Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Berita
M. Fadhli Dzil Ikram

Nikah Massal, Kemenag Mataram: Kami Tunggu Surat dari Pusat

Nikah Massal, Kemenag Mataram: Kami Tunggu Surat dari Pusat

20 Juli 2025 | 03:34 | 0 Pembaca

keboncinta.com --- Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, saat ini sedang menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait inisiatif nikah massal yang bertujuan untuk menekan biaya dan membantu pasangan yang ingin meresmikan pernikahan mereka.

"Dalam rangka pelaksanaan program ini, kami berhati-hati dalam menyelenggarakan nikah massal secara mendadak, meskipun ada di Jakarta. Oleh karena itu, kami masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat," ujar H. Hamdun, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, dalam jumpa pers di Mataram, Sabtu.

Ia menyatakan bahwa nikah massal selama ini hanya diselenggarakan di Jakarta, yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, dan belum ada acara di daerah lain.

Kementerian Agama, jika memang akan memimpin, perlu mengevaluasi anggaran secara cermat. Hal ini penting karena berbagai fasilitas dan perlengkapan untuk calon pengantin perlu dipersiapkan, seperti tata rias, tenda, panggung pernikahan, busana, dan lain-lain.

Saat ini, Kementerian Agama tidak memiliki anggaran dan tidak dapat mengajukan permohonan anggaran. "Kami sudah menerima beberapa pertanyaan di kantor tentang penyelenggaraan pernikahan massal, tetapi sayangnya, anggaran kami belum mencukupi," ujarnya.

Meskipun demikian, Hamdun menegaskan bahwa jika Pemerintah Kota Mataram bersedia memberikan dukungan dan bantuan untuk berbagai kebutuhan calon pengantin, hal itu tentu dapat tercapai.

Sementara itu, Kementerian Agama Kota Mataram akan tetap menerbitkan akta nikah untuk acara yang diselenggarakan oleh pihak ketiga. Ia kekurangan dana untuk biaya pelaksanaan tambahan.

"Setelah Pemerintah Kota Mataram siap, kami siap membantu, Insya Allah," ujarnya.

Setelah pernikahan massal, segala kegiatan adat dan budaya, termasuk tradisi nyongkolan—pengantaran kedua mempelai ke rumah mempelai setelah akad nikah—dan resepsi, sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pasangan.

"Meskipun Anda dipersilakan untuk berpartisipasi dalam nyongkolan, perlu diketahui bahwa hal itu berada di luar cakupan program kami. Fokus kami hanya pada pengelolaan pendaftaran dan upacara pernikahan massal," jelasnya.

Tags:
kemenag
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Cara Mudah Memahami Korespondensi Satu Satu dalam Himpunan dan Fungsi
Cara Mudah Memahami Korespondensi Satu Satu d...
31 Jul 2025
Mengenal Generic Structure Short Message dalam Bahasa Inggris
Mengenal Generic Structure Short Message dala...
31 Jul 2025
Penggunaan Kata Kerja Modal untuk Menyatakan Kewajiban dalam Bahasa Indonesia
Penggunaan Kata Kerja Modal untuk Menyatakan...
31 Jul 2025
Mengenal Kolintang Warisan Musik Tradisional dari Sulawesi Utara
Mengenal Kolintang Warisan Musik Tradisional...
31 Jul 2025
Peran Penting Perdagangan Internasional dalam Perekonomian Dunia
Peran Penting Perdagangan Internasional dalam...
31 Jul 2025
Peran Vital Jaringan Batang dalam Kehidupan Tumbuhan
Peran Vital Jaringan Batang dalam Kehidupan T...
31 Jul 2025
Pemanis Alami vs Sintetis: Mana yang Lebih Aman?
Pemanis Alami vs Sintetis: Mana yang Lebih Am...
31 Jul 2025
Struktur Daun dan Perannya dalam Produksi Energi Tanaman
Struktur Daun dan Perannya dalam Produksi Ene...
31 Jul 2025
Keseimbangan tubuh dengan asupan mineral yang cukup
Keseimbangan tubuh dengan asupan mineral yang...
31 Jul 2025
Fungsi kornea iris retina dan bagian lain mata
Fungsi kornea iris retina dan bagian lain mat...
31 Jul 2025
Fungsi dan susunan tulang dalam sistem rangka manusia
Fungsi dan susunan tulang dalam sistem rangka...
31 Jul 2025
Mengenal aneka penyedap makanan dalam masakan sehari hari
Mengenal aneka penyedap makanan dalam masakan...
31 Jul 2025
Perbedaan konduktivitas listrik pada logam semikonduktor dan isolator
Perbedaan konduktivitas listrik pada logam se...
31 Jul 2025
Peran regulasi dalam menjaga ketertiban masyarakat dan organisasi
Peran regulasi dalam menjaga ketertiban masya...
31 Jul 2025
Apa itu getaran dan bagaimana pengaruhnya terhadap benda di sekitar kita
Apa itu getaran dan bagaimana pengaruhnya ter...
31 Jul 2025
Pengertian dan contoh penggunaan katrol dalam kehidupan sehari hari
Pengertian dan contoh penggunaan katrol dalam...
31 Jul 2025
Fungsi tuas sebagai mesin sederhana dan cara kerjanya
Fungsi tuas sebagai mesin sederhana dan cara...
31 Jul 2025
Mengenal xilem dan floem dalam sistem akar tumbuhan
Mengenal xilem dan floem dalam sistem akar tu...
31 Jul 2025
Melalui Revisi KMA 890, Kemenag Mudahkan Guru Madrasah Memenuhi Target 24 JTM
Melalui Revisi KMA 890, Kemenag Mudahkan Guru...
30 Jul 2025
Pecahkan Masalah Intoleransi di Masyarakat, Menag Ajak Jajarannya Jadikan Kurikulum Cinta sebagai Solusi
Pecahkan Masalah Intoleransi di Masyarakat, M...
30 Jul 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact