keboncinta.com-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa jenjang SMA, SMK, Paket C, dan SMA Luar Biasa telah naik menjadi Rp1.800.000 per siswa per tahun.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Pada periode sebelumnya, besaran dana bantuan PIP adalah Rp1.000.000 per siswa. Namun sejak terbitnya Peraturan Sekjen Nomor 19 Tahun 2024, bantuan naik menjadi Rp1.800.000," tulis Kemendikdasmen dalam keterangan resminya, Minggu (6/7/2025).
Peningkatan nominal bantuan ini telah disosialisasikan melalui berbagai kanal sejak 13 Mei 2024, termasuk dalam rapat koordinasi nasional, surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan daerah, dan media sosial resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Dana bantuan PIP bertujuan untuk mendukung kebutuhan pendidikan pribadi siswa, seperti transportasi, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan lainnya selama menempuh pendidikan. Dana disalurkan langsung ke rekening masing-masing siswa yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP yang diterbitkan oleh Puslapdik Kemendikdasmen.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa dana yang masuk ke rekening sepenuhnya menjadi hak milik siswa, dan penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, tanpa pembatasan waktu atau besaran pencairan secara spesifik.
Hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 1.351.712 siswa pendidikan menengah telah menerima bantuan PIP. Rinciannya:
403.459 siswa kelas berjalan menerima bantuan penuh Rp1.800.000.
948.253 siswa kelas akhir menerima bantuan sebesar Rp900.000.
Total anggaran PIP yang disalurkan selama tahun 2025 mencapai Rp1,57 triliun.
Sebagai perbandingan, pada tahun anggaran 2024, penerima PIP pendidikan menengah mencapai 4.168.975 siswa, dengan total anggaran Rp6,52 triliun. Dari jumlah tersebut:
3.080.277 siswa kelas berjalan menerima Rp1.800.000.
1.088.698 siswa kelas awal atau akhir menerima Rp900.000.
Untuk memastikan transparansi, Kemendikdasmen menyediakan akses data penyaluran PIP melalui platform SIPINTAR di situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Aplikasi ini menampilkan data penerima secara rinci hingga tingkat satuan pendidikan, lengkap dengan histori penyaluran selama tujuh tahun terakhir.
Kemendikdasmen juga mengimbau semua pihak, termasuk media, sekolah, dan pemerintah daerah, untuk merujuk pada sumber resmi saat menyampaikan informasi terkait PIP. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah penyebaran informasi yang keliru terkait program bantuan pendidikan nasional ini.***
Sumber: Kemendikdasmen RI, Puslapdik, Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024