Berita
Hilmi An Naufal

Kemendiktisaintek Tunjuk Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Perkuliahan Tetap Berjalan

Kemendiktisaintek Tunjuk Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Perkuliahan Tetap Berjalan

23 Agustus 2026 | 20:36

PURWOKERTO, Keboncinta.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjuk Prof. Dr. Ali Rokhman, M.Si. sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, mulai Minggu, 23 Agustus 2026.

Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan kepemimpinan, pelayanan publik, dan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi di Unsoed tetap berjalan di tengah proses hukum yang melibatkan sejumlah pejabat kampus.

Ali Rokhman merupakan akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unsoed. Ia membenarkan telah menerima penugasan dari kementerian melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Badri Munir Sukoco, atas nama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Berdasarkan laporan Suara Merdeka Banyumas, surat penugasan tersebut berlaku mulai 23 Agustus 2026. Sebagai Plt rektor, Ali mendapatkan kewenangan untuk menjalankan tugas kepemimpinan universitas sesuai mandat kementerian dan peraturan yang berlaku.

Mengisi Kekosongan Kepemimpinan Unsoed

Penunjukan Plt dilakukan setelah rektor sebelumnya, Prof. Akhmad Sodiq, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.

KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga orang dari luar atau pihak terkait lainnya.

Keenam tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Seluruh pihak yang berperkara tetap memiliki hak hukum dan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan ditunjuknya Ali Rokhman, kekosongan jabatan pimpinan universitas kini telah diisi. Keputusan tersebut diharapkan menjaga pengambilan kebijakan dan layanan administrasi kampus agar tidak terhambat.

Perkuliahan dan Pelayanan Kampus Berjalan Normal

Unsoed memastikan proses perkuliahan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pelayanan administrasi tetap berlangsung.

Jaminan tersebut penting bagi mahasiswa dan orang tua yang khawatir kegiatan akademik terganggu setelah munculnya kasus hukum di lingkungan rektorat.

Dalam pernyataan kelembagaannya, Unsoed menyebut perkara tersebut sebagai kejadian serius yang menyangkut integritas, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Kampus menyatakan menghormati proses hukum yang dijalankan KPK sekaligus melakukan koordinasi dengan Kemendiktisaintek mengenai kepemimpinan dan tata kelola selama masa transisi.

Unsoed juga meminta dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan alumni tetap tenang serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Informasi mengenai perubahan kegiatan akademik akan disampaikan melalui kanal resmi universitas.

Berdasarkan laporan ANTARA pada 23 Agustus 2026, universitas menjamin perkuliahan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Siapa Prof. Ali Rokhman?

Ali Rokhman adalah guru besar di bidang administrasi publik dan akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unsoed.

Data Science and Technology Index Kemendiktisaintek mencatat bidang keahliannya meliputi administrasi publik, pemerintahan elektronik atau e-government, serta sistem informasi manajemen.

Ali sebelumnya menjadi salah satu calon Rektor Unsoed periode 2026–2030. Dalam pemilihan rektor yang dilaksanakan pada April 2026, ia memperoleh 35 suara, sedangkan Akhmad Sodiq memperoleh 87 suara.

Kini, Ali mendapatkan mandat sebagai pelaksana tugas untuk memimpin universitas selama masa transisi. Status Plt berbeda dengan rektor definitif karena penugasannya bersifat sementara sampai kementerian menetapkan kebijakan kepemimpinan berikutnya.

Mekanisme penentuan rektor definitif nantinya harus mengikuti statuta Unsoed serta peraturan mengenai pemilihan dan pengangkatan pimpinan perguruan tinggi negeri.

Pembenahan Sistem Penerimaan Mahasiswa Menjadi Sorotan

Kasus yang sedang disidik KPK berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada periode 2025–2026.

KPK menyatakan telah menyita barang bukti sekitar Rp764 juta, yang terdiri atas uang tunai kurang lebih Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta. Barang bukti tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian penyidik.

Perkara tersebut menjadi pengingat penting bagi perguruan tinggi untuk memperkuat pengawasan terhadap seleksi mahasiswa baru, terutama pada jalur yang dikelola secara mandiri oleh universitas.

Sistem penerimaan perlu dilengkapi pencatatan digital yang dapat diaudit, pemisahan kewenangan, kanal pengaduan aman, serta pengawasan terhadap akses akun yang digunakan untuk memberikan persetujuan kelulusan.

Meski demikian, kasus tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh peserta jalur mandiri atau seluruh proses penerimaan mahasiswa di Unsoed bermasalah. Penilaian terhadap pihak dan transaksi tertentu harus mengikuti hasil penyidikan serta keputusan resmi lembaga berwenang.

Penunjukan Ali Rokhman sebagai Plt Rektor menjadi langkah awal menjaga stabilitas Unsoed. Tantangan selanjutnya bukan hanya memastikan kegiatan kampus berjalan normal, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik melalui pembenahan tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tags:
Berita guru

Komentar Pengguna