Berita
M. Fadhli Dzil Ikram

OJK Ungkap 5 Risiko Akun Bank Dipakai Orang Lain, Bisa Terjerat Judi Online & Pencucian Uang

OJK Ungkap 5 Risiko Akun Bank Dipakai Orang Lain, Bisa Terjerat Judi Online & Pencucian Uang

31 Agustus 2025 | 14:16

keboncinta.com --- Penyalahgunaan rekening pribadi kini menjadi salah satu modus kejahatan digital yang patut diwaspadai. Banyak kasus menunjukkan bahwa tanpa disadari, rekening milik nasabah bisa digunakan pihak tak bertanggung jawab untuk transaksi ilegal yang berpotensi menimbulkan masalah hukum serius.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat lebih waspada dan tidak sembarangan memberikan akses rekening kepada orang lain, baik dengan meminjamkan buku tabungan, kartu ATM, maupun membagikan data login mobile banking. Hal ini penting untuk mencegah rekening pribadi digunakan sebagai sarana kejahatan siber.

"Jangan biarkan rekening pribadimu jadi alat kejahatan bagi oknum. Sekali dipakai orang lain, masalah hukum bisa datang tanpa main-main. Ayo jaga dan lindungi akun rekeningmu seperti menjaga masa depanmu," tulis OJK melalui unggahan di akun Instagram resmi @kontak157, dikutip Minggu (31/8/2025).

Menurut OJK, ada sejumlah risiko besar jika rekening bank digunakan orang lain. Salah satunya adalah tindak pencucian uang dan pendanaan kriminal. Bahkan, banyak penyalahgunaan rekening yang berkaitan dengan judi online, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga penipuan digital.

5 Risiko Jika Rekening Bank Dipakai Orang Lain

  1. Pencucian Uang – Rekening Anda bisa digunakan untuk mencuci uang hasil tindak pidana, yang berisiko menyeret pemilik rekening ke ranah hukum.

  2. Pendanaan Kriminal – Dana dalam rekening bisa dialirkan untuk membiayai kejahatan seperti terorisme, narkoba, hingga aktivitas ilegal lainnya.

  3. Judi Online – Salah satu bentuk kejahatan siber yang sedang marak. Banyak pelaku memanfaatkan rekening orang lain untuk menghindari pelacakan aparat.

  4. Pinjaman Online Ilegal – Rekening Anda bisa dijadikan alat transaksi pinjol ilegal, yang berpotensi merugikan korban dan menyeret Anda ke kasus hukum.

  5. Penipuan Transaksi Online – Rekening bisa digunakan untuk menampung hasil penipuan online, seperti modus belanja fiktif atau investasi bodong.

OJK menegaskan, menjaga kerahasiaan data rekening sama pentingnya dengan melindungi identitas pribadi. Jangan pernah membagikan data rekening, OTP, atau PIN kepada siapapun, termasuk orang terdekat. Pastikan juga selalu mengaktifkan fitur keamanan perbankan digital untuk mencegah penyalahgunaan.

Selain itu, OJK mengimbau masyarakat segera melaporkan ke bank terkait dan pihak berwenang jika menemukan indikasi rekening digunakan untuk transaksi mencurigakan. Hal ini demi menghindari risiko menjadi korban kejahatan siber maupun terseret masalah hukum.

Tags:
berita nasional

Komentar Pengguna