kebocinta.com --- KTP Pink atau Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi bagi anak di bawah 17 tahun. Simak perbedaan KTP Pink dengan KTP biru, fungsi, syarat, dan cara membuatnya di sini.
Selama ini, masyarakat lebih familiar dengan KTP biru yang menjadi identitas resmi bagi warga berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Namun, ternyata ada juga yang disebut dengan KTP Pink, yang sebenarnya merujuk pada Kartu Identitas Anak (KIA).
KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun dan belum menikah, termasuk anak usia sekolah. Program ini pertama kali digulirkan pada tahun 2016 berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Agar lebih jelas, berikut perbedaan mendasar antara KTP biru dan KTP pink (KIA):
Usia Pemilik
KTP biru: minimal 17 tahun atau sudah menikah.
KTP pink: anak usia 0–17 tahun kurang sehari.
Data yang Disimpan
KTP biru: menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan iris mata, serta berlaku seumur hidup.
KTP pink: tidak memiliki data biometrik, hanya berfungsi sebagai identitas dasar anak.
Fungsi
KTP biru: digunakan untuk berbagai keperluan administrasi hingga transaksi finansial.
KTP pink: tidak bisa digunakan untuk transaksi finansial, namun tetap sah sebagai bukti identitas anak.
Masa Berlaku
KTP biru: seumur hidup.
KTP pink: berlaku hingga anak berusia 17 tahun, lalu wajib diganti menjadi KTP elektronik (KTP-el).
KTP Pink tidak hanya berfungsi sebagai identitas anak, tetapi juga memiliki manfaat penting lainnya, antara lain:
Melindungi hak-hak anak.
Memberikan kepastian hukum bagi anak.
Menjadi data valid bagi pemerintah dalam memantau pemenuhan hak anak.
Mendukung perencanaan program perlindungan anak agar lebih tepat sasaran.
Fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan aslinya.
Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali.
KTP asli kedua orang tua/wali.
Fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan aslinya.
KK asli orang tua/wali.
KTP asli kedua orang tua/wali.
Pas foto anak ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.
Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.
KK asli orang tua/wali.
KTP elektronik asli kedua orang tua.
Catatan: Untuk anak usia 0–5 tahun, KIA tidak disertai foto. Sedangkan untuk anak usia 5–17 tahun kurang sehari, KIA akan menampilkan foto anak.
Proses pembuatan KTP Pink atau KIA dapat dilakukan dengan langkah berikut:
Orang tua atau wali menyerahkan persyaratan ke kantor Dukcapil.
Kepala Dinas Dukcapil menandatangani dan menerbitkan KIA.
KIA dapat diambil di kantor Dinas, kecamatan, desa/kelurahan, atau diberikan melalui layanan keliling.
Layanan keliling biasanya dilakukan di sekolah, rumah sakit, taman bacaan, atau tempat layanan publik lainnya agar cakupan KIA lebih merata.
KTP Pink atau KIA merupakan identitas resmi bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun dan belum menikah. Meski berbeda dengan KTP biru yang digunakan orang dewasa, KIA tetap memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum dan memastikan data kependudukan anak tercatat dengan baik.
Dengan memiliki KIA sejak dini, anak-anak akan lebih mudah mengakses berbagai layanan publik, sekaligus membantu pemerintah dalam merancang program perlindungan anak yang lebih tepat sasaran.