Keboncinta.com-- Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Susulan tahun 2026 dipastikan tidak dibuka untuk seluruh peserta. Pemerintah menegaskan bahwa ujian pengganti ini hanya diperuntukkan bagi siswa yang memiliki alasan khusus dan dapat dibuktikan secara resmi.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa TKA susulan bukan sekadar kesempatan kedua bagi peserta yang absen, melainkan bentuk akomodasi khusus bagi siswa yang benar-benar mengalami kendala pada jadwal utama.
Dengan penerapan aturan yang lebih ketat, panitia berupaya menjaga proses pelaksanaan ujian tetap adil serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Kemenag Buka Beasiswa S1 Gratis 2026 untuk Guru Pesantren, Kuliah Bisa Tetap Sambil Mengajar
Berdasarkan surat resmi yang ditandatangani Toni Toharudin, peserta TKA susulan hanya berasal dari siswa yang sebelumnya sudah terdaftar pada jadwal utama namun berhalangan hadir karena alasan tertentu.
Kategori prioritas meliputi peserta yang mengalami gangguan kesehatan atau sedang menjalankan tugas resmi dari sekolah maupun negara, seperti mengikuti perlombaan resmi dan program pertukaran pelajar.
Selain itu, pemerintah juga mengakomodasi kendala teknis di luar kendali peserta. Gangguan internet, pemadaman listrik, hingga kerusakan perangkat yang menyebabkan jawaban ujian tidak tersimpan sempurna dapat menjadi alasan sah untuk mengikuti TKA susulan.
Bagi peserta yang mengalami masalah teknis tersebut, ujian pengganti hanya akan diberikan pada bagian yang terdampak. Langkah ini dilakukan agar hak penilaian siswa tetap terlindungi secara adil.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN 2026 Berubah Total, PNS dan PPPK Daerah Tak Lagi Dibayar Pusat?
Pemerintah juga memberikan fleksibilitas bagi siswa yang sedang berada dalam kondisi khusus, seperti menjalani perawatan di rumah sakit atau memiliki keterbatasan tertentu.
Peserta dalam kategori tersebut diperbolehkan mengikuti ujian secara daring melalui sistem konferensi video dengan pengawasan ketat. Namun, pelaksanaan daring dibatasi maksimal tiga peserta di setiap satuan pendidikan untuk menjaga integritas pelaksanaan ujian.
Meski demikian, sekolah tidak dapat menentukan peserta TKA susulan secara sepihak. Seluruh pengajuan harus melalui proses pelaporan dan verifikasi berjenjang melalui Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama Republik Indonesia sesuai kewenangannya.
Secara keseluruhan, kebijakan TKA susulan 2026 menegaskan bahwa kesempatan mengikuti ujian pengganti hanya diberikan kepada peserta yang benar-benar memenuhi kriteria resmi.
Baca Juga: Aturan Baru Masuk SD 2026 Resmi Berlaku, Anak Usia Ini Bisa Ditolak Meski Sudah Cukup Umur
Dengan sistem verifikasi yang lebih terstruktur dan aturan yang ketat, pemerintah berharap pelaksanaan TKA tetap berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran bagi seluruh peserta didik.***