Berita
M. Fadhli Dzil Ikram

MUI Imbau Hentikan Penjarahan: Tindakan Itu Melanggar Hukum

MUI Imbau Hentikan Penjarahan: Tindakan Itu Melanggar Hukum

31 Agustus 2025 | 11:44

Maraknya aksi penjarahan oleh massa memicu respons dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa penjarahan harus dihentikan. Ia menyatakan bahwa aksi tersebut adalah perbuatan tercela, melanggar hukum, dan tidak sesuai dengan ajaran agama.

Niam mengingatkan baik pejabat maupun masyarakat untuk tidak memamerkan gaya hidup mewah, terlebih di tengah kondisi bangsa yang masih diwarnai kesenjangan sosial dan ekonomi.

MUI juga menanggapi gelombang aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan masyarakat sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah. Menurut Niam, aspirasi ini harus direspons dengan bijaksana, cepat, dan disertai komitmen untuk mendengar serta melakukan perbaikan yang diperlukan.

Niam menekankan agar masyarakat tidak terjebak pada tindakan destruktif seperti anarkisme, vandalisme, penjarahan, atau perusakan fasilitas publik. Ia mengingatkan bahwa menyampaikan aspirasi, meskipun dalam keadaan marah, tidak boleh disertai perilaku yang merugikan orang lain.

"Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Niam.


Poin-Poin Imbauan MUI

Berikut pesan yang disampaikan MUI terkait kondisi terkini:

  1. Pejabat dan masyarakat harus mengedepankan kesederhanaan. Di tengah kondisi sosial-ekonomi dan politik yang sulit serta kesenjangan yang tinggi, penting untuk membangun solidaritas sosial, menghindari perilaku pamer (flexing), gaya hidup mewah, dan hedonisme, meskipun hanya untuk kebutuhan konten.

  2. Aspirasi publik perlu direspons dengan bijak. Tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri serta koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak adil harus disikapi secara cepat, dengan komitmen untuk mendengar dan melakukan perbaikan.

  3. Masyarakat diminta menahan diri dari tindakan destruktif. Hindari aksi anarkis, vandalisme, perusakan fasilitas umum, penjarahan, atau pengambilan harta milik orang lain secara tidak sah.

  4. Penyampaian aspirasi tidak boleh disertai kekerasan. Niam menegaskan kembali, "Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan."

  5. Segera kembalikan barang hasil penjarahan. Bagi siapa pun yang mengambil, menyimpan, atau menguasai barang secara tidak sah, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau pihak berwenang supaya terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

  6. Wujudkan kedamaian. Semua pihak diimbau untuk menahan diri, melakukan muhasabah (introspeksi), berkomitmen menjaga kedamaian, melakukan perbaikan, serta mencegah segala bentuk tindakan yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan.

Tags:
berita nasional

Komentar Pengguna