JAKARTA, Keboncinta.com – Pemerintah didorong memastikan guru madrasah memperoleh kesempatan yang sama dalam rencana penataan status dan pengembangan karier guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK mulai 2027.
Dorongan tersebut disampaikan Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, Minggu, 23 Agustus 2026. Ia meminta Kementerian Agama mengawal kepentingan guru madrasah dalam pembahasan kebijakan lintas kementerian.
Pernyataan itu muncul setelah pemerintah membuka peluang bagi guru berstatus PPPK paruh waktu untuk mengikuti proses menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu direncanakan mendapat kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
Namun, kesempatan tersebut tidak berarti guru PPPK akan langsung diangkat menjadi PNS tanpa proses seleksi.
Siaran pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan tetap mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, dan ketentuan pemerintah.
Hidayat menilai guru madrasah memiliki kedudukan penting dalam sistem pendidikan nasional sehingga tidak semestinya tertinggal dalam kebijakan penataan tenaga pendidik.
Menurutnya, Kementerian Agama harus mempersiapkan data, kebutuhan formasi, serta koordinasi anggaran agar guru madrasah yang memenuhi syarat dapat mengikuti proses yang akan ditetapkan pemerintah.
Ia juga menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menyampaikan bahwa guru madrasah masuk dalam perhitungan dan simulasi pemerintah terkait penyelesaian status PPPK. Pernyataan tersebut masih harus ditindaklanjuti melalui keputusan, formasi, dan petunjuk teknis resmi.
Karena itu, informasi mengenai “PPPK guru madrasah langsung menjadi PNS pada 2027” perlu dipahami secara hati-hati. Sampai saat ini, yang diumumkan pemerintah adalah pembukaan kesempatan mengikuti proses atau seleksi, bukan pengangkatan otomatis.
Data Kementerian Agama menunjukkan terdapat sekitar 1.157.050 guru yang berada di bawah pembinaan kementerian tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 360.632 guru atau sekitar 31,2 persen telah berstatus ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK. Sementara itu, sekitar 796.418 orang atau 68,8 persen masih berstatus non-ASN.
Sebagian besar guru non-ASN tersebut bertugas di madrasah, yakni sekitar 655.622 orang. Angka itu memperlihatkan besarnya kebutuhan penataan status sekaligus tantangan anggaran dan ketersediaan formasi.
Meski demikian, angka 655.622 orang tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai jumlah guru yang otomatis memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK atau CPNS pada 2027. Pemerintah masih perlu melakukan pemetaan berdasarkan status kepegawaian, masa kerja, kualifikasi pendidikan, kebutuhan satuan pendidikan, serta ketentuan seleksi.
Kementerian Agama sebelumnya menyatakan terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara, dan DPR untuk mengusulkan formasi bagi guru honorer madrasah.
Dalam rencana pemerintah, terdapat dua jalur yang berbeda dan tidak boleh disamakan.
Pertama, guru PPPK paruh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti proses menuju status PPPK penuh waktu. Perubahan status tersebut masih bergantung pada persyaratan, evaluasi, kebutuhan organisasi, kemampuan anggaran, dan ketersediaan formasi.
Kedua, guru PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS yang direncanakan mulai dibuka pada awal 2027. Peserta tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi sebagaimana pelamar lainnya.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan, Kemendikdasmen mencatat sebanyak 908.617 guru telah berstatus PPPK. Selain itu, terdapat sekitar 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu.
Data tersebut mencakup guru dalam sistem Kemendikdasmen. Pemerintah masih perlu menyinkronkan data lintas instansi agar posisi guru madrasah di bawah Kementerian Agama dapat dipetakan dengan jelas.
Hingga 23 Agustus 2026, pemerintah belum mengumumkan secara lengkap petunjuk teknis, rincian formasi, jadwal pendaftaran, maupun tahapan seleksi khusus bagi guru madrasah dalam skema 2027.
Informasi resmi nantinya diperkirakan melibatkan Kementerian PANRB, BKN, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, serta pemerintah daerah atau instansi yang mengusulkan kebutuhan pegawai.
Koordinasi dengan Kementerian Keuangan menjadi penting karena perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan berpengaruh terhadap kebutuhan belanja pegawai. Begitu pula pembukaan formasi CPNS harus disesuaikan dengan kebutuhan riil dan kemampuan anggaran pemerintah.
Sambil menunggu pengumuman resmi, guru madrasah dapat memeriksa kembali kesesuaian data identitas, riwayat kerja, kualifikasi pendidikan, status kepegawaian, dan satuan kerja pada sistem pendataan yang digunakan instansi terkait.
Dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, kartu identitas, surat keputusan pengangkatan, surat pengalaman kerja, serta dokumen pendukung lainnya sebaiknya dipastikan lengkap dan memuat data yang konsisten.
Guru juga disarankan memantau informasi melalui situs dan akun resmi Kementerian Agama, Kementerian PANRB, serta BKN. Belum adanya jadwal dan tautan pendaftaran resmi harus menjadi alasan untuk mewaspadai informasi palsu, pungutan, atau pihak yang menjanjikan kelulusan.
Dorongan agar guru madrasah masuk dalam skema penataan PPPK 2027 menjadi kabar penting bagi tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama. Namun, kepastian baru dapat dinilai setelah pemerintah menerbitkan regulasi teknis, formasi, persyaratan, dan jadwal seleksi.
Dengan demikian, klaim bahwa seluruh guru PPPK madrasah akan langsung menjadi PNS pada 2027 masih terlalu dini dan tidak sesuai dengan keterangan resmi pemerintah.