Kemenag.com-- Dunia pesantren memasuki babak baru dalam perjalanan kelembagaan di Indonesia. Perubahan struktur organisasi di lingkungan Kementerian Agama membawa sinyal kuat bahwa pemerintah memberikan perhatian yang semakin besar terhadap perkembangan pesantren.
Perubahan paling mencolok adalah hadirnya Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit organisasi setingkat eselon I yang secara khusus menangani urusan pesantren.
Kehadiran lembaga baru ini bukan sekadar perubahan struktur birokrasi. Dengan adanya direktorat jenderal yang secara khusus mengelola pesantren, pembinaan diharapkan menjadi lebih terarah, pelayanan semakin efektif, serta kebijakan pemerintah dapat lebih menyesuaikan diri dengan kebutuhan pesantren.
Lantas, seperti apa struktur baru Ditjen Pesantren dan apa saja tugas yang akan dijalankan? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Jadwalnya, Pengajuan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026 Dibuka dalam Tiga Periode
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren memiliki dasar hukum yang berkaitan dengan penataan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Salah satu landasan terbarunya adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 4 Agustus 2026. Regulasi tersebut mulai berlaku dua hari setelah ditetapkan dan menjadi perubahan atas ketentuan sebelumnya dalam PMA Nomor 33 Tahun 2024.
Penataan organisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 yang diundangkan pada 27 Maret 2026 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa perubahan tersebut menjadi dasar penguatan kelembagaan pesantren. Sebelumnya, urusan pesantren berada dalam bentuk direktorat di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Kini, pengelolaannya ditingkatkan menjadi direktorat jenderal tersendiri.
Dengan posisi kelembagaan yang lebih kuat, pemerintah berharap kebijakan mengenai pesantren dapat disusun dan dilaksanakan secara lebih fokus.
Baca Juga: Batas Usia BPI GTK 2026 Ternyata Berbeda, Guru Kejuruan Bisa Sampai 50 Tahun
Lahirnya Ditjen Pesantren membuat struktur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ikut mengalami penataan.
Setelah urusan pesantren dipisahkan, Ditjen Pendidikan Islam akan berkonsentrasi pada enam unit organisasi utama, yaitu:
Sekretariat Direktorat Jenderal.
Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Direktorat Kelembagaan dan Sarana Madrasah.
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
Direktorat Pendidikan Agama Islam.
Kementerian Agama selanjutnya akan melakukan pengisian jabatan pada struktur organisasi yang baru agar seluruh unit dapat segera menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara efektif.
Sebagai direktorat jenderal yang secara khusus menangani pesantren, struktur Ditjen Pesantren dirancang untuk mencakup berbagai aspek penting dalam ekosistem pesantren.
Terdapat lima unsur utama yang memiliki bidang tugas berbeda.
Sekretariat bertugas memberikan dukungan terhadap berbagai kebutuhan internal Ditjen Pesantren.
Lingkupnya mencakup administrasi, perencanaan, pengelolaan keuangan, serta tata kelola organisasi. Unit ini menjadi fondasi penting agar seluruh program pesantren dapat direncanakan dan dilaksanakan secara tertib.
Baca Juga: Jangan Terlewat! Sulingjar 2026 Segera Ditutup, Sekolah Perlu Pastikan Data Responden Beres
Unit ini secara khusus menangani pembinaan pendidikan muadalah dan diniyah formal yang menjadi bagian dari sistem pendidikan pesantren.
Pembinaan diarahkan untuk mendukung peningkatan mutu sekaligus pengembangan dan pengakuan terhadap sistem pendidikan yang diselenggarakan dalam lingkungan pesantren.
Pendidikan tinggi berbasis pesantren juga memperoleh perhatian khusus melalui Direktorat Ma'had Aly.
Unit tersebut akan menangani pembinaan serta pengembangan Ma'had Aly sebagai lembaga pendidikan tinggi yang memiliki karakteristik keilmuan Islam dan berbasis tradisi pesantren.
Dengan adanya unit khusus, pengembangan Ma'had Aly diharapkan dapat semakin terarah dan mampu memperkuat kontribusi pendidikan tinggi pesantren.
Pesantren memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar menyelenggarakan pendidikan formal.
Dakwah dan pendidikan nonformal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan pesantren. Karena itu, unit ini diarahkan untuk memperkuat aktivitas dakwah keagamaan sekaligus mengembangkan pendidikan nonformal yang diselenggarakan pesantren.
Baca Juga: Jelang Pencairan TPG Madrasah 2026, Penjadwalan EMIS GTK Ditargetkan Rampung Akhir Agustus
Aspek pemberdayaan menjadi salah satu bagian penting dalam struktur baru Ditjen Pesantren.
Direktorat Pemberdayaan Pesantren diarahkan untuk mendorong peningkatan kemandirian pesantren, baik dari sisi kapasitas kelembagaan, pemberdayaan ekonomi maupun kontribusi sosial kepada masyarakat.
Keberadaan unit ini menunjukkan bahwa pembangunan pesantren tidak hanya diarahkan pada aspek pendidikan, tetapi juga pada kemampuan pesantren untuk berkembang dan mandiri.
Pembentukan Ditjen Pesantren memiliki makna lebih luas daripada sekadar perubahan nomenklatur organisasi.
Dengan adanya lembaga yang secara khusus menangani pesantren, berbagai persoalan terkait pendidikan, dakwah, kelembagaan, pendidikan tinggi, hingga pemberdayaan dapat memperoleh perhatian yang lebih spesifik.
Hal ini penting karena pesantren memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga pendidikan lainnya. Setiap pesantren juga memiliki kebutuhan dan tantangan yang beragam sesuai dengan kondisi daerah serta karakter masyarakat di sekitarnya.
Kehadiran Ditjen Pesantren diharapkan membuat kebijakan pemerintah menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan tersebut.
Baca Juga: Bukan Hanya PNS, Guru PPPK Juga Berpeluang Jadi Kepala Sekolah Sesuai Ketentuan Terbaru
Salah satu bagian yang menarik dari struktur baru ini adalah hadirnya Direktorat Pemberdayaan Pesantren.
Unit tersebut menunjukkan bahwa agenda pemerintah terhadap pesantren tidak hanya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar. Kemandirian ekonomi dan kontribusi sosial juga menjadi bagian dari arah pengembangan pesantren.
Dengan pengelolaan potensi yang lebih baik, pesantren diharapkan mampu mengembangkan berbagai kegiatan produktif yang mendukung keberlanjutan lembaga.
Pengembangan tersebut dapat dilakukan melalui sektor pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat maupun aktivitas ekonomi yang sesuai dengan potensi masing-masing pesantren.
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menjadi salah satu perubahan penting dalam struktur Kementerian Agama pada 2026.
Jika sebelumnya urusan pesantren berada dalam lingkup Ditjen Pendidikan Islam, kini pesantren memperoleh kelembagaan tersendiri dengan struktur yang dirancang untuk menangani berbagai aspek kehidupan pesantren.
Lima unsur utama Ditjen Pesantren terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Ma'had Aly, Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Nonformal, serta Direktorat Pemberdayaan Pesantren.
Baca Juga: Ada Pemeriksaan Sebelum MBG Dibagikan, Guru dan Tenaga Kependidikan Jadi Garda Terakhir
Struktur baru tersebut diharapkan mampu membuat pembinaan pesantren semakin fokus, pelayanan pemerintah lebih efektif, dan berbagai program pengembangan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pesantren di era yang terus berubah.
Pada akhirnya, penguatan kelembagaan ini diharapkan semakin menegaskan posisi pesantren sebagai bagian penting dari pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan nasional.***