Keboncinta.com-Pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru di seluruh penjuru Indonesia. Salah satu bentuk nyata dari komitmen ini adalah dengan menetapkan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN Daerah (ASND) yang belum menerima Tunjangan Profesi, sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Apa Itu Tambahan Penghasilan?
Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan setiap bulan kepada Guru ASND yang belum menerima Tunjangan Profesi, sebagai bentuk dukungan dan insentif dari pemerintah untuk guru yang sedang dalam proses menuju profesionalisasi, khususnya yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Syarat Penerima Tambahan Penghasilan
Sesuai Pasal 10, seorang Guru ASND berhak menerima Tambahan Penghasilan jika memenuhi syarat berikut:
Berstatus sebagai Guru ASN Daerah di bawah pembinaan Kementerian.
Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D-IV.
Terdaftar aktif di Dapodik.
Mengajar di satuan pendidikan yang juga tercatat di Dapodik.
Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik.
Memenuhi beban kerja sesuai peraturan yang berlaku.
Catatan: Kewajiban beban kerja dapat dikecualikan bagi guru yang:
Sedang mengikuti pendidikan/pelatihan profesional selama 600 jam atau 3 bulan dan telah mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian.
Mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, atau magang dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian.
Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan langsung ke rekening guru penerima.
Besaran Tambahan Penghasilan ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran, atau sesuai kebijakan Kementerian.
Proses penyaluran mengikuti ketentuan dan tahapan teknis sebagaimana diatur dalam lampiran resmi Permendikdasmen ini.
Pemberian Tambahan Penghasilan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para guru non-sertifikasi yang tetap menjalankan tugas mendidik dan membimbing siswa dengan dedikasi tinggi. Skema ini menjadi jembatan menuju kesejahteraan yang lebih baik sembari mendorong peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru secara berkelanjutan.***