Keboncinta.com-- Pesantren memasuki fase baru dalam perjalanan pengembangan pendidikan dan kelembagaannya di Indonesia. Perubahan struktur organisasi di Kementerian Agama membawa pesan penting bahwa pesantren semakin mendapat perhatian strategis dari pemerintah.
Salah satu perubahan paling menonjol adalah pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit organisasi setingkat eselon I yang secara khusus menangani berbagai urusan pesantren.
Kehadiran struktur baru ini diharapkan membuat pembinaan pesantren menjadi lebih fokus, pelayanan semakin terarah, serta berbagai program pemerintah dapat disusun berdasarkan kebutuhan nyata yang dihadapi pesantren.
Lantas, apa saja perubahan yang terjadi dan bagaimana struktur baru tersebut akan bekerja? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: Danantara Housing Expo 2026 Buka Akses 200 Ribu Rumah, KPR Mulai Rp1 Jutaan Jadi Sorotan
Perubahan kelembagaan di lingkungan Kementerian Agama ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026.
Regulasi yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 4 Agustus 2026 tersebut mulai berlaku dua hari setelah ditetapkan. PMA ini sekaligus mengubah ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PMA Nomor 33 Tahun 2024.
Penataan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026 yang diundangkan pada 27 Maret 2026 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa perubahan tersebut menjadi dasar hukum untuk meningkatkan posisi pengelolaan pesantren dari sebelumnya berada dalam bentuk direktorat di bawah Ditjen Pendidikan Islam menjadi Direktorat Jenderal tersendiri.
Dengan perubahan tersebut, pengelolaan pesantren diharapkan dapat dilakukan secara lebih fokus dan memiliki ruang kelembagaan yang lebih kuat.
Pembentukan Ditjen Pesantren secara otomatis membawa perubahan pada struktur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Setelah urusan pesantren dipisahkan, Ditjen Pendidikan Islam akan lebih fokus pada enam unit organisasi utama.
Keenam unit tersebut terdiri atas:
Sekretariat Direktorat Jenderal.
Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Direktorat Kelembagaan dan Sarana Madrasah.
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
Direktorat Pendidikan Agama Islam.
Kementerian Agama selanjutnya akan melakukan proses pengisian jabatan pada struktur baru tersebut agar organisasi dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif.
Sebagai lembaga baru yang secara khusus menangani pesantren, Direktorat Jenderal Pesantren dirancang memiliki struktur yang mencakup berbagai aspek kehidupan pesantren.
Struktur tersebut terdiri atas lima unsur utama.
Sekretariat memiliki tugas memberikan dukungan terhadap administrasi, perencanaan, pengelolaan keuangan, serta tata kelola internal Ditjen Pesantren.
Keberadaan sekretariat menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh program dan kegiatan dapat berjalan secara terencana serta memiliki dukungan administrasi yang memadai.
Unit ini akan menangani pembinaan pendidikan muadalah dan diniyah formal yang menjadi bagian penting dari sistem pendidikan pesantren.
Fokusnya mencakup pembinaan, peningkatan mutu, serta pengakuan terhadap penyelenggaraan pendidikan yang berada dalam ekosistem pesantren.
Ma’had Aly sebagai pendidikan tinggi berbasis pesantren juga mendapatkan unit khusus dalam struktur Ditjen Pesantren.
Direktorat ini akan menangani pembinaan dan pengembangan Ma’had Aly agar pendidikan tinggi berbasis pesantren dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi terhadap penguatan keilmuan Islam.
Pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan formal. Tradisi dakwah dan pendidikan nonformal juga menjadi bagian penting dari kehidupan pesantren.
Karena itu, unit ini diarahkan untuk memperkuat kegiatan dakwah keagamaan serta pengembangan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh pesantren.
Aspek pemberdayaan juga menjadi perhatian dalam struktur baru tersebut.
Direktorat Pemberdayaan Pesantren akan berperan dalam mendorong kemandirian pesantren, termasuk penguatan kapasitas pengelolaan, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kontribusi sosial pesantren di tengah masyarakat.
Pembentukan Ditjen Pesantren bukan sekadar perubahan nama atau struktur organisasi. Kebijakan ini menunjukkan adanya penguatan posisi pesantren dalam tata kelola pendidikan dan pembangunan nasional.
Dengan adanya lembaga yang secara khusus menangani pesantren, berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan pendidikan, dakwah, kelembagaan, pendidikan tinggi, hingga pemberdayaan ekonomi diharapkan dapat ditangani dengan lebih terarah.
Pesantren juga memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga pendidikan lainnya. Karena itu, kebijakan yang disusun secara khusus diharapkan mampu lebih responsif terhadap kebutuhan dan tantangan yang dihadapi pesantren di berbagai daerah.
Baca Juga: Guru Ingin Pindah Sekolah? Pahami Ketentuan Mutasi PTK Lewat RSDM Sebelum Mengajukan Perpindahan
Salah satu hal yang menarik dari struktur baru Ditjen Pesantren adalah hadirnya Direktorat Pemberdayaan Pesantren.
Keberadaan unit tersebut menunjukkan bahwa penguatan pesantren tidak hanya diarahkan pada aspek pendidikan. Kemandirian ekonomi dan kontribusi sosial juga menjadi bagian dari agenda pengembangan pesantren.
Dengan pengelolaan yang semakin baik, pesantren diharapkan mampu mengembangkan potensi yang dimiliki, baik melalui pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat maupun kegiatan ekonomi produktif.
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menjadi salah satu perubahan penting dalam struktur Kementerian Agama pada 2026. Pesantren yang sebelumnya berada dalam lingkup Ditjen Pendidikan Islam kini mendapatkan kelembagaan tersendiri dengan struktur yang secara khusus menangani berbagai aspek pesantren.
Ditjen Pesantren memiliki lima unsur utama, yaitu Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Ma’had Aly, Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Nonformal, serta Direktorat Pemberdayaan Pesantren.
Dengan struktur tersebut, pemerintah berharap pembinaan pesantren dapat semakin fokus, pelayanan lebih efektif, dan pengembangan pesantren dapat berjalan sesuai kebutuhan zaman.
Pada akhirnya, perubahan ini diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola pesantren, tetapi juga semakin menegaskan posisi pesantren sebagai bagian penting dari pendidikan, dakwah, dan pembangunan masyarakat di Indonesia.***