Info ASN
M. Panji Maulana

Mengenal 3 Tunjangan Guru ASND: Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan

Mengenal 3 Tunjangan Guru ASND: Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan

30 Juli 2025 | 10:40

keboncinta.com-Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 memberikan petunjuk teknis mengenai tiga jenis tunjangan yang ditujukan kepada Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (Guru ASND), yakni: Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Aturan ini bertujuan untuk menjamin penghargaan atas profesionalitas, memberikan kompensasi bagi yang bertugas di daerah khusus, serta memberikan insentif kepada guru yang belum bersertifikat. Ketiganya diatur secara rinci dalam Bab II dan III Permendikdasmen ini.

Tunjangan Profesi

Pertama, Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND yang telah memiliki Sertifikat Pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka (Pasal 1 ayat (2)).

Tunjangan ini diberikan setiap bulan (Pasal 4 ayat (1)) dan disalurkan dalam bentuk uang langsung ke rekening bank guru yang bersangkutan (Pasal 5 ayat (1)).

Nilainya setara dengan satu kali gaji pokok (Pasal 5 ayat (2)) dan disalurkan setiap tiga bulan sekali atau sesuai kebijakan Kementerian (Pasal 6 ayat (1)).

Untuk dapat menerima tunjangan ini, guru harus memenuhi delapan persyaratan utama, antara lain memiliki sertifikat pendidik, berstatus sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian, tercatat di Dapodik, memiliki nomor registrasi guru, serta melaksanakan tugas mengajar sesuai sertifikat yang dimiliki (Pasal 4 ayat (2)).

Ketentuan ini juga mengatur pengecualian, seperti untuk kepala sekolah yang tidak wajib memenuhi persyaratan mengajar sesuai sertifikat (Pasal 4 ayat (3)), serta guru yang sedang mengikuti pelatihan 600 jam atau program pertukaran dan magang yang mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian (Pasal 4 ayat (4)).

Tunjangan Khusus

Kedua, Tunjangan Khusus ditujukan kepada Guru ASND yang ditugaskan di daerah-daerah khusus seperti wilayah terpencil, daerah adat, perbatasan negara, atau wilayah yang mengalami bencana dan keadaan darurat lainnya (Pasal 7 ayat (2)).

Tunjangan ini diberikan setiap bulan (Pasal 7 ayat (1)) dan besarnya setara dengan satu kali gaji pokok (Pasal 8 ayat (2)). Mekanisme penyalurannya pun serupa dengan Tunjangan Profesi, yakni setiap tiga bulan sekali langsung ke rekening guru (Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1)).

 Guru yang berhak menerima tunjangan ini harus memenuhi beberapa syarat seperti berstatus ASND di bawah pembinaan Kementerian, memiliki NUPTK, mengajar di satuan pendidikan di daerah khusus yang tercatat di Dapodik, serta memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 7 ayat (3)).

Tambahan Penghasilan

Ketiga, Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru ASND yang belum memiliki sertifikat pendidik (Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (2) huruf c). Tunjangan ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan penghargaan sementara kepada guru yang masih dalam proses peningkatan kualifikasi.

Tambahan ini bernilai tetap, yaitu sebesar Rp250.000 per bulan (Pasal 11 ayat (2)), dan disalurkan setiap tiga bulan sekali langsung ke rekening penerima (Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1)).

Untuk menerima tambahan ini, guru harus berstatus sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian, memiliki NUPTK, kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV, tercatat di Dapodik, aktif mengajar atau membimbing peserta didik, serta memenuhi beban kerja (Pasal 10 ayat (2)).

Ketentuan mengenai beban kerja juga memberikan pengecualian bagi guru yang mengikuti pelatihan 600 jam/3 bulan atau program kemitraan dan magang yang disetujui oleh pejabat kepegawaian (Pasal 10 ayat (3)).

Secara umum, ketiga skema tunjangan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru dalam berbagai kondisi dan tahapan profesionalitas.

Tunjangan Profesi memberikan pengakuan formal kepada guru yang telah memenuhi standar sertifikasi. Tunjangan Khusus menjadi bentuk dukungan moral dan finansial kepada guru yang berani dan bersedia mengabdi di wilayah-wilayah sulit.

Sementara itu, Tambahan Penghasilan menjadi dorongan awal bagi guru yang belum sertifikasi untuk tetap semangat menjalankan tugas. Semua ketentuan penyaluran ketiga jenis tunjangan ini dijabarkan lebih teknis dalam Lampiran Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari regulasi ini.

Dengan pemahaman mendalam atas ketentuan ini, diharapkan para guru dan pemangku kepentingan pendidikan di tingkat daerah dapat mengakses dan memanfaatkan hak-hak mereka secara tepat, transparan, dan berkeadilan.***

Tags:
kemendikdasmen tunjangan profesi tunjangan khusus penghasilan tambahan tunjangan ASN permendikdasmen no 4 2025

Komentar Pengguna