Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka seleksi lokasi Program Kampung Zakat Tahun 2026 sebagai langkah mempercepat pengentasan kemiskinan di berbagai wilayah prioritas Indonesia.
Program ini difokuskan pada kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah dengan tingkat kemiskinan ekstrem yang membutuhkan intervensi berkelanjutan. Melalui optimalisasi dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, pemerintah berharap kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara nyata.
Pelaksanaan program dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Kemenag, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), lembaga amil zakat (LAZ), pemerintah daerah, hingga dukungan sektor swasta.
Baca Juga: Kemenag Siapkan Sertifikasi Nazir dan Takmir Masjid, Pengelola Aset Umat Bakal Naik Kelas?
Tak Hanya Bantuan, Kampung Zakat Dorong Kemandirian Warga
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa Program Kampung Zakat dirancang sebagai model pemberdayaan masyarakat berbasis kolaborasi.
Menurutnya, program ini tidak hanya memberikan bantuan sosial sesaat, tetapi juga bertujuan membangun ekosistem pemberdayaan jangka panjang.
Berbagai sektor menjadi fokus penguatan, mulai dari ekonomi masyarakat, pendidikan, layanan kesehatan, dakwah, hingga sosial kemanusiaan. Dengan pendekatan menyeluruh, masyarakat diharapkan mampu memiliki daya tahan ekonomi dan hidup lebih mandiri.
Ini Syarat Lokasi yang Bisa Diusulkan
Kementerian Agama menetapkan sejumlah ketentuan bagi wilayah yang ingin diusulkan sebagai lokasi Program Kampung Zakat 2026.
Beberapa persyaratan utama antara lain:
Adapun penerima manfaat program berasal dari delapan golongan asnaf, khususnya fakir dan miskin yang terdaftar dalam DTKS maupun P3KE, memiliki identitas kependudukan aktif, berdomisili tetap, serta bersedia mengikuti pembinaan secara berkelanjutan.
Jadwal Lengkap Program Kampung Zakat 2026
Bagi lembaga seperti BAZNAS maupun LAZ yang ingin mengikuti program ini, pengajuan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) dengan melengkapi dokumen administratif yang dipersyaratkan.
Berikut jadwal pelaksanaan Program Kampung Zakat 2026:
Kemenag menegaskan seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya. Program ini diharapkan mampu menjadi solusi berkelanjutan dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem melalui pengelolaan dana zakat yang lebih produktif dan tepat sasaran.***