Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) mulai memperluas jangkauan layanan publik dengan menyiapkan program standardisasi dan sertifikasi kompetensi bagi pengelola aset keagamaan di tingkat masyarakat.
Program ini tidak lagi hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN) internal, tetapi juga akan menjangkau Nazir wakaf serta Takmir masjid di berbagai daerah Indonesia. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pengelolaan aset umat sekaligus memperkuat kualitas layanan keagamaan di tingkat akar rumput.
Kebijakan ini akan dijalankan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bawah Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kemenag.
Kebutuhan Sertifikasi Pengelola Wakaf Dinilai Sangat Mendesak
Kepala BMBPSDM, Muhammad Zain? Wait wrong name. Need correct entity and avoid mistake. Use Ali Ramdhani.
Menurut Kepala BMBPSDM, Ali Ramdhani, kebutuhan peningkatan kapasitas pengelola aset keagamaan saat ini dinilai sangat besar. Namun, lembaga sertifikasi resmi yang tersedia untuk pengelola wakaf masih sangat terbatas.
Ia menjelaskan bahwa hingga kini lembaga yang menangani sertifikasi profesi Nazir masih sangat sedikit, sementara kebutuhan peningkatan kompetensi di lapangan terus meningkat.
Karena itu, Kemenag ingin hadir memberikan dukungan melalui sistem sertifikasi yang lebih luas agar pengelolaan wakaf bisa berjalan lebih profesional, transparan, dan berdampak besar bagi kesejahteraan umat.
Takmir Masjid Juga Jadi Fokus Penguatan Kompetensi
Selain pengelola wakaf, Kemenag juga menargetkan Takmir masjid sebagai bagian dari program penguatan kapasitas sumber daya manusia keagamaan.
Dengan dukungan infrastruktur pelatihan dan pengembangan SDM yang dimiliki, Kemenag optimistis dapat membantu para pengurus masjid mengelola rumah ibadah secara lebih modern, tertata, dan akuntabel.
Penguatan kompetensi ini diharapkan tidak hanya berdampak pada tata kelola administrasi masjid, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah dan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Lowongan Magang Kemendagri 2026 Dibuka! Mahasiswa Bisa Dapat Uang Harian, Pendaftaran Tutup 22 Mei
Menag Dorong Kebijakan yang Langsung Dirasakan Masyarakat
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mendukung penuh pengembangan sertifikasi bagi pengelola keagamaan tersebut.
Menurutnya, reformasi birokrasi di Kemenag harus mampu menghadirkan manfaat nyata yang langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran kementerian menggunakan pendekatan “Paradigma Satelit”, yakni melihat kebutuhan umat secara objektif dari perspektif masyarakat, bukan hanya dari sudut pandang internal birokrasi.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar setiap program yang dibuat benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat serta memberikan dampak nyata bagi penguatan layanan keagamaan di Indonesia.
Baca Juga: Akun Medsos Bakal Wajib Pakai Nomor HP? Operator Seluler Buka Suara soal Aturan Baru Komdigi
Jika terealisasi optimal, program sertifikasi ini diproyeksikan menjadi langkah besar dalam meningkatkan profesionalisme pengelolaan wakaf dan masjid di seluruh Indonesia.***