Seleksi ASN 2025 kembali dibuka. Simak perbedaan PNS dan PPPK dari sisi gaji, tunjangan, pensiun, hingga jenjang karier agar tidak salah pilih jalur.
keboncinta.com --- Setiap tahun, seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) selalu menjadi sorotan para pencari kerja. Tahun 2025, pemerintah kembali membuka jalur seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski sama-sama berstatus ASN, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam gaji, tunjangan, jenjang karier, hingga hak pensiun. Banyak calon pelamar yang masih bimbang, jalur mana yang lebih sesuai.
PNS → berstatus pegawai tetap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang berlaku seumur hidup.
PPPK → berstatus pegawai kontrak sesuai perjanjian kerja, namun tetap sah sebagai bagian dari ASN.
Berdasarkan regulasi terbaru KemenPAN-RB, berikut kisaran gaji ASN tahun 2025:
Kategori | Kisaran Gaji Tertinggi | Keterangan |
---|---|---|
PNS | Rp6,37 juta (Golongan IVe) | Belum termasuk tunjangan keluarga, jabatan, dan tunjangan kinerja (TPP). |
PPPK | Rp7,32 juta (Golongan XVII) | Secara nominal bisa lebih tinggi dari PNS, namun tunjangan bervariasi sesuai instansi. |
PNS
Mendapat tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.
Memiliki hak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Stabilitas jangka panjang lebih terjamin.
PPPK
Mendapat tunjangan sesuai kebijakan instansi masing-masing.
Mulai memperoleh skema pensiun fully-funded sesuai UU ASN terbaru (implementasi masih bertahap).
Keberlanjutan kontrak bergantung evaluasi kinerja.
PNS → memiliki jalur karier jelas, termasuk kenaikan pangkat hingga jabatan pimpinan tinggi.
PPPK → tidak memiliki kenaikan pangkat struktural seperti PNS, namun tetap bisa memperpanjang kontrak dan mengajukan mutasi sesuai aturan.
Pilihan kembali pada prioritas masing-masing calon pelamar:
Jika mengutamakan stabilitas jangka panjang dan jenjang karier jelas, maka PNS lebih unggul.
Jika ingin penghasilan lebih besar dalam jangka pendek hingga menengah, maka PPPK bisa menjadi pilihan menarik.
Keduanya tetap berstatus ASN yang sah, berkontribusi untuk pelayanan publik, hanya berbeda dari sisi mekanisme kerja, gaji, dan benefit.
1. Apakah PNS dan PPPK sama-sama ASN?
Ya, keduanya berstatus ASN resmi sesuai UU ASN.
2. Siapa yang mendapat pensiun?
PNS mendapat jaminan pensiun seumur hidup, sedangkan PPPK mengikuti skema pensiun fully-funded sesuai regulasi baru.
3. Apakah gaji PPPK lebih tinggi dari PNS?
Secara nominal, gaji pokok PPPK bisa lebih tinggi, tetapi tunjangan PNS biasanya lebih beragam dan stabil.
4. Bagaimana jenjang kariernya?
PNS memiliki jenjang karier struktural hingga pimpinan tinggi, sedangkan PPPK hanya bisa memperpanjang kontrak atau mutasi.