Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Jika Terjadi Peceraian, Siapakah yang Wajib Memberikan Tanggungan Nafkah pada Anak?

Jika Terjadi Peceraian, Siapakah yang Wajib Memberikan Tanggungan Nafkah pada Anak?

14 Juli 2025 | 14:31

keboncinta.com --- Perceraian seringkali menghadirkan berbagai tantangan, salah satunya adalah kesejahteraan anak. Setelah perpisahan orang tua, anak-anak tetap membutuhkan perhatian, kasih sayang, dan, tentu saja, bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Siapa yang bertanggung jawab?

Surat An-Nisa ayat 9 dalam Al-Qur'an menekankan pentingnya menjaga dan memprioritaskan kehidupan anak-anak.

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا

Artinya: "Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya.  Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya)."

Dalam Islam, kewajiban untuk menafkahi anak selama masa pertumbuhannya disebut hadhanah.

Memahami Hadhanah dan Kewajiban Orang Tua

Dalam Fiqh Munakahat karya Prof. Dr. H. Abdul Rahman Ghazaly, M.A., istilah hadhanah berasal dari bahasa Arab yang berarti "meletakkan sesuatu di dekat tulang rusuk," yang menggambarkan keintiman fisik dan emosional antara ibu dan bayi saat menyusui. Secara terminologis, hadhanah mengacu pada proses mengasuh, merawat, dan mendidik anak sejak lahir hingga anak tersebut mampu mengurus dirinya sendiri.

Para ahli fiqh menjelaskan bahwa hadhanah mencakup pengasuhan fisik, mental, dan pendidikan anak untuk memastikan kesiapan hidup. Kebutuhan dasar anak, termasuk makanan, pakaian, pendidikan, dan tempat tinggal, harus dipenuhi agar tumbuh kembangnya optimal.

Al-Qur'an Surat At-Tahrim ayat 6, menekankan pentingnya tanggung jawab orang tua terhadap keturunannya.


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."

Ayat ini menggambarkan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab untuk melindungi keluarganya dari siksa neraka. Salah satu caranya adalah dengan mendidik dan mengarahkan anak-anak agar menaati perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya.

Siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya hidup?

Menurut mayoritas ulama, sebagaimana dijelaskan dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, nafkah hadhanah sebaiknya berasal dari harta anak, dengan syarat anak memiliki harta tersebut. Namun, jika tidak, kewajiban untuk memberi nafkah berada di tangan ayah.

Bantuan ini memenuhi kebutuhan dasar anak selama masa pengasuhan, termasuk nafkah, tempat tinggal, pendidikan, dan perlindungan. Para ahli menggarisbawahi bahwa kewajiban ini berlaku selamanya, dan tetap berlaku terlepas dari berlalunya waktu atau kematian orang yang berkewajiban.

Mazhab Malikiyah menegaskan bahwa ayah wajib menyediakan tempat tinggal bagi anak-anak dan pengasuh mereka, meskipun orang tua telah berpisah.

Peraturan dalam Perundang-undangan Perkawinan

Di Indonesia, hak asuh anak pasca-perceraian diatur oleh peraturan perundang-undangan nasional. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 41.

Pasal tersebut menegaskan bahwa kedua orang tua berkewajiban untuk mengasuh dan mendidik anak-anak mereka, dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak. Jika terjadi perselisihan mengenai hak asuh anak, pengadilan akan memberikan keputusan.

Pasal tersebut menegaskan bahwa ayah bertanggung jawab penuh atas biaya pengasuhan dan pendidikan anak. Jika ayah tidak dapat memenuhi komitmen ini, pengadilan dapat mewajibkan ibu untuk menanggung biaya-biaya tertentu.

Selain itu, pengadilan dapat mewajibkan mantan suami untuk menanggung biaya hidup mantan istrinya atau tanggung jawab lain yang dianggap penting.

Tags:
Khazanah Islam

Komentar Pengguna