Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Berita
M. Panji Maulana

Guru ASN Daerah yang Belum Bersertifikat Pendidik Tetap Memperoleh Tunjangan Berupa Tambahan Penghasilan

Guru ASN Daerah yang Belum Bersertifikat Pendidik Tetap Memperoleh Tunjangan Berupa Tambahan Penghasilan

30 Juli 2025 | 00:24 | 0 Pembaca

Keboncinta.com-Pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru di seluruh penjuru Indonesia. Salah satu bentuk nyata dari komitmen ini adalah dengan menetapkan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN Daerah (ASND) yang belum menerima Tunjangan Profesi, sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Apa Itu Tambahan Penghasilan?

Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan setiap bulan kepada Guru ASND yang belum menerima Tunjangan Profesi, sebagai bentuk dukungan dan insentif dari pemerintah untuk guru yang sedang dalam proses menuju profesionalisasi, khususnya yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.

Syarat Penerima Tambahan Penghasilan

Sesuai Pasal 10, seorang Guru ASND berhak menerima Tambahan Penghasilan jika memenuhi syarat berikut:

  1. Berstatus sebagai Guru ASN Daerah di bawah pembinaan Kementerian.

  2. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

  3. Belum memiliki Sertifikat Pendidik.

  4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D-IV.

  5. Terdaftar aktif di Dapodik.

  6. Mengajar di satuan pendidikan yang juga tercatat di Dapodik.

  7. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik.

  8. Memenuhi beban kerja sesuai peraturan yang berlaku.

Catatan: Kewajiban beban kerja dapat dikecualikan bagi guru yang:

  • Sedang mengikuti pendidikan/pelatihan profesional selama 600 jam atau 3 bulan dan telah mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian.

  • Mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, atau magang dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian.

Bentuk dan Besaran Tambahan Penghasilan

  • Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan langsung ke rekening guru penerima.

  • Besaran Tambahan Penghasilan ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.

Mekanisme Penyaluran

  • Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran, atau sesuai kebijakan Kementerian.

  • Proses penyaluran mengikuti ketentuan dan tahapan teknis sebagaimana diatur dalam lampiran resmi Permendikdasmen ini.

Pemberian Tambahan Penghasilan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para guru non-sertifikasi yang tetap menjalankan tugas mendidik dan membimbing siswa dengan dedikasi tinggi. Skema ini menjadi jembatan menuju kesejahteraan yang lebih baik sembari mendorong peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru secara berkelanjutan.***

Tags:
kemendikdasmen penghasilan tambahan permendikdasmen no 4 2025
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Cara Mudah Memahami Korespondensi Satu Satu dalam Himpunan dan Fungsi
Cara Mudah Memahami Korespondensi Satu Satu d...
31 Jul 2025
Mengenal Generic Structure Short Message dalam Bahasa Inggris
Mengenal Generic Structure Short Message dala...
31 Jul 2025
Penggunaan Kata Kerja Modal untuk Menyatakan Kewajiban dalam Bahasa Indonesia
Penggunaan Kata Kerja Modal untuk Menyatakan...
31 Jul 2025
Mengenal Kolintang Warisan Musik Tradisional dari Sulawesi Utara
Mengenal Kolintang Warisan Musik Tradisional...
31 Jul 2025
Peran Penting Perdagangan Internasional dalam Perekonomian Dunia
Peran Penting Perdagangan Internasional dalam...
31 Jul 2025
Peran Vital Jaringan Batang dalam Kehidupan Tumbuhan
Peran Vital Jaringan Batang dalam Kehidupan T...
31 Jul 2025
Pemanis Alami vs Sintetis: Mana yang Lebih Aman?
Pemanis Alami vs Sintetis: Mana yang Lebih Am...
31 Jul 2025
Struktur Daun dan Perannya dalam Produksi Energi Tanaman
Struktur Daun dan Perannya dalam Produksi Ene...
31 Jul 2025
Keseimbangan tubuh dengan asupan mineral yang cukup
Keseimbangan tubuh dengan asupan mineral yang...
31 Jul 2025
Fungsi kornea iris retina dan bagian lain mata
Fungsi kornea iris retina dan bagian lain mat...
31 Jul 2025
Fungsi dan susunan tulang dalam sistem rangka manusia
Fungsi dan susunan tulang dalam sistem rangka...
31 Jul 2025
Mengenal aneka penyedap makanan dalam masakan sehari hari
Mengenal aneka penyedap makanan dalam masakan...
31 Jul 2025
Perbedaan konduktivitas listrik pada logam semikonduktor dan isolator
Perbedaan konduktivitas listrik pada logam se...
31 Jul 2025
Peran regulasi dalam menjaga ketertiban masyarakat dan organisasi
Peran regulasi dalam menjaga ketertiban masya...
31 Jul 2025
Apa itu getaran dan bagaimana pengaruhnya terhadap benda di sekitar kita
Apa itu getaran dan bagaimana pengaruhnya ter...
31 Jul 2025
Pengertian dan contoh penggunaan katrol dalam kehidupan sehari hari
Pengertian dan contoh penggunaan katrol dalam...
31 Jul 2025
Fungsi tuas sebagai mesin sederhana dan cara kerjanya
Fungsi tuas sebagai mesin sederhana dan cara...
31 Jul 2025
Mengenal xilem dan floem dalam sistem akar tumbuhan
Mengenal xilem dan floem dalam sistem akar tu...
31 Jul 2025
Melalui Revisi KMA 890, Kemenag Mudahkan Guru Madrasah Memenuhi Target 24 JTM
Melalui Revisi KMA 890, Kemenag Mudahkan Guru...
30 Jul 2025
Pecahkan Masalah Intoleransi di Masyarakat, Menag Ajak Jajarannya Jadikan Kurikulum Cinta sebagai Solusi
Pecahkan Masalah Intoleransi di Masyarakat, M...
30 Jul 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact