keboncinta.com --- Korea Selatan (Korsel) telah mengesahkan undang-undang yang melarang pemakaian ponsel di ruang kelas sekolah di seluruh negeri. Dengan langkah ini, Korsel bergabung dengan sejumlah negara lain yang berupaya membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah umur.
Sebagai salah satu negara dengan akses internet tercepat di dunia, Korsel berupaya memperketat aturan mengenai perangkat elektronik di sekolah, karena adanya kekhawatiran terkait kecanduan ponsel pintar di kalangan siswa.
Undang-undang ini, yang akan mulai berlaku pada Maret tahun depan, melarang penggunaan perangkat pintar termasuk ponsel di ruang kelas. "UU ini disahkan pada hari Rabu (27/8)," ujar seorang juru bicara Majelis Nasional kepada AFP, Kamis (28/8/2025).
Langkah ini membuat Korea Selatan menjadi negara terbaru yang membatasi penggunaan media sosial di kalangan pelajar, mengikuti negara lain seperti Australia dan Belanda.
Kementerian Pendidikan Seoul menyampaikan dalam pernyataannya bahwa undang-undang ini melarang penggunaan ponsel pintar di kelas, kecuali bila dibutuhkan sebagai alat bantu bagi siswa penyandang disabilitas atau kebutuhan pendidikan khusus, atau untuk kepentingan belajar. Kementerian menambahkan, UU ini juga memberikan dasar hukum untuk "membatasi kepemilikan dan penggunaan perangkat tersebut guna melindungi hak siswa untuk belajar dan mendukung kegiatan guru".
Beberapa anggota parlemen, termasuk Cho Jung-hun dari Partai Kekuatan Rakyat yang mengajukan RUU tersebut, menyatakan bahwa isu ini telah lama "menjadi perdebatan di tengah kekhawatiran atas pelanggaran hak asasi manusia".
Meski begitu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia baru-baru ini mengubah pandangannya. Komisi menegaskan bahwa pembatasan ponsel untuk tujuan pendidikan tidak melanggar hak siswa, mengingat dampak negatifnya terhadap proses belajar dan kesejahteraan emosional mereka.
UU ini dianggap perlu untuk meredakan konflik sosial "dengan mendefinisikan aturan yang jelas tentang penggunaan perangkat pintar di sekolah," menurut dokumen yang memperkenalkan RUU tersebut.
Namun, undang-undang ini mendapat kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Partai Jinbo yang berhaluan kiri, yang menilai peraturan ini akan "melanggar hak digital siswa dan hak atas pendidikan".
"Langkah tersebut mencegah remaja belajar membuat keputusan sendiri yang bertanggung jawab dan menghilangkan kesempatan mereka untuk beradaptasi dengan lingkungan digital," kata partai tersebut dalam pernyataan resminya.