Ekonomi menanggapi kebijakan Pemerintah Pusat dalam RAPBN 2026, yang memangkas dana transfer ke daerah (TKD) menjadi Rp 650 triliun, jauh di bawah APBN 2025, yang mencapai Rp 919 triliun.
Tauhid Ahmad, ekonom senior Indef, menganggap pemangkasan TKD dalam RAPBN 2026 sebagai penurunan yang signifikan, bukan sekadar penyesuaian. Ia mempertimbangkan tren sebelumnya, di mana peningkatan belanja pemerintah pusat biasanya diikuti dengan peningkatan alokasi untuk daerah.
Ya, saya memperkirakan penurunan hampir 20%, yang biasanya lebih dari Rp 900 triliun. “Biasanya, ketika APBN naik, transfer ke daerah juga naik. Jadi, ketika porsi APBN biasanya naik 5-6 persen atau bahkan 7 persen, daerah juga biasanya mengikutinya,” kata Tauhid pada hari Sabtu (23/8).
Tauhid menekankan bahwa penurunan TKD akan berdampak signifikan pada kemampuan fiskal daerah. Dia menyatakan bahwa akan ada semakin sedikit ruang fiskal untuk pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di daerah di mana pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada belanja pemerintah.
Jadi, perbedaan akan sangat terasa di daerah yang sangat bergantung pada APBN. Apalagi mereka juga punya, katakanlah, target pembangunan daerah, terutama untuk visi-visi kepala daerah, termasuk menjalankan tugas dan mandat pusat yang dilakukan oleh daerah, ya, kata Tauhid. "Kalau jalan nasional memang ketahuan, jawaban pusat ya." Memang, makanan yang kaya nutrisi harus didistribusikan secara regional. Pusat tidak mengambil partisipasi dan sebagainya. Dia juga menambahkan, "Meskipun jumlahnya besar, itu mungkin juga berdampak ke daerah."
Sementara itu, Eddy Junarsin, ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM), mengatakan dampak penurunan transfer ke daerah akan berbeda-beda di berbagai wilayah karena struktur ekonomi masing-masing daerah. Ia mencontohkan penurunan anggaran keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga separuh, "Misalnya, penurunan anggaran keistimewaan untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari Rp 1 triliun ke Rp 500 miliar." Sebenarnya, dari persentase penurunan, itu berarti lima puluh persen. Namun, itu masih moderat jika dibandingkan dengan PDRB DIY. Kebijakan penyesuaian juga berbeda di tempat lain, karena magnitude yang dirasakan bisa lebih besar atau lebih kecil.