Melalui Revisi KMA 890, Kemenag Mudahkan Guru Madrasah Memenuhi Target 24 JTM

Keboncinta.com-Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah tengah menyusun revisi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 tentang Beban Kerja Guru Madrasah. Revisi ini merupakan respons terhadap berbagai keluhan guru, terutama mengenai kesulitan dalam memenuhi ketentuan 24 Jam Tatap Muka (JTM) setiap minggu.
Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa regulasi sebelumnya dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika pendidikan saat ini, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dalam draf revisi yang sedang disusun, Kemenag berupaya memberikan pengakuan terhadap berbagai tugas tambahan guru sebagai bagian dari pemenuhan JTM.
Selama ini, banyak guru harus mengajar di lebih dari satu satuan pendidikan, atau bahkan terpaksa melakukan manipulasi administratif demi mengejar angka 24 JTM. Kondisi tersebut dinilai tidak sehat dan justru menambah beban kerja guru secara tidak proporsional.
Thobib menyampaikan bahwa dalam revisi tersebut, tugas tambahan seperti menjadi wali kelas, pembina OSIS, hingga pengurus MGMP akan dapat diakui sebagai bagian dari beban kerja yang dihitung setara dengan jam tatap muka.
Ia juga menginformasikan bahwa dalam beberapa kebijakan afirmatif, tugas wali kelas disetarakan dengan 6 JTM, angka yang lebih tinggi dibandingkan aturan di Kemendikdasmen yang hanya mengakui 2 JTM.
Revisi ini juga dirancang untuk menyesuaikan nomenklatur mata pelajaran dengan kurikulum nasional terbaru. Misalnya, istilah TIK diganti menjadi Informatika, atau PKN menjadi Pendidikan Pancasila, agar guru tetap mendapat pengakuan linieritas secara adil.
Lebih jauh, langkah ini dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi guru. Dalam semangat Kurikulum Berbasis Cinta (KBC), Kemenag menekankan pentingnya membangun sistem pendidikan yang memuliakan guru, menumbuhkan empati, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. Thobib menegaskan bahwa upaya memuliakan guru merupakan bagian dari membumikan nilai cinta dalam pendidikan nasional.
Sebagai tindak lanjut peningkatan supervisi, Direktorat GTK Madrasah juga sedang mempersiapkan platform digital bernama Magis (Madrasah Digital Supervisor) untuk mempermudah proses pemantauan kinerja guru secara lebih transparan dan akuntabel.
Revisi KMA 890 ini diharapkan segera rampung dan menjadi pijakan kebijakan yang lebih realistis, adil, dan berpihak kepada guru madrasah di seluruh Indonesia.***
Sumber: Kemenag
Tags:
kemenag Revisi KMA 890 jam ngajar guru guru madrasahKomentar Pengguna
Recent Berita
.jpeg)
Cara Mudah Memahami Korespondensi Satu Satu d...
31 Jul 2025
Mengenal Generic Structure Short Message dala...
31 Jul 2025.jpeg)
Penggunaan Kata Kerja Modal untuk Menyatakan...
31 Jul 2025
Mengenal Kolintang Warisan Musik Tradisional...
31 Jul 2025.jpeg)
Peran Penting Perdagangan Internasional dalam...
31 Jul 2025
Peran Vital Jaringan Batang dalam Kehidupan T...
31 Jul 2025.png)
Pemanis Alami vs Sintetis: Mana yang Lebih Am...
31 Jul 2025.jpeg)
Struktur Daun dan Perannya dalam Produksi Ene...
31 Jul 2025
Keseimbangan tubuh dengan asupan mineral yang...
31 Jul 2025.jpeg)
Fungsi kornea iris retina dan bagian lain mat...
31 Jul 2025
Fungsi dan susunan tulang dalam sistem rangka...
31 Jul 2025
Mengenal aneka penyedap makanan dalam masakan...
31 Jul 2025.jpeg)
Perbedaan konduktivitas listrik pada logam se...
31 Jul 2025.jpeg)
Peran regulasi dalam menjaga ketertiban masya...
31 Jul 2025
Apa itu getaran dan bagaimana pengaruhnya ter...
31 Jul 2025
Pengertian dan contoh penggunaan katrol dalam...
31 Jul 2025
Fungsi tuas sebagai mesin sederhana dan cara...
31 Jul 2025.jpeg)
Mengenal xilem dan floem dalam sistem akar tu...
31 Jul 2025
Melalui Revisi KMA 890, Kemenag Mudahkan Guru...
30 Jul 2025