keboncinta.com --- Presiden AS Donald J. Trump kembali meluncurkan kebijakan dagang yang agresif dengan menaikkan tarif impor terhadap 23 negara, termasuk Indonesia. Pada Rabu malam, 10 Juli 2025, pengumuman ini disampaikan melalui akun Truth Social dan dokumen resmi Gedung Putih.
Tarif tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025, dan besarannya akan bervariasi tergantung pada seberapa baik hubungan dagang setiap negara dengan AS. Indonesia, akan dikenai tarif sebesar 32%; Thailand dan Kamboja, akan dikenai tarif sebesar 36%. Myanmar dan Laos memiliki tarif tertinggi 40%.
Sementara itu, Jepang dan Korea Selatan dikenai tarif 25%, meskipun keduanya adalah mitra dagang utama AS dan menyumbang sekitar 4% dari impor AS.
Langkah ini merupakan lanjutan dari kebijakan "Liberation Day" yang diumumkan Trump pada bulan April lalu, yang sebelumnya sempat ditangguhkan selama sembilan puluh hari untuk memberikan kesempatan untuk negosiasi.
Namun, perundingan dagang belum mencapai banyak hingga mendekati tenggat waktu. Pada hari Senin (7/7) kemarin, Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif baru yang memperpanjang masa penangguhan sambil tetap mengeluarkan peringatan keras melalui penetapan tarif yang lebih konkret.
Laporan dari The New York Times oleh Tony Romm dan Christine Zhang menyatakan bahwa Gedung Putih berencana mengirimkan lebih banyak surat dalam beberapa hari mendatang, memperluas daftar negara yang akan dikenakan tarif tinggi jika negosiasi tidak berhasil.
Menurut Diccon Hyatt dari Investopedia, tarif ini mungkin naik lebih tinggi lagi jika negara-negara mencoba mengadopsi tarif serupa atau menggunakan negara ketiga untuk menghindari bea masuk AS.
Gedung Putih mengklaim bahwa negara-negara tersebut menerapkan hambatan perdagangan yang berdampak negatif terhadap produk Amerika. Karena itu, untuk mengembalikan keseimbangan hubungan dagang, tarif ini disebut sebagai bagian dari kebijakan "resiprokal".
Di antara negara-negara yang terkena dampak kebijakan tersebut adalah Indonesia. Berikut adalah daftar lengkap negara-negara yang terkena dampak kebijakan tersebut, bersama dengan besaran tarif yang diterapkan:
Negara |
Tarif Baru |
Jepang |
25% |
Korea |
25% |
Afrika Selatan |
30% |
Kazakhstan |
25% |
Laos |
40% |
Malaysia |
25% |
Myanmar |
40% |
Tunisia |
25% |
Bosnia dan Herzegovina |
30% |
Indonesia |
32% |
Bangladesh |
35% |
Serbia |
35% |
Kamboja |
36% |
Thailand |
36% |
Kanada |
35% |
Brasil |
50% |
Sri Lanka |
30% |
Filipina |
25% |
Moldova |
25% |
Brunei |
25% |
Irak |
30% |
Libya |
30% |
Aljazair |
30% |
Trump menyebut kebijakan tarif sebagai upaya untuk memperbaiki ketimpangan dalam perdagangan internasional dan memperkuat posisi ekonomi AS. Dia juga memberlakukan tarif tambahan terhadap negara-negara yang dianggap menghalangi masuknya barang ekspor AS.
Namun, Trump menyatakan bahwa AS tetap siap untuk bernegosiasi selama itu berlangsung dengan cara yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak.