keboncinta.com --- Setiap laki-laki Muslim yang memenuhi kriteria wajib melaksanakan salat Jumat. Apa hukumnya bagi seseorang yang sedang dalam perjalanan?
Salat Jumat memiliki kewajiban yang penting, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al-Jumu'ah ayat 9 Al-Qur'an.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Tafsir Ibnu Katsir mengungkapkan bahwa ayat ini menyampaikan perintah Allah SWT bagi orang-orang beriman untuk berkumpul dalam ibadah pada hari Jumat. Allah SWT berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, apabila dikumandangkan adzan pada hari Jumat, bersegeralah untuk mengingat Allah." Ayat ini menyampaikan pesan untuk teguh dalam niat, teguh dalam tekad, dan menjadikan ibadah kepada-Nya sebagai prioritas utama. Istilah "As-sa'yu" dalam ayat ini tidak hanya berarti berjalan, tetapi juga menekankan pentingnya memprioritaskannya.
Hukum Salat Jumat bagi yang Berpergian (musafir)
Menurut "Ahkam Ash-Sholah: Panduan Lengkap tentang Hukum Salat" karya Syekh Ali Raghib, salat Jumat tidak wajib bagi anak-anak, orang sakit jiwa, budak, wanita, orang sakit, orang yang ketakutan, atau musafir. Bagi sebagian orang, menghadiri salat Jumat merupakan suatu keharusan (fardhu 'ain).
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang mendengar seruan adzan, lalu ia tidak menyambutnya maka tidak ada sholat baginya kecuali karena uzur." Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, uzur apakah ini?" Beliau menjawab, "Takut atau sakit." (HR Abu Dawud)
Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Az Zuhri memberikan dalil kuat yang mengecualikan musafir dari kewajiban salat Jumat. Ia menceritakan niatnya untuk berangkat pagi-pagi sekali, bertepatan dengan salat Dhuha pada hari Jumat. Ia menerima pertanyaan tentang hal itu. Ia menjawab, "Sesungguhnya Nabi SAW juga pernah bepergian pada hari Jumat." Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Abu Syaibah.
Dalam "Fiqh Travelling: Panduan Praktis bagi Seorang Muslim yang Bepergian," Usamah Al-Jihadi merujuk pada sebuah hadis dari ibu Umar, di mana Nabi Muhammad (saw) bersabda, "Tidak ada kewajiban bagi seorang musafir untuk melaksanakan salat Jumat." Diriwayatkan oleh Ad-Daruqutni
Meskipun hadis ini dianggap dhaif, para ulama dari empat mazhab sepakat bahwa salat Jumat tidak wajib bagi mereka yang sedang bepergian.
Seorang musafir memiliki pilihan untuk mengganti salat Jumat dengan salat Dzuhur, yang dapat dipersingkat, dan menggabungkannya dengan salat Ashar.
Jika seorang musafir memilih untuk berhenti di masjid untuk salat Jumat, yakinlah, salatnya tetap sah.