Ketentuan Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025
.jpeg)
Keboncinta.com-Guru merupakan ujung tombak dalam peningkatan kualitas pendidikan nasional. Sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme guru yang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi tertentu, pemerintah menetapkan kebijakan Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan ini menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pemberian tunjangan profesi yang bersumber dari anggaran negara, dan ditujukan untuk mendorong motivasi serta kesejahteraan guru di seluruh Indonesia, khususnya yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Definisi Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah
Berdasarkan Pasal 1 peraturan ini, Tunjangan Profesi adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (Guru ASND) yang telah memiliki Sertifikat Pendidik, sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.
Guru ASND sendiri mencakup guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan merupakan bagian dari upaya negara dalam meningkatkan martabat dan kompetensi guru serta memperkuat sistem pendidikan nasional secara menyeluruh.
Syarat-Syarat Penerima Tunjangan Profesi
Agar dapat menerima Tunjangan Profesi, seorang Guru ASND harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan dalam Pasal 4 Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yaitu:
-
Memiliki Sertifikat Pendidik yang sah.
-
Berstatus sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan.
-
Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
-
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.
-
Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik sesuai peruntukan sertifikat, dengan bukti berupa surat keputusan mengajar.
-
Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik sesuai standar rombongan belajar sesuai bentuk satuan pendidikan.
-
Memenuhi beban kerja minimal sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
-
Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.
Ketentuan Khusus dan Pengecualian
-
Guru yang menjabat sebagai kepala sekolah tidak wajib memenuhi poin (5).
-
Guru yang sedang mengikuti:
-
Diklat profesional minimal 600 jam atau 3 bulan, atau
-
Program pertukaran guru, kemitraan, atau magang
dapat diberikan pengecualian terhadap persyaratan beban kerja, dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian.
-
Bentuk dan Besaran Tunjangan
Mengacu pada Pasal 5, tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan langsung ke rekening bank masing-masing guru.
-
Besaran tunjangan: Setara 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
-
Tidak dipotong atau digabungkan dengan tunjangan lain.
Ketentuan ini menjamin transparansi dan efektivitas dalam penyaluran dana, sehingga manfaat tunjangan dapat dirasakan secara penuh oleh guru yang berhak.
Mekanisme Penyaluran
Sesuai dengan Pasal 6, penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan secara triwulanan (setiap 3 bulan) dalam satu tahun anggaran atau dapat disesuaikan dengan kebijakan teknis dari Kementerian Pendidikan.
Proses penyaluran dilakukan sesuai dengan:
-
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-
Tahapan penyaluran yang telah ditetapkan dan tercantum dalam Lampiran resmi Permendikdasmen ini
Dengan sistem penyaluran berkala, pemerintah berupaya menjamin kelancaran administrasi serta pengawasan penggunaan anggaran tunjangan secara akuntabel.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan Ini
Pemberian Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain:
-
Meningkatkan motivasi dan kinerja guru di lingkungan pemerintah daerah
-
Menjamin kepastian penghasilan bagi guru bersertifikat
-
Memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi profesional guru
-
Mendukung pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang bermutu, adil, dan merata
-
Mendorong guru untuk mengembangkan diri secara berkelanjutan***
Tags:
tunjangan profesi tunjangan ASN sertifikasi guru permendikdasmen no 4 2025Komentar Pengguna
Recent Berita
.jpeg)
Cara Mudah Memahami Korespondensi Satu Satu d...
31 Jul 2025
Mengenal Generic Structure Short Message dala...
31 Jul 2025.jpeg)
Penggunaan Kata Kerja Modal untuk Menyatakan...
31 Jul 2025
Mengenal Kolintang Warisan Musik Tradisional...
31 Jul 2025.jpeg)
Peran Penting Perdagangan Internasional dalam...
31 Jul 2025
Peran Vital Jaringan Batang dalam Kehidupan T...
31 Jul 2025.png)
Pemanis Alami vs Sintetis: Mana yang Lebih Am...
31 Jul 2025.jpeg)
Struktur Daun dan Perannya dalam Produksi Ene...
31 Jul 2025
Keseimbangan tubuh dengan asupan mineral yang...
31 Jul 2025.jpeg)
Fungsi kornea iris retina dan bagian lain mat...
31 Jul 2025
Fungsi dan susunan tulang dalam sistem rangka...
31 Jul 2025
Mengenal aneka penyedap makanan dalam masakan...
31 Jul 2025.jpeg)
Perbedaan konduktivitas listrik pada logam se...
31 Jul 2025.jpeg)
Peran regulasi dalam menjaga ketertiban masya...
31 Jul 2025
Apa itu getaran dan bagaimana pengaruhnya ter...
31 Jul 2025
Pengertian dan contoh penggunaan katrol dalam...
31 Jul 2025
Fungsi tuas sebagai mesin sederhana dan cara...
31 Jul 2025.jpeg)
Mengenal xilem dan floem dalam sistem akar tu...
31 Jul 2025
Melalui Revisi KMA 890, Kemenag Mudahkan Guru...
30 Jul 2025