Keboncinta.com-Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah tengah menyusun revisi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 tentang Beban Kerja Guru Madrasah. Revisi ini merupakan respons terhadap berbagai keluhan guru, terutama mengenai kesulitan dalam memenuhi ketentuan 24 Jam Tatap Muka (JTM) setiap minggu.
Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa regulasi sebelumnya dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika pendidikan saat ini, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dalam draf revisi yang sedang disusun, Kemenag berupaya memberikan pengakuan terhadap berbagai tugas tambahan guru sebagai bagian dari pemenuhan JTM.
Selama ini, banyak guru harus mengajar di lebih dari satu satuan pendidikan, atau bahkan terpaksa melakukan manipulasi administratif demi mengejar angka 24 JTM. Kondisi tersebut dinilai tidak sehat dan justru menambah beban kerja guru secara tidak proporsional.
Thobib menyampaikan bahwa dalam revisi tersebut, tugas tambahan seperti menjadi wali kelas, pembina OSIS, hingga pengurus MGMP akan dapat diakui sebagai bagian dari beban kerja yang dihitung setara dengan jam tatap muka.
Ia juga menginformasikan bahwa dalam beberapa kebijakan afirmatif, tugas wali kelas disetarakan dengan 6 JTM, angka yang lebih tinggi dibandingkan aturan di Kemendikdasmen yang hanya mengakui 2 JTM.
Revisi ini juga dirancang untuk menyesuaikan nomenklatur mata pelajaran dengan kurikulum nasional terbaru. Misalnya, istilah TIK diganti menjadi Informatika, atau PKN menjadi Pendidikan Pancasila, agar guru tetap mendapat pengakuan linieritas secara adil.
Lebih jauh, langkah ini dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi guru. Dalam semangat Kurikulum Berbasis Cinta (KBC), Kemenag menekankan pentingnya membangun sistem pendidikan yang memuliakan guru, menumbuhkan empati, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. Thobib menegaskan bahwa upaya memuliakan guru merupakan bagian dari membumikan nilai cinta dalam pendidikan nasional.
Sebagai tindak lanjut peningkatan supervisi, Direktorat GTK Madrasah juga sedang mempersiapkan platform digital bernama Magis (Madrasah Digital Supervisor) untuk mempermudah proses pemantauan kinerja guru secara lebih transparan dan akuntabel.
Revisi KMA 890 ini diharapkan segera rampung dan menjadi pijakan kebijakan yang lebih realistis, adil, dan berpihak kepada guru madrasah di seluruh Indonesia.***
Sumber: Kemenag