Kiai Cirebon Rilis Pernyataan Kritik Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi

Pimpinan Pusat Majelis Komunikasi Alumni Babakan (Makom Albab) dan pengurus Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, telah merilis lima surat keputusan resmi yang menentang kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Demul).
Para kiai dan alumni menyuarakan keprihatinan mereka terhadap kebijakan Demul yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan pendidikan dan nilai-nilai moral luhur yang diwariskan oleh para pendiri pesantren.
Surat keputusan tersebut muncul dari diskusi yang mendalam antara pengurus dan alumni pondok pesantren, Makom Albab, serta Persatuan Pondok Pesantren Babakan (PSPB).
Berikut ketetapan-ketetapan tersebut:
Pertama, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 yang menghapus dana hibah untuk pesantren dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan pelanggaran langsung terhadap UUD 1945 dan Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019. Pesantren merupakan lembaga pendidikan vital yang layak mendapatkan afirmasi, fasilitasi, dan pengakuan dari pemerintah. Dukungan mereka saat ini seharusnya diperkuat, bukan dihilangkan.
"Daripada menutupnya, kita harus meningkatkan dukungan untuk pesantren," ujar KH Marzuki Ahal, Koordinator Pengasuh Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon, Senin (21 Juli 2025).
Kedua, kebijakan gubernur yang tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 58/PK.03/Disdik, yang mewajibkan sekolah lima hari seminggu bagi lembaga pendidikan di Jawa Barat, telah menyebabkan kegiatan belajar mengajar diperpanjang hingga sore hari, yang pada akhirnya menghentikan kegiatan pendidikan pesantren.
Ketiga, kebijakan Gubernur Jawa Barat, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 463.1/KEP.323DISDIK/2025, yang membatasi jumlah rombongan belajar (rombel) maksimal 50 siswa, telah berdampak negatif terhadap mutu pendidikan dan mengakibatkan penutupan sekolah swasta.
Keempat, kebijakan Gubernur, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 58 Tahun 2022 tentang Bantuan Pendidikan Menengah Umum (BPMU), harus menjamin kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024 dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Kelima, Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 3597/PK.03.04.04/SEKRE tanggal 23 Januari 2025 tentang Pembagian Ijazah Gratis, beserta Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat No. 100.3.4.4/2879/DISDIK 2004, yang melarang sekolah menahan ijazah dan mewajibkan pemberian ijazah gratis kepada lembaga negeri dan swasta, merupakan kebijakan yang perlu dikaji ulang secara menyeluruh karena tidak sesuai dengan kearifan lokal.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut mencerminkan dedikasi komunitas pesantren dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan menjaga integritas pendidikan Islam di Jawa Barat. Kebijakan yang komprehensif harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. "Kami mendorong semua pihak untuk memperjuangkan kebijakan ini demi kebaikan bersama," tegasnya.
Kombes Pol (Purn.) Juhana Zulfan, Ketua Makom Albab, menyampaikan hal tersebut dengan jelas. Beliau menekankan pentingnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam kebijakan pendidikan, terutama dari pesantren, untuk menjamin keberlanjutan keberhasilan sistem pendidikan yang adil, berkarakter, dan beretika.
"Kita menyambut perubahan, namun penting bahwa setiap kebijakan selaras dengan kepentingan bersama, mencerminkan nilai-nilai luhur yang ditanamkan oleh para sesepuh pesantren kita," ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka ini.
Tags:
berita nasionalKomentar Pengguna
Recent Berita
.jpeg)
Cara Mudah Memahami Korespondensi Satu Satu d...
31 Jul 2025
Mengenal Generic Structure Short Message dala...
31 Jul 2025.jpeg)
Penggunaan Kata Kerja Modal untuk Menyatakan...
31 Jul 2025
Mengenal Kolintang Warisan Musik Tradisional...
31 Jul 2025.jpeg)
Peran Penting Perdagangan Internasional dalam...
31 Jul 2025
Peran Vital Jaringan Batang dalam Kehidupan T...
31 Jul 2025.png)
Pemanis Alami vs Sintetis: Mana yang Lebih Am...
31 Jul 2025.jpeg)
Struktur Daun dan Perannya dalam Produksi Ene...
31 Jul 2025
Keseimbangan tubuh dengan asupan mineral yang...
31 Jul 2025.jpeg)
Fungsi kornea iris retina dan bagian lain mat...
31 Jul 2025
Fungsi dan susunan tulang dalam sistem rangka...
31 Jul 2025
Mengenal aneka penyedap makanan dalam masakan...
31 Jul 2025.jpeg)
Perbedaan konduktivitas listrik pada logam se...
31 Jul 2025.jpeg)
Peran regulasi dalam menjaga ketertiban masya...
31 Jul 2025
Apa itu getaran dan bagaimana pengaruhnya ter...
31 Jul 2025
Pengertian dan contoh penggunaan katrol dalam...
31 Jul 2025
Fungsi tuas sebagai mesin sederhana dan cara...
31 Jul 2025.jpeg)
Mengenal xilem dan floem dalam sistem akar tu...
31 Jul 2025
Melalui Revisi KMA 890, Kemenag Mudahkan Guru...
30 Jul 2025