Keboncinta.com-Guru merupakan ujung tombak dalam peningkatan kualitas pendidikan nasional. Sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme guru yang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi tertentu, pemerintah menetapkan kebijakan Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan ini menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pemberian tunjangan profesi yang bersumber dari anggaran negara, dan ditujukan untuk mendorong motivasi serta kesejahteraan guru di seluruh Indonesia, khususnya yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Berdasarkan Pasal 1 peraturan ini, Tunjangan Profesi adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (Guru ASND) yang telah memiliki Sertifikat Pendidik, sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.
Guru ASND sendiri mencakup guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan merupakan bagian dari upaya negara dalam meningkatkan martabat dan kompetensi guru serta memperkuat sistem pendidikan nasional secara menyeluruh.
Agar dapat menerima Tunjangan Profesi, seorang Guru ASND harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan dalam Pasal 4 Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yaitu:
Memiliki Sertifikat Pendidik yang sah.
Berstatus sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan.
Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.
Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik sesuai peruntukan sertifikat, dengan bukti berupa surat keputusan mengajar.
Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik sesuai standar rombongan belajar sesuai bentuk satuan pendidikan.
Memenuhi beban kerja minimal sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.
Guru yang menjabat sebagai kepala sekolah tidak wajib memenuhi poin (5).
Guru yang sedang mengikuti:
Diklat profesional minimal 600 jam atau 3 bulan, atau
Program pertukaran guru, kemitraan, atau magang
dapat diberikan pengecualian terhadap persyaratan beban kerja, dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian.
Mengacu pada Pasal 5, tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan langsung ke rekening bank masing-masing guru.
Besaran tunjangan: Setara 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
Tidak dipotong atau digabungkan dengan tunjangan lain.
Ketentuan ini menjamin transparansi dan efektivitas dalam penyaluran dana, sehingga manfaat tunjangan dapat dirasakan secara penuh oleh guru yang berhak.
Sesuai dengan Pasal 6, penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan secara triwulanan (setiap 3 bulan) dalam satu tahun anggaran atau dapat disesuaikan dengan kebijakan teknis dari Kementerian Pendidikan.
Proses penyaluran dilakukan sesuai dengan:
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tahapan penyaluran yang telah ditetapkan dan tercantum dalam Lampiran resmi Permendikdasmen ini
Dengan sistem penyaluran berkala, pemerintah berupaya menjamin kelancaran administrasi serta pengawasan penggunaan anggaran tunjangan secara akuntabel.
Pemberian Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain:
Meningkatkan motivasi dan kinerja guru di lingkungan pemerintah daerah
Menjamin kepastian penghasilan bagi guru bersertifikat
Memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi profesional guru
Mendukung pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang bermutu, adil, dan merata
Mendorong guru untuk mengembangkan diri secara berkelanjutan***