Keboncinta.com-- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan kegiatan wisuda dan perpisahan siswa SMA, SMK, dan SLB untuk tahun ajaran 2025/2026.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, seluruh kegiatan perpisahan diwajibkan dilaksanakan di lingkungan sekolah dan tidak diperbolehkan menggunakan hotel maupun gedung mewah sebagai lokasi acara.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23016/PW.01/SEKRE yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Jawa Barat mengenai 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat menuju Gapura Pancawaluya.
Baca Juga: Kemendikdasmen Akhirnya Buka Suara, Benarkah Guru Non-ASN Akan Dihentikan Mulai 2027?
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan bahwa kegiatan perpisahan siswa harus dilaksanakan secara sederhana, tertib, dan tidak membebani orang tua maupun peserta didik.
Sekolah diminta mengutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, serta penghargaan terhadap siswa tanpa perlu menggelar acara secara berlebihan.
Karena itu, fasilitas sekolah yang sudah tersedia diwajibkan menjadi tempat utama pelaksanaan kegiatan wisuda maupun perpisahan. Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari pengeluaran tambahan yang dianggap tidak perlu.
Selain melarang acara di hotel dan gedung mewah, Disdik Jawa Barat juga menegaskan bahwa kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa.
Baca Juga: SE Baru Kemendikdasmen Bikin Guru Non-ASN Cemas, Status Mengajar Dipertanyakan
Meski demikian, apabila kegiatan diinisiasi oleh siswa atau komite sekolah, pihak sekolah tetap diminta memberikan dukungan berupa pendampingan panitia dan penyediaan sarana serta prasarana yang diperlukan.
Pihak sekolah juga diwajibkan melakukan pengawasan selama acara berlangsung. Bahkan, sekolah diperbolehkan bekerja sama dengan aparat atau pihak berwenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran maupun tindakan negatif selama kegiatan berlangsung.
Kebijakan ini terutama berlaku bagi sekolah negeri yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, sekolah swasta diperbolehkan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan sesuai kebijakan yayasan masing-masing, namun tetap diminta mengedepankan prinsip kesederhanaan.
Disdik Jawa Barat juga mengingatkan bahwa aturan tersebut wajib dipatuhi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan.
ASN yang terbukti melanggar aturan dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dalam kasus pelanggaran berat.***