keboncinta.com --- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengapresiasi keputusan untuk mengubah status Badan Penyelenggaraan (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Terima kasih atas peningkatan status badan penyelenggara haji menjadi kementerian yang khusus menangani masalah haji dan umrah. Seperti yang dikatakan Asrorun Ni'am kepada wartawan pada hari Minggu, 24 Agustus 2025, "Tentu sudah dilakukan kajian mendalam jika ini diputuskan sebagai keputusan politik pembuatan undang-undang oleh Presiden Prabowo dan DPR."
Dia menyatakan bahwa MUI siap bekerja sama dan mendukung Kementerian Haji dan Umrah, dengan harapan peran negara dalam menyelenggarakan haji akan dioptimalkan dengan kehadiran Kementerian Haji dan Umrah.
Dia menyatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap bekerja sama, mendukung, dan memberikan dukungan untuk sukses penyelenggaraan haji dengan optimal, melalui fatwa-fatwa keagamaan terkait ibadah haji.
Eko membacakan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berkaitan dengan menteri dan kementerian urusan haji dan umrah. Berikut ini adalah isi DIM:
Pemerintahan haji dan umroh, yang merupakan bagian dari pemerintahan agama, dikelola oleh menteri.
Dia kemudian menyatakan, "Jadi sub-urusannya, kemudian (Pasal 23), kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan haji dan umrah, yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama, itu kira-kira penambahannya."
Dalam pertemuan ini, semua pimpinan Komisi VIII DPR, termasuk Haji Singgih Januratmoko, Ketua Panja RUU, menyetujui penambahan pasal tersebut. "Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 dengan cara yang sama," katanya.