Pendidikan
Rahman Abdullah

Isu Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027 Dibantah, Ini Penjelasan Resminya

Isu Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027 Dibantah, Ini Penjelasan Resminya

07 Mei 2026 | 15:09

Keboncinta.com-- Kebijakan penataan guru non-ASN kembali menjadi sorotan menjelang penerapan penuh aturan baru pada tahun 2026. Di tengah proses penyesuaian regulasi yang sedang disiapkan pemerintah, muncul berbagai kekhawatiran dari tenaga pendidik terkait kepastian status kerja mereka di masa depan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa skema transisi yang saat ini dirancang bukan untuk mengurangi keberadaan guru non-ASN, melainkan menjaga stabilitas layanan pendidikan nasional, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pengajar.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa isu larangan guru non-ASN mengajar mulai 2027 merupakan informasi yang tidak tepat.

Baca Juga: Jawa Barat Resmi Larang Wisuda di Hotel, Sekolah yang Melanggar Bisa Kena Sanksi

Menurutnya, kalimat “hingga 31 Desember 2026” dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 bukan berarti pemerintah akan melakukan pemberhentian massal guru honorer.

Aturan tersebut justru menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah agar tetap memiliki landasan resmi untuk memperpanjang penugasan atau kontrak kerja guru non-ASN selama masa transisi berlangsung.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pemerintah menyadari bahwa keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan. Saat ini, terdapat lebih dari 200 ribu guru honorer yang aktif mengajar di sekolah negeri, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau daerah 3T.

Baca Juga: Kemendikdasmen Akhirnya Buka Suara, Benarkah Guru Non-ASN Akan Dihentikan Mulai 2027?

Karena itu, pemerintah menilai peran mereka sangat penting dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di berbagai daerah.

Meski penugasan tetap diperpanjang, pemerintah juga mulai menerapkan pemetaan terhadap tenaga pendidik non-ASN. Prioritas diberikan kepada guru yang sudah terdaftar dalam sistem Dapodik sebelum akhir tahun 2024, memiliki NUPTK, serta sudah mempunyai sertifikat pendidik.

Namun, kebijakan tersebut masih memunculkan perhatian, khususnya bagi guru yang belum masuk ke dalam Dapodik atau masih menghadapi persoalan kesejahteraan.

Pemerintah mengakui tantangan yang dihadapi guru non-ASN bukan hanya terkait status pekerjaan, tetapi juga menyangkut kepastian honor dan perlindungan kesejahteraan yang layak.

Karena itu, proses pemetaan dilakukan sebagai dasar penyusunan sistem penataan guru yang lebih terstruktur, akurat, dan berkelanjutan di masa mendatang.

Baca Juga: SE Baru Kemendikdasmen Bikin Guru Non-ASN Cemas, Status Mengajar Dipertanyakan

Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah berharap kebijakan penataan guru non-ASN dapat dipahami sebagai proses transisi untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional, bukan sebagai upaya menghapus peran tenaga honorer.

Walau masih menyisakan sejumlah tantangan di lapangan, pemerintah menegaskan bahwa arah kebijakan tetap bertujuan menjaga keberlanjutan layanan pendidikan sekaligus menciptakan sistem yang lebih tertata dan adil bagi guru di seluruh Indonesia.***

Tags:
pendidikan kemendikdasmen Dapodik Guru Non ASN

Komentar Pengguna