Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid Menurut Empat Mazhab

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid Menurut Empat Mazhab

01 September 2025 | 21:26

keboncinta.com --- Perlu ditegaskan bahwa tidak ada larangan khusus dalam syariat yang melarang wanita haid untuk ziarah kubur. Larangan yang ada terkait wanita haid hanya mencakup shalat, puasa, i’tikaf, dan thawaf. Sedangkan ziarah kubur bukan ibadah yang memerlukan kesucian (thaharah) seperti shalat.

Perbedaan pendapat ulama justru lebih pada hukum ziarah kubur bagi wanita secara umum, bukan karena kondisinya yang sedang haid.

Berikut pandangan empat mazhab sebagaimana dijelaskan dalam Fiqh Wanita Empat Mazhab karya Dr. Muhammad Utsman al-Khasyat:

1. Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali

Mayoritas ulama dari tiga mazhab ini memandang bahwa ziarah kubur bagi wanita hukumnya makruh, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah atau perbuatan yang tidak sesuai adab.

2. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki lebih moderat. Mereka menyatakan bahwa makruh hanya berlaku bagi wanita muda yang berpotensi menimbulkan fitnah. Adapun wanita yang sudah lanjut usia, maka hukumnya boleh dan sama seperti laki-laki.

Pandangan Lain

Beberapa ulama dari Mazhab Hanafi serta sebagian riwayat dari Imam Malik dan Imam Ahmad membolehkan wanita berziarah kubur secara mutlak, baik tua maupun muda, selama menjaga adab. Dalil penguatnya adalah hadits bahwa Rasulullah ๏ทบ mengajarkan doa ziarah kubur kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim.


Adab Ziarah Kubur Bagi Wanita

Apapun kondisi wanita, termasuk saat haid, adab ziarah kubur harus dijaga. Di antaranya:

  • Tidak berteriak, meratap, atau melakukan niyahah (menangis berlebihan).

  • Tidak berhias berlebihan (tabarruj).

  • Tidak menampar pipi, merobek pakaian, atau mengucapkan kata-kata kufur.

  • Menjaga pandangan dan aurat.

  • Membaca doa dengan khusyuk.

Rasulullah ๏ทบ mengajarkan doa kepada Aisyah RA ketika berziarah:

ุงูŽู„ุณู‘ูŽู„ูŽุงู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ุฃูŽู‡ู’ู„ูŽ ุงู„ุฏู‘ููŠูŽุงุฑู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ููŠู†ูŽุŒ ูˆูŽูŠูŽุฑู’ุญูŽู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุงู„ู’ู…ูุณู’ุชูŽู‚ู’ุฏูู…ููŠู†ูŽ ู…ูู†ู‘ูŽุง ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุณู’ุชูŽุฃู’ุฎูุฑููŠู†ูŽุŒ ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽุง ุฅูู†ู’ ุดูŽุงุกูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุจููƒูู…ู’ ู„ูŽุงุญูู‚ููˆู†ูŽ

“Keselamatan atas kalian, wahai penghuni negeri (kubur) dari kalangan mukminin dan muslimin. Semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului kami dan yang akan datang kemudian. Dan sesungguhnya kami – insya Allah – akan menyusul kalian.” (HR. Muslim)

Wanita haid boleh membaca doa ini, karena tidak termasuk bacaan Al-Qur’an yang panjang dan tidak ada larangan doa bagi wanita haid.


Dalil Penguat Lain Bahwa Wanita Haid Boleh Ziarah Kubur

  1. Tidak ada larangan dalam nash (Al-Qur’an dan Hadits) yang menyebut wanita haid dilarang ziarah kubur. Larangan hanya pada ibadah tertentu yang membutuhkan kesucian.

  2. Kaedah fiqh:

    ุงู„ุฃุตู„ ููŠ ุงู„ุฃุดูŠุงุก ุงู„ุฅุจุงุญุฉ ุญุชู‰ ูŠุฏู„ ุงู„ุฏู„ูŠู„ ุนู„ู‰ ุงู„ุชุญุฑูŠู…
    “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya.”

  3. Hadits larangan awal ziarah kubur sudah mansukh (dihapus hukumnya) dengan perintah Rasulullah ๏ทบ untuk berziarah. Tidak ada pengecualian untuk wanita haid.


Kesimpulan

Wanita haid diperbolehkan berziarah kubur menurut mayoritas ulama, selama menjaga adab dan tidak menimbulkan fitnah. Perbedaan pendapat ulama hanya terkait wanita secara umum, bukan khusus yang haid. Jadi, ziarah kubur boleh dilakukan, dengan catatan:

  • Tidak melakukan hal yang dilarang syariat.

  • Menjaga aurat dan adab.

  • Membaca doa sesuai sunnah.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tags:
pendidikan

Komentar Pengguna