Beasiswa
Hilmi An Naufal

Sudah Lolos PTN tapi Takut UKT Mahal? Wamen Stella Ingatkan Ada UKT Rp500 Ribu hingga Rp1 Juta

Sudah Lolos PTN tapi Takut UKT Mahal? Wamen Stella Ingatkan Ada UKT Rp500 Ribu hingga Rp1 Juta

10 Agustus 2026 | 06:33

ZONA KAMPUS – Calon mahasiswa yang sudah berhasil lolos ke Perguruan Tinggi Negeri atau PTN diminta tidak terburu-buru mengundurkan diri hanya karena khawatir tidak mampu membayar Uang Kuliah Tunggal atau UKT.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie mengingatkan bahwa sistem UKT di PTN memiliki kelompok biaya rendah yang diperuntukkan bagi mahasiswa dengan kondisi ekonomi tertentu.

Dalam keterangannya pada Juli 2026, Stella menyebut terdapat UKT kelompok atau level 1 dengan batas maksimal Rp500 ribu per semester serta UKT level 2 maksimal Rp1 juta per semester.

Karena itu, calon mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi diminta tidak langsung menganggap kuliah di PTN pasti membutuhkan biaya puluhan juta rupiah setiap semester.

UKT Level 1 Maksimal Rp500 Ribu per Semester

Menurut penjelasan Stella, mahasiswa dengan kemampuan ekonomi terbatas dapat ditempatkan pada kelompok UKT rendah.

Untuk UKT Level 1, biayanya dibatasi maksimal:

Rp500.000 per semester.

Jika satu semester berlangsung sekitar enam bulan, nominal tersebut setara dengan rata-rata sekitar Rp83 ribu per bulan.

Namun pembayaran UKT tetap dilakukan mengikuti mekanisme dan jadwal perguruan tinggi, bukan dicicil berdasarkan hitungan bulanan tersebut.

UKT Level 2 Maksimal Rp1 Juta

Kelompok berikutnya adalah UKT Level 2.

Stella menjelaskan bahwa batas biaya kelompok ini adalah:

maksimal Rp1.000.000 per semester.

Dengan keberadaan kelompok UKT 1 dan 2 tersebut, mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah mempunyai kemungkinan memperoleh biaya pendidikan yang jauh lebih ringan dibanding kelompok UKT yang lebih tinggi.

Stella juga menyebut secara rata-rata sekitar 30 persen mahasiswa PTN berada pada UKT kelompok 1 dan 2.

Kalau Merasa UKT Terlalu Tinggi, Jangan Langsung Mundur

Masalah dapat muncul ketika seorang mahasiswa merasa kelompok UKT yang ditetapkan kampus tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarganya.

Misalnya orang tua mempunyai penghasilan rendah tetapi mahasiswa justru mendapatkan kelompok UKT yang jauh lebih tinggi.

Dalam kondisi seperti itu, mahasiswa sebaiknya tidak langsung memutuskan untuk tidak daftar ulang.

Stella mengatakan mahasiswa yang memang memenuhi kondisi ekonomi untuk mendapatkan UKT rendah tetapi belum memperoleh kelompok tersebut dapat memperjuangkannya melalui mekanisme yang tersedia.

Karena itu, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah menghubungi bagian penerimaan mahasiswa baru, kemahasiswaan, atau bagian keuangan perguruan tinggi tujuan.

Tanyakan mengenai:

  • mekanisme keberatan UKT,

  • peninjauan kembali kelompok UKT,

  • dokumen kondisi ekonomi yang diperlukan,

  • kemungkinan penyesuaian UKT,

  • serta skema bantuan pendidikan yang tersedia.

Jangan Terpengaruh Angka UKT Tertinggi

Salah satu hal yang sering membuat calon mahasiswa khawatir adalah informasi mengenai UKT tertinggi sebuah jurusan.

Misalnya beredar informasi bahwa jurusan tertentu mempunyai UKT belasan atau puluhan juta rupiah.

Angka tersebut belum tentu menjadi UKT yang harus dibayar seluruh mahasiswa.

Sistem UKT menggunakan pengelompokan berdasarkan ketentuan masing-masing perguruan tinggi dan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Karena itu, melihat UKT maksimum suatu program studi tidak sama dengan mengetahui nominal UKT yang nantinya akan diterima setiap mahasiswa.

Calon mahasiswa sebaiknya menunggu penetapan resmi dari kampus berdasarkan data ekonomi yang telah diberikan.

Isu 60 Ribu Calon Mahasiswa Mundur Diluruskan

Pernyataan Stella muncul setelah beredar informasi bahwa sekitar 60 ribu calon mahasiswa tidak melanjutkan kuliah di PTN karena masalah biaya.

Menurut Stella, cara membaca angka tersebut tidak tepat.

Data itu merupakan data penerimaan tahun 2025, bukan 2026. Dari angka yang ramai disebut sekitar 60 ribu tersebut, sebanyak 42.315 merupakan kursi PTN yang memang tidak terisi, sedangkan 17.815 adalah calon mahasiswa yang diterima tetapi tidak melakukan daftar ulang.

Artinya, bukan berarti 60 ribu orang sudah diterima kemudian semuanya mengundurkan diri.

Tidak Semua yang Tidak Daftar Ulang Karena UKT

Stella juga membantah anggapan bahwa seluruh 17.815 calon mahasiswa tersebut batal melanjutkan kuliah karena kondisi ekonomi.

Ada berbagai alasan seseorang tidak melakukan registrasi ulang setelah dinyatakan diterima.

