Berita
M. Fadhli Dzil Ikram

Nikah Massal, Kemenag Mataram: Kami Tunggu Surat dari Pusat

Nikah Massal, Kemenag Mataram: Kami Tunggu Surat dari Pusat

20 Juli 2025 | 03:34

keboncinta.com --- Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, saat ini sedang menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait inisiatif nikah massal yang bertujuan untuk menekan biaya dan membantu pasangan yang ingin meresmikan pernikahan mereka.

"Dalam rangka pelaksanaan program ini, kami berhati-hati dalam menyelenggarakan nikah massal secara mendadak, meskipun ada di Jakarta. Oleh karena itu, kami masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat," ujar H. Hamdun, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, dalam jumpa pers di Mataram, Sabtu.

Ia menyatakan bahwa nikah massal selama ini hanya diselenggarakan di Jakarta, yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, dan belum ada acara di daerah lain.

Kementerian Agama, jika memang akan memimpin, perlu mengevaluasi anggaran secara cermat. Hal ini penting karena berbagai fasilitas dan perlengkapan untuk calon pengantin perlu dipersiapkan, seperti tata rias, tenda, panggung pernikahan, busana, dan lain-lain.

Saat ini, Kementerian Agama tidak memiliki anggaran dan tidak dapat mengajukan permohonan anggaran. "Kami sudah menerima beberapa pertanyaan di kantor tentang penyelenggaraan pernikahan massal, tetapi sayangnya, anggaran kami belum mencukupi," ujarnya.

Meskipun demikian, Hamdun menegaskan bahwa jika Pemerintah Kota Mataram bersedia memberikan dukungan dan bantuan untuk berbagai kebutuhan calon pengantin, hal itu tentu dapat tercapai.

Sementara itu, Kementerian Agama Kota Mataram akan tetap menerbitkan akta nikah untuk acara yang diselenggarakan oleh pihak ketiga. Ia kekurangan dana untuk biaya pelaksanaan tambahan.

"Setelah Pemerintah Kota Mataram siap, kami siap membantu, Insya Allah," ujarnya.

Setelah pernikahan massal, segala kegiatan adat dan budaya, termasuk tradisi nyongkolan—pengantaran kedua mempelai ke rumah mempelai setelah akad nikah—dan resepsi, sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pasangan.

"Meskipun Anda dipersilakan untuk berpartisipasi dalam nyongkolan, perlu diketahui bahwa hal itu berada di luar cakupan program kami. Fokus kami hanya pada pengelolaan pendaftaran dan upacara pernikahan massal," jelasnya.

Tags:
kemenag

Komentar Pengguna