keboncinta.com --- Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, dikenal sebagai salah satu sekolah kedinasan paling populer di Indonesia. Setiap tahun, puluhan ribu lulusan SMA bersaing untuk masuk kampus ini demi berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pengelolaan keuangan negara.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pidatonya pada acara Wisuda Politeknik Keuangan Negara STAN 2024, “mahasiswa STAN dididik untuk menjadi pengelola keuangan negara setelah lulus.”
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah pendaftar PKN STAN tahun 2024 mencapai 34 ribu orang. Angka ini bahkan meningkat pada 2025, dengan lebih dari 45 ribu calon mahasiswa. Fakta ini menunjukkan bahwa PKN STAN merupakan sekolah kedinasan yang sangat kompetitif.
Kampus ini berlokasi di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, dan memiliki tiga program studi sarjana terapan, yaitu Akuntansi Sektor Publik, Manajemen Aset Publik, dan Manajemen Keuangan Negara.
Setiap program studi memiliki delapan konsentrasi atau peminatan, yakni Audit, Pengawasan dan Pemeriksaan Penerimaan Negara, Sistem Informasi, Manajemen dan Perencanaan Aset Strategis, Penilaian Bisnis dan Properti, Lelang, Manajemen Treasuri Negara, serta Manajemen Penerimaan Negara.
Mahasiswa menempuh pendidikan selama delapan semester (empat tahun) dengan sistem akademik yang ketat. Setiap semester, mereka wajib memenuhi standar kelulusan, dan jika gagal, dapat dikeluarkan dari program pendidikan.
Bagi mahasiswa yang mengundurkan diri atau diberhentikan karena alasan akademik maupun pelanggaran disiplin, diwajibkan membayar penggantian biaya pendidikan.
Sebagai sekolah ikatan dinas, lulusan STAN umumnya diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ditempatkan di berbagai instansi strategis pemerintah untuk mengelola keuangan negara. Beberapa posisi yang bisa mereka duduki antara lain:
Analis Anggaran
Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Pemeriksa Bea dan Cukai
Manajemen Keuangan
Pemeriksa atau Penilai Pajak
Analis Perbendaharaan Negara
Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Perumus Kebijakan Fiskal
Penilai Kekayaan Negara dan Barang Milik Negara
Manajer Aset
Pelelang
Auditor
Lulusan yang memutuskan mundur, baik sebelum atau sesudah berstatus CPNS/PNS, juga diwajibkan membayar ganti rugi sesuai perjanjian ikatan dinas.
Bagi CPNS lulusan STAN, masa ikatan dinas ditetapkan dengan rumus 3n+1, yaitu tiga kali masa pendidikan ditambah satu tahun. Perhitungan ini berlaku sejak lulusan PKN STAN mulai melaksanakan tugas sesuai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Kementerian Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Kementerian/Lembaga Lain
Kementerian Perhubungan
Kementerian Komunikasi dan Digital
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
dan instansi lainnya
Pemerintah Daerah
Sektor Swasta
Setelah menyelesaikan masa ikatan dinas, lulusan STAN juga bisa berkarier di sektor swasta.