Berita
M. Fadhli Dzil Ikram

Madrasah di Jakarta Wajib Belajar Online 1 September, Sekolah Umum Masih Menunggu Keputusan

Madrasah di Jakarta Wajib Belajar Online 1 September, Sekolah Umum Masih Menunggu Keputusan

31 Agustus 2025 | 07:08

keboncinta.com --- Seluruh madrasah di DKI Jakarta, mulai dari Raudhatul Athfal (RA) hingga Madrasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swasta, diinstruksikan melaksanakan pembelajaran secara daring pada Senin, 1 September 2025.

Instruksi ini dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta sebagai langkah antisipasi mengingat kondisi keamanan ibu kota yang dinilai belum sepenuhnya kondusif. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Viola Cempaka.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan proses pendidikan sekaligus menjaga keselamatan dan keamanan seluruh warga madrasah, kami memandang perlu mengambil langkah strategis sebagai bentuk antisipasi,” tulis surat edaran bertanggal 29 Agustus 2025 tersebut.

Dalam edaran tersebut, kepala madrasah diminta memanfaatkan platform digital seperti Google Classroom, Zoom, Microsoft Teams, WhatsApp Group, atau media lain sesuai kebutuhan. Guru juga diwajibkan memberikan bimbingan dan pendampingan agar kualitas pembelajaran tetap terjaga.

Selain itu, orang tua atau wali murid diminta berperan aktif dengan mengawasi serta mendampingi anak selama proses belajar di rumah.

Aturan pembelajaran madrasah yang diberlakukan mencakup:

  • Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring menggunakan platform digital.

  • Guru wajib mendampingi siswa agar mutu pembelajaran tidak menurun.

  • Orang tua/wali murid diimbau aktif mengawasi anak selama belajar dari rumah.


Bagaimana dengan Sekolah Umum di Jakarta?

Berbeda dengan madrasah, keputusan terkait pembelajaran di sekolah umum DKI Jakarta baru akan diputuskan pada Minggu sore (31/8/2025) setelah pemantauan kondisi keamanan.

Ketua Sub Kelompok Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Wanito Handoyo, menyampaikan bahwa hingga Sabtu (30/8/2025) malam, belum ada keputusan final.

“Perkembangan dipantau dari hari ke hari, jam ke jam. Minggu besok masih akan dilihat situasinya, kemudian kami mengikuti kebijakan Pemprov dan turunannya,” ujar Handoyo kepada detikEdu.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya, kebijakan belajar dari rumah hanya berlaku untuk wilayah tertentu.

“Kita lihat besok (Minggu) bagaimana perkembangannya,” imbuhnya.

Tags:
berita nasional

Komentar Pengguna