Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Marak Judi Slot, Bagaimana Hukum Menafkahi Keluarga dari Hasil Keuntungan Judi Online?

Marak Judi Slot, Bagaimana Hukum Menafkahi Keluarga dari Hasil Keuntungan Judi Online?

15 Juli 2025 | 04:10

keboncinta.com --- Judi slot adalah permainan di mana Anda mempertaruhkan uang atau materi lainnya. Harta taruhanya, akan dimiliki oleh sang pemenang.

Islam sebenarnya menyatakan bahwa judi itu haram. Sayyid Sabiq, dalam Fiqih As-Sunnah-nya, yang diterjemahkan oleh Khairul Amru Harahap, mengatakan bahwa larangan judi ini sama kuatnya dengan larangan minum minuman keras.

Dalam Surat Al Maidah ayat 90, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Maisir adalah frase dari bahsa Arab untuk judi. Sebelum Nabi Muhammad datang, judi sangat populer di kalangan orang Arab Jahiliyah. Mereka memainkan permainan taruhan seperti judi dan lotere.

Hukum tentang Penggunaan Uang Judi untuk Menafkahi Keluarga

Buku Ensiklopedia Fiqih Indonesia 7: Muamalat karya Ahmad Sarwat menyatakan bahwa judi adalah dosa besar, meskipun uang yang digunakan adalah milik orang lain. Dalam keadaan tertentu, penjudi yang terampil atau sering dikatakan sebagai dewa judi dipekerjakan sebagai joki.

Sejatinya, haram mendapatkan uang dari judi. Ini menandakan bahwa memakan, membelanjakan, atau menggunakannya untuk menghidupi keluarga, istri, dan anak-anak adalah haram karena cara mendapatkannya pun haram.

Penting untuk diketahui bahwa uang haram akan berubah menjadi darah daging. Jadi, orang yang memakan harta haram bisa masuk neraka.

Dalam hadisnya, Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa saja hamba yang dagingnya tumbuh dari (makanan) haram, neraka lebih pantas baginya." (HR At Tirmidzi)

Menyumbangkan uang hasil judi untuk amal juga haram, baik kepada orang lain, masjid, madrasah, maupun acara keagamaan. Allah SWT Maha Suci dan hanya menerima sedekah yang juga suci.

Bagaimana jika keluarga tersebut sudah kepalang memakan uang dari judi?

Kitab Taudlihul Adillah karya KH M Sjafi'i Hadzami menyebutkan bahwa orang dewasa, bahkan anak-anak atau istri, yang menyadari bahwa sesuatu yang mereka konsumsi adalah haram harus berhenti memakannya. Ini berarti anak-anak dan istri yang sudah dewasa dapat memilih untuk tidak memakan, makanan yang dibeli dengan uang judi.

Di akhirat, orang yang melakukan hal-hal yang haram dan tahu bahwa itu haram akan dihukum. Syekh Zainuddin al-Malibary juga membahas hal ini dalam kitabnya, Fathu al-Mu'in.

Keluarga tidak boleh makan makanan yang berasal dari perjudian, yang bertentangan dengan keyakinan mereka, kecuali jika terpaksa. Misalnya, jika mereka tidak mengonsumsi makanan yang mereka peroleh dari perjudian, mereka akan sakit, terluka, dan sebagainya. Dalam situasi seperti ini, tidak apa-apa memakannya untuk bertahan hidup.

Dalam Surat Al-Maidah ayat 3, Allah SWT berfirman:

فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: "...Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Jika seorang anak yang belum dewasa memakan uang hasil perjudian dari hasil judi slot, ia tidak berdosa karena ia belum mampu menghidupi diri sendiri dan masih tinggal bersama orang tuanya.

Tags:
berita nasional Khazanah Islam

Komentar Pengguna