Keboncinta.com-- Nasib guru honorer kembali menjadi perhatian setelah pemerintah memaparkan data tenaga non-ASN yang masuk dalam skema penataan nasional. Di tengah kekhawatiran terkait penghapusan tenaga honorer, pemerintah menegaskan tidak seluruh guru non-ASN otomatis masuk proses penyelesaian tersebut.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyebut hanya sekitar 237.196 guru honorer yang tercatat dalam skema penataan pemerintah. Jumlah itu berasal dari data guru non-ASN yang telah masuk sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024.
Dari total tersebut, sekitar 124 ribu guru diketahui berusia di bawah 35 tahun, sedangkan sisanya berada di atas usia tersebut. Pendataan usia dinilai penting karena berkaitan dengan peluang mengikuti seleksi aparatur sipil negara melalui jalur CPNS maupun PPPK.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Siapkan Aturan Baru Masuk SD yang Lebih Fleksibel soal Usia Anak
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan mekanisme penyelesaian guru honorer nantinya akan mengikuti kebijakan yang disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menurut Nunuk, kebutuhan guru ASN pada 2026 diperkirakan mencapai sekitar 498 ribu formasi. Namun sebelum rekrutmen dibuka, pemerintah akan lebih dahulu menjalankan kebijakan redistribusi guru guna pemerataan tenaga pengajar di berbagai daerah.
Setelah proses pemerataan dilakukan, kekurangan guru baru akan dipenuhi melalui seleksi calon aparatur sipil negara, baik lewat jalur CPNS maupun PPPK.
Pemerintah menyebut guru honorer yang telah masuk dalam basis data penataan memiliki peluang mengikuti proses seleksi sesuai skema yang sedang disiapkan. Guru berusia di bawah 35 tahun juga masih memiliki kesempatan mengikuti jalur CPNS sesuai batas usia yang berlaku.
Baca Juga: Aturan Terbaru SPMB 2026: Anak Usia 6 Tahun Tetap Bisa Masuk SD, Ini Syarat Lengkapnya
Di tengah kekhawatiran publik mengenai masa depan tenaga honorer, Nunuk menegaskan pemerintah tidak mengarah pada kebijakan pemutusan hubungan kerja massal terhadap guru non-ASN.
Sebaliknya, Kemendikdasmen mengklaim sedang berupaya memberikan perlindungan administratif melalui sejumlah kebijakan, termasuk penerbitan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru honorer dan mengalokasikan anggaran pembiayaannya.
Meski demikian, pemerintah juga mengingatkan bahwa Undang-Undang ASN melarang perekrutan tenaga honorer baru, termasuk guru non-ASN. Karena itu, fokus pemerintah saat ini diarahkan pada penyelesaian 237 ribu guru yang sudah masuk basis data resmi agar persoalan honorer tidak terus berulang setiap tahun.***