Sebagian dapat memilih:

perguruan tinggi kedinasan, beasiswa lain, perguruan tinggi swasta, atau program studi yang dianggap lebih sesuai.

Karena itu, data mahasiswa yang tidak daftar ulang tidak bisa secara otomatis disimpulkan seluruhnya sebagai mahasiswa yang gagal kuliah akibat UKT mahal.

Meski demikian, pemerintah juga mengakui memang terdapat calon mahasiswa yang menghadapi keterbatasan ekonomi, termasuk sebagian pendaftar KIP Kuliah yang tidak memperoleh bantuan tersebut.

KIP Kuliah Jadi Jalur Utama bagi Mahasiswa Kurang Mampu

Selain kelompok UKT rendah, pemerintah mempunyai Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

Program ini menjadi salah satu instrumen utama pemerintah untuk membantu calon mahasiswa berpotensi akademik yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Pada tahun anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran KIP Kuliah sebesar sekitar Rp15,32 triliun dengan sasaran 1.047.221 mahasiswa.

Kemdiktisaintek menyatakan KIP Kuliah digunakan untuk menjaga akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa yang menghadapi keterbatasan ekonomi.

Pada 2026, prioritas penerimanya diarahkan antara lain kepada lulusan SMA/SMK penerima PIP dan/atau mereka yang masuk DTSEN desil 1 hingga 4, dengan ketentuan program yang berlaku.

Bantuan KIP Kuliah Bukan Hanya UKT

KIP Kuliah juga tidak hanya membantu biaya pendidikan.

Program tersebut menyediakan bantuan biaya hidup bagi penerima sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Kemdiktisaintek bahkan menegaskan bantuan biaya hidup KIP Kuliah merupakan hak penuh mahasiswa dan perguruan tinggi maupun pihak lain dilarang melakukan pungutan terhadap dana tersebut.

Dengan demikian, calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu sebaiknya sejak awal memeriksa apakah memenuhi kriteria program KIP Kuliah.

UKT Masih Menjadi Persoalan yang Dievaluasi

Meski Stella mengingatkan keberadaan kelompok UKT rendah, bukan berarti pemerintah menyatakan persoalan biaya kuliah di Indonesia sudah sempurna.

Stella sendiri sebelumnya pernah menyebut kondisi UKT di Indonesia belum ideal dan perlu terus diperbaiki agar pendidikan tinggi dapat diakses keluarga dari berbagai kelompok sosial ekonomi.

Pada 2026, pemerintah dan Komisi X DPR RI juga masih melakukan evaluasi mengenai sistem penerimaan mahasiswa dan standar biaya pendidikan tinggi.

Dalam pembahasan April 2026, Kemdiktisaintek menyampaikan perlunya penetapan biaya pendidikan yang rasional, terjangkau, transparan, dan akuntabel.

Artinya, kekhawatiran masyarakat terhadap biaya kuliah tetap merupakan persoalan yang perlu ditangani.

Namun calon mahasiswa juga tidak sebaiknya langsung menyimpulkan bahwa seluruh PTN otomatis mahal tanpa terlebih dahulu mengetahui kelompok UKT yang benar-benar ditetapkan untuk dirinya.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Lolos PTN?

Jika sudah dinyatakan diterima, calon mahasiswa sebaiknya melakukan beberapa langkah sebelum memutuskan mundur.

Pertama, selesaikan proses pengisian data ekonomi dengan benar.

Kedua, tunggu penetapan UKT resmi dari perguruan tinggi.

Ketiga, apabila UKT dianggap tidak sesuai dengan kondisi keluarga, segera tanyakan mekanisme keberatan atau peninjauan.

Keempat, periksa kelayakan KIP Kuliah serta beasiswa lain.

Kelima, simpan dokumen yang dapat membuktikan kondisi ekonomi keluarga seperti slip penghasilan, surat keterangan penghasilan, jumlah tanggungan keluarga, atau dokumen pendukung lain yang diminta kampus.

Jangan memalsukan data agar mendapatkan UKT rendah.

Sistem subsidi akan berjalan lebih adil apabila kelompok UKT murah benar-benar diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan.

Jangan Mundur Hanya Karena Mendengar UKT Puluhan Juta

Pesan terpenting dari polemik ini adalah calon mahasiswa perlu membedakan antara angka UKT tertinggi sebuah jurusan dengan UKT yang benar-benar akan dikenakan kepada dirinya.

UKT Level 1 dibatasi maksimal Rp500 ribu per semester, sedangkan Level 2 maksimal Rp1 juta per semester, menurut penjelasan Wamendiktisaintek Stella Christie pada Juli 2026.

Sementara mahasiswa dari keluarga kurang mampu juga masih mempunyai jalur dukungan melalui KIP Kuliah, yang pada 2026 mempunyai anggaran sekitar Rp15,32 triliun dengan lebih dari satu juta mahasiswa sebagai sasaran penerima.

Karena itu, siswa yang sudah berjuang hingga berhasil lolos PTN sebaiknya jangan langsung menyerah hanya karena mendengar informasi UKT mahal di media sosial.

Periksa terlebih dahulu nominal resmi, kondisi kelompok UKT, peluang KIP Kuliah, serta mekanisme peninjauan yang tersedia.

Bisa jadi biaya yang benar-benar harus dibayarkan jauh lebih rendah dibanding angka yang sebelumnya membuat calon mahasiswa khawatir.

Tags:
pendidikan

Komentar Pengguna