keboncinta.com --- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah mengkaji pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Ia menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) akan segera diterbitkan setelah proses pembahasan selesai.
"Berkenaan dengan masalah keputusan RUU Haji memang betul kemarin sudah disahkan di Paripurna, di DPR dan kami pihak pemerintah sedang maraton untuk mempelajari," kata Pras kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan, pemerintah akan segera menuntaskan pembentukan kementerian baru tersebut sesuai amanat undang-undang.
"Kemudian menyelesaikan secepatnya pembentukan Kementerian Haji sebagaimana yang diamanatkan di dalam undang-undang haji tersebut. Minta waktu sebentar," lanjutnya.
Pras juga memberikan sinyal bahwa Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, berpotensi otomatis menduduki jabatan menteri setelah nomenklatur baru berlaku. Namun, hal ini masih menunggu keputusan Presiden Prabowo.
"Kemungkinan seperti itu. Tapi kita tunggu keputusan dari Bapak Presiden karena sepenuhnya kan itu menjadi hak prerogatif Bapak Presiden kalau sudah kita putuskan dan beliau menandatangani menjadi Kementerian Haji sekaligus pasti menunjuk menterinya di sana," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa DPR sudah menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Ia menegaskan langkah selanjutnya adalah menunggu keputusan presiden (keppres).
"Nanti kalau Kementerian Haji kan sudah diputuskan tadi di rapat paripurna. Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyerahkan sepenuhnya pembentukan Kementerian Haji kepada pemerintah. Ia hanya menegaskan bahwa DPR telah menyelesaikan pembahasan dan pengesahan UU Haji dan Umrah.
"Kita akan serahkan kepada pemerintah nanti, bagaimana pemerintah mengaturnya, mengenai jumlah kementerian, apakah ada yang ditambah, kemudian ada yang dikurangi, atau kemudian ada yang digabung kita serahkan kepada pemerintah," ujar Dasco.