keboncinta.com --- Pernikahan adalah ikatan suci antara dua insan yang bukan sekadar penyatuan lahiriah, melainkan juga ikatan batin yang dilandasi oleh iman dan takwa. Dalam Islam, pernikahan bertujuan untuk menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Namun, tidak jarang kita jumpai praktik nikah siri, yaitu pernikahan yang dilangsungkan secara agama tetapi tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), bahkan kadang tidak diketahui oleh keluarga salah satu atau kedua belah pihak.
Bagaimana hukum nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga menurut Islam?
Hukum Nikah Siri Tanpa Diketahui Keluarga
Dikutip dari buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam: Edisi Ketiga karya Dr. H. M. Nurul Irfan, dalam konteks Indonesia, nikah siri mengacu pada pernikahan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan secara hukum negara, atau yang dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui keluarga.
Menurut ulama kalangan Hanafiyah dan Syafi'iyah, nikah siri adalah nikah yang dilaksanakan tanpa menghadirkan saksi-saksi. Ibnu Rusyd dalam Bidayah Al Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid mengatakan bahwa ulama dari mahzab Hanafi dan Syafi'i sepakat mengenai status hukum nikah siri, yaitu tidak sah karena bertentangan dengan hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa tidak sah nikah yang dilaksanakan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil.
Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiah, Syafi'i dan Hanabilah menganggap nikah siri adalah pernikahan yang batil karena bertentangan dengan hadits tentang kewajiban mempublikasi pernikahan dan hadits tentang tidak sahnya pernikahan yang tidak dihadiri oleh wali dan dua orang saksi yang adil.
Sementara ulama Malikiyah menjelaskan bahwa nikah siri ini terjadi, secara otomatis dianggap fasakh atau rusak status pernikahannya.
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,
"Umumkanlah pernikahan dan lakukanlah di masjid serta tabuhlah rebana untuknya." (HR. Tirmidzi)
Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Islam
Dikutip dari buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat, dalam Islam, pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi lima rukun nikah:
1. Calon pasangan
2. Calon suami/istri
3. Wali mempelai wanita
4. Sepasang saksi
5. Ijab dan Kobul
Selain itu, beberapa syarat perlu dipenuhi, antara lain:
1. Tidak dilarang menikah dengan perempuan maupun laki-laki. Hal ini tidak berarti seseorang diakui sebagai mahram bagi kedua belah pihak.
2. Ijab qabul harus langgeng.
3. Tidak ada pihak yang terpaksa untuk memenuhi akad nikah.
4. Pasangan antara kedua calon harus jelas. Identifikasi orang tersebut atau sebutkan namanya.
5. Tidak dalam keadaan ihram. Di tempat-tempat di mana Anda tidak melaksanakan haji atau umrah.