Berita
Rahman Abdullah

Pendaftaran Majelis Masyayikh 2026 Dibuka 1 Juni, Tokoh Pesantren Bersiap!

Pendaftaran Majelis Masyayikh 2026 Dibuka 1 Juni, Tokoh Pesantren Bersiap!

20 Mei 2026 | 20:11

Keboncinta.com-- Kementerian Agama mulai membuka proses seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031. Tahapan pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 1–10 Juni 2026 dan proses seleksi dilaksanakan oleh tim khusus Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

Program ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia. Majelis Masyayikh memiliki fungsi strategis dalam menjaga kualitas pendidikan pesantren sekaligus mempertahankan karakter khas, tradisi akademik, dan kemandirian lembaga pesantren di tengah sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: Jelang Puncak Haji 2026, Pemerintah Siapkan 3 Juta Paket Makanan Siap Santap untuk Jemaah Indonesia di Armuzna

Apa Itu Majelis Masyayikh dan Mengapa Perannya Penting?

Majelis Masyayikh merupakan lembaga independen yang merepresentasikan Dewan Masyayikh. Tugas utamanya adalah menyusun dan mengembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren agar tetap relevan tanpa kehilangan akar tradisi keilmuan Islam.

Ketua AHWA, Miftah Faqih, menegaskan bahwa proses pemilihan anggota harus berjalan objektif, transparan, serta sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, keberadaan Majelis Masyayikh sangat penting dalam menjaga mutu pendidikan pesantren sekaligus memperkuat independensi sistem pendidikan berbasis pesantren di Indonesia.

Baca Juga: Kemenag Buka Program Kampung Zakat 2026, Wilayah Miskin Bisa Dapat Pendampingan dan Bantuan Besar

Seleksi Mengacu Aturan Resmi dan Dilakukan Bertahap

Sekretaris AHWA, Achmad Roziqi, menjelaskan bahwa proses seleksi mengacu pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan melalui keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun 2026.

Tahapan seleksi dilakukan secara bertingkat meliputi:

  • Pendaftaran peserta
  • Verifikasi dokumen administrasi
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi
  • Pengumpulan esai
  • Uji publik
  • Wawancara
  • Penetapan calon anggota Majelis Masyayikh

Peserta yang lolos tahap wawancara nantinya akan diajukan kepada Menteri Agama untuk ditetapkan secara resmi sebagai anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031.

Rencana pelantikan anggota baru dijadwalkan berlangsung pada 3–4 November 2026.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Sertifikasi Nazir dan Takmir Masjid, Pengelola Aset Umat Bakal Naik Kelas?

Ini Syarat Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026

Kemenag juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi bakal calon anggota Majelis Masyayikh, di antaranya:

  • Bersedia mencalonkan diri
  • Memiliki integritas dan komitmen kebangsaan
  • Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
  • Bukan pengurus partai politik
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki SKCK aktif
  • Melampirkan daftar riwayat hidup
  • Memiliki pengalaman atau pengetahuan tentang pendidikan pesantren
  • Ahli di bidang keilmuan agama Islam
  • Berlatar belakang pendidikan pesantren
  • Berusia minimal 40 tahun
  • Bukan anggota AHWA saat proses pemilihan
  • Rekomendasi asosiasi pesantren (opsional)

Melalui proses ini, pemerintah berharap terpilih figur-figur terbaik yang memiliki kapasitas akademik, pengalaman, integritas, dan komitmen tinggi dalam menjaga kualitas pendidikan pesantren di Indonesia.***

Tags:
pendidikan berita nasional kemenag pesantren

Komentar Pengguna