Keboncinta.com-- Pemerintah bersama DPR RI mulai mengarah pada perubahan sistem penerimaan sekolah dasar yang lebih fleksibel terkait usia anak masuk SD.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengatakan aturan baru nantinya akan menegaskan bahwa usia bukan lagi menjadi hambatan utama bagi anak untuk memasuki pendidikan dasar.
Baca Juga: Aturan Terbaru SPMB 2026: Anak Usia 6 Tahun Tetap Bisa Masuk SD, Ini Syarat Lengkapnya
Menurutnya, terdapat sejumlah anak yang secara perkembangan dinilai telah siap mengikuti proses belajar lebih awal sehingga tidak seharusnya tertunda hanya karena belum memenuhi batas usia tertentu.
Karena itu, pemerintah dan DPR mulai mendorong pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kesiapan psikologis, kemampuan adaptasi, serta perkembangan anak dibanding hanya melihat angka usia secara administratif.
Meski aturan dibuat lebih fleksibel, pemerintah memastikan mekanisme verifikasi tetap diterapkan guna mencegah potensi manipulasi data dalam proses penerimaan murid baru.
Baca Juga: Arab Saudi Pasang Ribuan Titik Air Minum Pintar di Jalur Haji untuk Hadapi Cuaca Panas Ekstrem
Orang tua yang mendaftarkan anak di bawah batas usia umum nantinya tetap diwajibkan melampirkan dokumen pendukung, termasuk rekomendasi dari tenaga profesional terkait kesiapan anak mengikuti pembelajaran di sekolah dasar.
Pemerintah menegaskan seluruh proses verifikasi akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis data agar sistem penerimaan tetap berjalan transparan serta akuntabel.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas kepada anak-anak yang memang telah siap belajar tanpa terhambat aturan usia yang terlalu kaku.***