dan Rp50 juta masih merupakan usulan ADAKSI, bukan standar penghasilan baru yang sudah disahkan pemerintah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto sebelumnya merespons bahwa pemerintah akan mengevaluasi dan mencari berbagai pendekatan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen.
Respons tersebut belum berarti pemerintah menyetujui seluruh angka yang diajukan ADAKSI.
Karena itu, kalimat seperti:
“Gaji dosen resmi naik menjadi Rp50 juta”
belum tepat digunakan.
Yang lebih tepat adalah:
“ADAKSI mengusulkan total penghasilan dosen Rp20 juta hingga Rp50 juta berdasarkan jenjang akademik.”
Di luar usulan ADAKSI, pemerintah sebenarnya sudah memperbarui regulasi mengenai profesi dan penghasilan dosen.
Pada akhir 2025 diterbitkan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa penghasilan dosen dapat terdiri atas beberapa komponen.
Selain gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dosen juga dapat memperoleh:
Tunjangan profesi
Tunjangan fungsional
Tunjangan khusus
Tunjangan kehormatan
Maslahat tambahan,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, struktur penghasilan dosen dalam regulasi pemerintah memang tidak selalu hanya berbentuk satu angka gaji pokok.
Meski Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 sudah mengatur mengenai penghasilan dosen, aturan tersebut tidak menetapkan standar nasional Rp20 juta hingga Rp50 juta sesuai skema ADAKSI dalam informasi resmi yang dipublikasikan Kemdiktisaintek.
Karena itu, sampai sekarang kedua hal tersebut harus dibedakan.
Permen 52 Tahun 2025 = aturan resmi pemerintah mengenai profesi, karier dan komponen penghasilan dosen.
Sedangkan:
Rp20–50 juta = skema penghasilan layak yang diusulkan ADAKSI.
Jika suatu saat pemerintah mempertimbangkan skema tersebut, penerapannya tentu tidak sederhana.
Dosen di Indonesia mempunyai berbagai status dan bekerja pada jenis perguruan tinggi yang berbeda.
Ada dosen ASN dan non-ASN, dosen PTN maupun PTS, serta perguruan tinggi dengan pola pengelolaan keuangan berbeda.
Karena itu, penerapan standar penghasilan nasional akan memerlukan pembahasan mengenai sumber pendanaan, kemampuan fiskal negara, kemampuan perguruan tinggi, sistem remunerasi hingga mekanisme penilaian kinerja.
Hal-hal tersebut juga menjadi alasan mengapa respons pemerintah sejauh ini masih berada pada tahap evaluasi, bukan langsung menetapkan nominal baru.
Untuk sekarang jawabannya:
Belum.
Rp50 juta adalah usulan total penghasilan untuk Profesor atau Guru Besar dalam skema ADAKSI.
Begitu pula:
Asisten Ahli Rp20 juta
Lektor Rp30 juta
Lektor Kepala Rp40 juta
Profesor Rp50 juta.
Nominal tersebut dibentuk dari kombinasi living wage, biaya kerja akademik dan premium profesi.
Pemerintah sudah menyatakan akan mengevaluasi upaya peningkatan kesejahteraan dosen, tetapi hingga kini belum menetapkan nominal yang diusulkan ADAKSI sebagai standar penghasilan nasional.
Dengan demikian, pembahasan Rp20 juta hingga Rp50 juta saat ini lebih tepat dilihat sebagai proposal mengenai standar kesejahteraan dosen, bukan pengumuman kenaikan gaji resmi.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada apakah usulan tersebut mendapat ruang lebih lanjut dalam pembahasan kebijakan pemerintah mengenai kesejahteraan tenaga akademik di Indonesia.