Keboncinta.com-- Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 tidak berhenti setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai. Setiap satuan pendidikan juga memiliki kewajiban menyusun laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus bahan evaluasi terhadap pelaksanaan MPLS.
Laporan tersebut menjadi dokumen penting untuk menggambarkan sejauh mana kegiatan MPLS telah dilaksanakan sesuai prinsip ramah anak, aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan sebagaimana diamanatkan dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026.
Oleh karena itu, sekolah perlu memahami format penyusunannya agar dokumen yang dihasilkan lengkap, sistematis, dan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Terungkap! Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp0, DPR Soroti Nasib ASN yang Belum Sejahtera
Penyusunan laporan MPLS Ramah bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Dokumen ini juga berfungsi sebagai instrumen evaluasi bagi sekolah untuk mengukur efektivitas pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru.
Melalui laporan tersebut, sekolah dapat mendokumentasikan seluruh rangkaian kegiatan, termasuk hasil asesmen awal peserta didik, pelaksanaan program pengenalan lingkungan sekolah, hingga berbagai aktivitas pembentukan karakter yang telah dilaksanakan selama MPLS.
Hasil evaluasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar penyempurnaan pelaksanaan MPLS pada tahun ajaran berikutnya.
Penyusunan laporan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan MPLS Ramah di seluruh jenjang pendidikan.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa kegiatan pengenalan lingkungan sekolah harus dilaksanakan secara edukatif, aman, inklusif, menyenangkan, serta bebas dari praktik perpeloncoan, kekerasan, maupun tindakan yang merendahkan martabat peserta didik.
Karena itu, isi laporan harus mampu menunjukkan bahwa seluruh kegiatan telah berlangsung sesuai prinsip perlindungan anak dan mendukung terciptanya lingkungan belajar yang sehat.
Baca Juga: PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026 Resmi Dimulai! Guru Wajib Login Ruang GTK Sebelum Terlambat
Agar penyusunan dokumen lebih sistematis, laporan MPLS Ramah umumnya disusun dalam beberapa bagian utama.
Bagian pembuka memuat identitas dokumen, antara lain:
Bagian ini menjadi identitas resmi laporan sebelum memasuki pembahasan utama.
Pada bab ini dijelaskan beberapa komponen penting, meliputi:
Sekolah juga dapat menjelaskan komitmen dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, ramah anak, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik.
Baca Juga: Skema Pensiun PPPK Makin Jelas, Kepala BKN Sebut Iuran Jadi Kunci Perolehan JHT dan Manfaat Pensiun
Bab berikutnya menjelaskan pelaksanaan MPLS secara rinci, mulai dari aspek teknis hingga materi yang diberikan kepada peserta didik baru.
Beberapa informasi yang perlu dicantumkan meliputi:
Penyajian jadwal umumnya dibuat dalam bentuk tabel agar lebih mudah dipahami.
Laporan juga perlu memuat berbagai materi yang telah diberikan selama MPLS Ramah, di antaranya:
Seluruh kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa sekolah telah melaksanakan MPLS secara edukatif dan sesuai regulasi yang berlaku.
Selain sebagai dokumen pertanggungjawaban, laporan MPLS Ramah juga menjadi referensi penting dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan orientasi peserta didik baru di masa mendatang.
Dengan laporan yang tersusun secara sistematis, sekolah dapat mengevaluasi kelebihan, kekurangan, serta berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki agar pelaksanaan MPLS berikutnya semakin berkualitas, ramah anak, dan mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman bagi seluruh peserta didik.***