Keboncinta.com-- Kabar baik datang bagi operator satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Layanan embali diaktifkan untuk membantu sekolah yang memiliki peserta didik baru tetapi belum tercatat dalam basis data Dapodik.
Kehadiran layanan ini menjadi solusi penting, terutama bagi sekolah yang menerima siswa dengan riwayat pendidikan yang belum pernah masuk dalam sistem pendataan nasional. Agar proses pengajuan berjalan lancar, operator sekolah perlu memahami syarat, tahapan, hingga ketentuan penggunaan layanan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: SKTP Juli 2026 Belum Terbit? Bisa Jadi Penyebabnya Sinkronisasi Dapodik Terlambat, Ini Penjelasannya
Layanan siswa baru non-Dapodik diperuntukkan bagi peserta didik yang memang belum memiliki data pada sistem Dapodik.
Kondisi ini umumnya terjadi pada anak yang baru pertama kali memasuki jenjang pendidikan formal, seperti peserta didik di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maupun Taman Kanak-Kanak (TK).
Selain itu, layanan ini juga dapat dimanfaatkan oleh Sekolah Dasar (SD) atau satuan pendidikan lainnya apabila menerima siswa yang belum pernah tercatat pada Dapodik dari sekolah asalnya.
Dengan adanya layanan tersebut, proses pendataan peserta didik baru dapat dilakukan secara lebih tertata tanpa harus menunggu pembaruan data melalui mekanisme lain.
Operator sekolah dapat melakukan pengajuan secara mandiri melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Data (SPD).
Tahapan pertama adalah masuk ke portal SPD menggunakan akun resmi sekolah, kemudian memilih menu layanan Non-Dapodik pada bagian peserta didik baru.
Selanjutnya, operator wajib mengisi seluruh identitas peserta didik secara lengkap sesuai dokumen resmi, seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
Data yang harus dipastikan benar meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung, agama, serta alamat lengkap hingga tingkat RT, RW, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi.
Ketelitian dalam pengisian menjadi faktor penting karena kesalahan sekecil apa pun dapat memperlambat proses verifikasi.
Baca Juga: Sinkronisasi Dapodik Terlambat? Ini Dampaknya terhadap SKTP dan Jadwal Pencairan TPG Guru 2026
Bagi sekolah yang belum melakukan sinkronisasi awal tahun ajaran, khususnya PAUD atau sekolah yang baru membentuk rombongan belajar, kolom rombel tidak wajib langsung diisi.
Operator tetap dapat menyimpan data meskipun kolom tersebut masih kosong.
Setelah seluruh identitas peserta didik selesai diinput dan disimpan, sistem akan secara otomatis menempatkan data pada menu antrean dengan status Belum Diproses.
Tahap berikutnya adalah proses pemeriksaan oleh operator Dinas Pendidikan sesuai wilayah masing-masing.
Lama proses verifikasi dapat berbeda di setiap daerah, bergantung pada jumlah pengajuan yang sedang diproses.
Karena itu, sekolah disarankan aktif berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila membutuhkan percepatan atau ingin memastikan status pengajuan.
Apabila permohonan telah disetujui, status data akan berubah menjadi Sudah Diproses.
Selanjutnya operator sekolah hanya perlu melakukan proses Tarik Data melalui aplikasi Dapodik agar peserta didik resmi masuk ke basis data sekolah dan dapat ditempatkan ke rombongan belajar yang sesuai.
Kemendikdasmen mengingatkan agar layanan ini digunakan secara tepat.
Pengajuan melalui jalur non-Dapodik hanya diperuntukkan bagi peserta didik yang benar-benar belum memiliki riwayat data pada sistem Dapodik.
Sementara itu, bagi siswa yang berasal dari satuan pendidikan di bawah naungan EMIS, sekolah dianjurkan menunggu dibukanya layanan penarikan data EMIS agar tidak menimbulkan data ganda.
Salah satu pembaruan yang memudahkan operator sekolah adalah hadirnya fitur Pembatalan Ajuan pada aplikasi SPD.
Melalui fitur tersebut, operator dapat membatalkan pengajuan apabila menemukan kesalahan pengisian data sebelum proses verifikasi oleh Dinas Pendidikan dilakukan.
Dengan demikian, data dapat diperbaiki terlebih dahulu sehingga peluang terjadinya penolakan menjadi lebih kecil.
Keberhasilan proses pengajuan siswa baru non-Dapodik sangat bergantung pada ketepatan data yang diinput oleh operator sekolah.
Seluruh identitas peserta didik harus sesuai dengan dokumen resmi agar proses verifikasi, integrasi ke Dapodik, hingga penempatan peserta didik dalam rombongan belajar dapat berlangsung tanpa hambatan.
Karena itu, operator sekolah disarankan melakukan pengecekan ulang sebelum mengirimkan pengajuan agar tidak perlu melakukan perbaikan di kemudian hari.
Dibukanya kembali layanan pengajuan siswa baru non-Dapodik menjadi solusi bagi sekolah yang memiliki peserta didik baru namun belum tercatat dalam sistem pendataan nasional. Melalui aplikasi SPD, operator sekolah kini dapat mengajukan data secara lebih mudah dengan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan.
Dengan memahami persyaratan, prosedur pengajuan, proses verifikasi, serta memanfaatkan fitur pembatalan jika diperlukan, sekolah dapat memastikan seluruh peserta didik baru tercatat secara valid di Dapodik. Ketelitian dalam pengisian data menjadi kunci agar proses pendataan berjalan lancar dan mendukung pengelolaan administrasi pendidikan yang lebih akurat.***