keboncinta.com --- Dalam dunia kecantikan, sebagian wanita sering mencukur alis agar terlihat lebih rapi atau menarik. Islam memang tidak melarang wanita untuk merias diri selama sesuai syariat, namun ada batasan tertentu yang harus diperhatikan.
Salah satu larangan yang disebutkan dalam hadis adalah mencabut atau mencukur alis, baik sebagian maupun seluruhnya. Rasulullah SAW menegaskan hal ini dalam sabda beliau yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA:
ููุนููู ุงูููู ุงููููุงุตูููุฉู ููุงููู
ูุณูุชูููุตูููุฉู ููุงููููุงู
ูุตูุฉู ููุงููู
ูุชูููู
ููุตูุฉู ููุงููููุงุดูู
ูุฉู ููุงููู
ูุณูุชูููุดูู
ูุฉู ุฅููููุง ู
ููู ุฏูุงุกู
(ุฑูุงู ุฃุจู ุฏุงูุฏ)
Artinya:
“Dilaknat orang yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, orang yang mencabut alisnya dan yang minta dicabut alisnya, orang yang membuat tato dan yang minta ditato, kecuali karena penyakit.” (HR Abu Dawud)
Hadis ini jelas menunjukkan larangan keras dalam Islam bagi seseorang yang mencukur atau mencabut alis untuk tujuan mempercantik diri.
Dalam riwayat lain, Ibnu Mas’ud RA menuturkan:
ููุนููู ุงูููููู ุงููููุงุดูู
ูุงุชู ููุงููู
ูุณูุชูููุดูู
ูุงุชู ููุงููููุงู
ูุตูุงุชู ููุงููู
ูุชูููู
ููุตูุงุชู ููุงููู
ูุชููููููุฌูุงุชู ููููุญูุณููู ุงููู
ูุบููููุฑูุงุชู ุฎููููู ุงูููููู
(ุฑูุงู ุฃุญู
ุฏ)
Artinya:
“Rasulullah SAW melarang orang yang mencukur alis, mengikir gigi, menyambung rambut, dan membuat tato, kecuali karena penyakit.” (HR Ahmad)
Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar menegaskan bahwa sabda Nabi SAW dalam hadis-hadis di atas menunjukkan larangan tersebut bersifat haram apabila dilakukan untuk memperindah penampilan.
Beliau berkata:
ูููููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู: "ุฅููููุง ู
ููู ุฏูุงุกู" ููุฏูููู ุนูููู ุฃูููู ุงูุชููุญูุฑููู
ู ู
ูุฐููููุฑู ุฅูุฐูุง ููุงูู ูููุชููุฌูู
ููููุ ููุง ููุฅูุฒูุงููุฉู ุงููุฃูุฐูู ุฃููู ุงููุนููููุฉู
Artinya:
“Sabda Nabi SAW ‘kecuali karena penyakit’ menunjukkan bahwa keharaman tersebut berlaku jika dilakukan untuk tujuan mempercantik diri, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena yang demikian tidak haram.” (Nailul Authar, Asy-Syaukani)
Para ulama dalam kitab Fikih Muslimah Praktis juga menegaskan bahwa mencukur atau mencabut alis diharamkan jika tujuannya adalah untuk kecantikan, bukan karena kebutuhan medis.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 119, tentang tipu daya setan yang mengajak manusia mengubah ciptaan Allah:
ููููุขู ูุฑููููููู ู ููููููุบููููุฑูููู ุฎููููู ุงูููููู
Artinya:
“Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubah ciptaan Allah.” (QS An-Nisa: 119)
Para mufasir menjelaskan bahwa mengubah ciptaan Allah dalam ayat ini mencakup perubahan fisik yang dilakukan tanpa alasan syar’i, termasuk mencukur alis demi kecantikan.
Haram mencukur atau mencabut alis jika untuk kecantikan semata.
Diperbolehkan jika ada kebutuhan medis atau menghilangkan cacat.
Larangan ini didasarkan pada hadis sahih dan diperkuat dengan dalil Al-Qur’an.
Wallahu a’lam bish-shawab.