keboncinta.com --- Belakangan ini, aksi demonstrasi besar yang terjadi di sejumlah kota di Indonesia diwarnai dengan kerusuhan dan penjarahan, termasuk di Jakarta. Bahkan, rumah beberapa pejabat, seperti Ahmad Sahroni dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, ikut menjadi sasaran perusakan dan pengambilan harta oleh massa.
Lalu, bagaimana hukum Islam memandang penjarahan saat demonstrasi?
Menjarah, yaitu mengambil harta orang lain secara paksa tanpa izin, adalah perbuatan yang sangat diharamkan dalam Islam. Syariat Islam memandang hak kepemilikan sebagai sesuatu yang wajib dijaga dan dihormati. Baik hak milik individu maupun hak publik harus dilindungi agar tercipta keadilan dan keamanan dalam masyarakat.
Tindakan penjarahan bukan hanya melanggar nilai moral, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat yang mengajarkan keadilan, saling menghormati, dan menjaga hak orang lain.
Rasulullah SAW bersabda:
ููุง ููุญูููู ู
ูุงูู ุงู
ูุฑูุฆู ู
ูุณูููู
ู ุฅููููุง ุจูุทููุจู ููููุณู ู
ููููู
"Tidak halal mengambil harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya."
(HR. Ad-Daraquthni)
Hadis ini menegaskan bahwa harta seseorang berada dalam perlindungan syariat. Mengambilnya tanpa izin adalah bentuk kezaliman yang diharamkan.
Perbuatan menjarah masuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang batil, yang dilarang keras dalam Al-Qur’an.
Allah SWT berfirman:
ููููุง ุชูุฃููููููููุง ุงูู
ูููุงููููู
ู ุจูููููููู
ู ุจูุงููุจูุงุทููู
"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil."
(QS. An-Nisa: 29)
Ayat ini menunjukkan bahwa segala bentuk pengambilan harta secara tidak sah, baik melalui pencurian, perampasan, penipuan, maupun penjarahan, adalah perbuatan yang haram.
Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa mengambil hak seorang Muslim dengan sumpahnya (menipu), maka Allah wajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan surga baginya."
Seorang sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, walaupun itu perkara yang kecil?" Beliau menjawab:
"Walaupun sebatang kayu arak."
(HR. Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa mengambil hak orang lain, sekecil apapun, adalah dosa besar yang dapat menghalangi seseorang masuk surga.
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa menjarah harta orang lain adalah perbuatan haram dan termasuk dosa besar dalam Islam. Syariat menekankan penghormatan terhadap hak milik dan larangan keras terhadap segala bentuk perampasan. Oleh karena itu, dalam kondisi apapun, termasuk saat demonstrasi, penjarahan tetap tidak dibenarkan. Islam mengajarkan agar setiap Muslim menjunjung tinggi keadilan, menjaga keamanan, dan menghindari kezaliman.