keboncinta.com --- Masih bingung soal hukum makan kodok? Simak pandangan ulama Syafi’i, Hanafi, Hanbali, serta pendapat Maliki yang berbeda, lengkap dengan dalil Al-Qur’an, hadis, dan fatwa resmi MUI.
Pertanyaan apakah kodok halal atau haram kerap muncul di tengah masyarakat. Bahkan di beberapa daerah, ada kuliner berbahan dasar kodok seperti swike.
Kodok juga disebut dalam Al-Qur’an, tepatnya QS. Al-A’raf: 133:
ููุฃูุฑูุณูููููุง ุนูููููููู ู ุงูุทูููููุงูู ููุงููุฌูุฑูุงุฏู ููุงููููู ูููู ููุงูุถููููุงุฏูุนู ููุงูุฏููู ู ุขููุงุชู ู ููููุตููููุงุชู ููุงุณูุชูููุจูุฑููุง ููููุงูููุง ููููู ูุง ู ููุฌูุฑูู ูููู
“Maka Kami kirimkan kepada mereka banjir besar, belalang, kutu, kodok, dan darah sebagai bukti-bukti yang jelas. Tetapi mereka tetap menyombongkan diri dan mereka adalah kaum yang berdosa.” (QS. Al-A’raf: 133)
Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali bersepakat bahwa kodok haram dimakan. Alasannya, Rasulullah ๏ทบ secara tegas melarang membunuh katak.
Hadis riwayat Baihaqi dari Aisyah RA menyebut:
ุฅูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููู ุนููู ููุชููู ุงูุถููููุฏูุนู
“Sesungguhnya Nabi ๏ทบ melarang membunuh katak.”
KH Maimoen Zubair (Mbah Moen) menegaskan, katak termasuk makhluk yang senantiasa bertasbih, sehingga membunuhnya termasuk dosa besar.
Hadis lain yang dijadikan dasar adalah riwayat Ahmad (no. 15757):
ุฐูููุฑู ุทูุจููุจู ุนูููุฏู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฏูููุงุกูุ ููุฐูููุฑู ุงูุถููููุฏูุนู ููุฌูุนููู ูููููุ ููููููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุนููู ููุชููู ุงูุถููููุฏูุนู
“Seorang tabib menyebutkan katak digunakan sebagai obat. Lalu Rasulullah ๏ทบ melarang membunuh katak.”
Imam Al-Mundziri menafsirkan: jika membunuh saja dilarang, maka memakannya lebih-lebih diharamkan.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan:
ุงูุถููููุฏูุนู ู ููู ุงููุญูููููุงููุงุชู ุงูููุชูู ูููู ู ูุญูุฑููู ูุฉูุ ููููุฑููุฏู ุงูููููููู ุงูุดููุฑูุนูููู ุนููู ููุชูููููุง
“Katak termasuk hewan yang haram dimakan, karena adanya larangan syar’i untuk membunuhnya.”
Ulama Syafi’iyah seperti Ar-Ramli dan Ar-Rafi’i menambahkan, hewan amfibi (hidup di darat dan air) seperti kodok, buaya, kura-kura, dan sejenisnya, hukumnya haram dikonsumsi.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebut:
ุงูุถููููุงุฏูุนู ุนูููู ุถูุฑูุจููููู: ุจูุฑูููููุฉู ููุจูุญูุฑููููุฉูุ ููุงููุจูุฑูููููุฉู ููุงุชูููุฉูุ ููุงููุจูุญูุฑููููุฉู ู ูุคูุฐูููุฉู
“Katak ada dua jenis: darat dan laut. Katak darat bisa mematikan, sementara katak laut bisa membahayakan kesehatan.”
Ulama Maliki berbeda pandangan. Mereka menghalalkan kodok dengan berpegang pada ayat:
ุฃูุญูููู ููููู ู ุตูููุฏู ุงููุจูุญูุฑู ููุทูุนูุงู ููู ู ูุชูุงุนูุง ููููู ู ูููููุณูููููุงุฑูุฉู
“Dihalalkan bagi kalian hewan buruan laut dan makanan yang berasal darinya…” (QS. Al-Maidah: 96).
Menurut Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid:
ุงููุนูููู ูุงุกู ุงุฎูุชููููููุง ููู ุญูููููุงูู ุงููุจูุญูุฑูุ ููููุงูู ู ูุงูููู: ููููู ู ูุง ููู ุงููุจูุญูุฑู ุญูููุงูู
“Para ulama berbeda pendapat soal hewan laut. Imam Malik berkata: semua yang ada di laut halal.”
Namun pengecualian berlaku untuk buaya karena ia memiliki taring dan juga hidup di darat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa tahun 1984 menetapkan:
Menguatkan pendapat jumhur ulama (Syafi’i, Hanafi, Hanbali) yang menyatakan kodok haram dimakan.
Mengakui pendapat Maliki yang membolehkan kodok.
Budidaya kodok diperbolehkan untuk kebutuhan non-konsumsi, tetapi tidak boleh untuk dimakan.
Mayoritas ulama (Syafi’i, Hanafi, Hanbali): kodok haram dimakan.
Mazhab Maliki: kodok halal, berdasar keumuman ayat Al-Qur’an.
Fatwa MUI: mengakui dua pandangan, namun lebih cenderung kepada larangan konsumsi kodok.
Imam Nawawi: larangan membunuh katak = tanda bahwa ia haram dimakan.
Ibnu Hajar: menambahkan aspek medis, kodok berbahaya bagi kesehatan.
Mbah Moen: menekankan sisi spiritual, katak adalah makhluk yang bertasbih sehingga pantang dibunuh.