Keboncinta.com-Dalam rangka memperkuat implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC), Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2025 tentang Upacara Bendera Senin Pagi dan Menyanyikan Lagu Wajib Nasional.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia sebagai langkah strategis untuk menumbuhkan semangat cinta tanah air di lingkungan satuan pendidikan Islam.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6077 Tahun 2025 mengenai Panduan Kurikulum Berbasis Cinta.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan lima tujuan utama, yakni:
Mengawal aksi nyata implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di madrasah.
Menjadikan upacara bendera dan lagu wajib nasional sebagai kegiatan rutin pembiasaan nilai luhur bangsa.
Menumbuhkan rasa cinta tanah air dan semangat nasionalisme di kalangan peserta didik.
Menguatkan karakter kebangsaan sebagai bagian dari pendidikan holistik berbasis cinta.
Mendorong partisipasi aktif seluruh warga madrasah dalam menciptakan budaya positif berbasis spiritualitas dan kebangsaan.
Sebagai bentuk implementasi langsung, seluruh madrasah diinstruksikan untuk:
Melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pagi.
Menyanyikan lagu wajib nasional sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, atas nama Menteri Agama RI, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk membentuk sikap nasionalisme, tetapi juga menanamkan nilai-nilai spiritual dan kebangsaan dalam keseharian peserta didik.
Hal ini sejalan dengan semangat panca cinta yang menjadi ruh utama dalam Kurikulum Berbasis Cinta, yaitu cinta Tuhan, cinta sesama, cinta ilmu, cinta lingkungan, dan cinta tanah air.
Diharapkan dengan diterapkannya edaran ini, seluruh madrasah di Indonesia dapat menjadi pelopor pendidikan karakter yang berbasis nilai, serta menjadi wahana tumbuhnya generasi penerus bangsa yang cinta Tanah Air dan berakhlak mulia.***