Pendidikan
Rahman Abdullah

Panduan Lengkap Format Laporan MPLS Ramah 2026 Sesuai Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026

Panduan Lengkap Format Laporan MPLS Ramah 2026 Sesuai Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026

10 Juli 2026 | 11:39

Keboncinta.com-- Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 tidak berhenti setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai. Setiap satuan pendidikan juga memiliki kewajiban menyusun laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus bahan evaluasi terhadap pelaksanaan MPLS.

Laporan tersebut menjadi dokumen penting untuk menggambarkan sejauh mana kegiatan MPLS telah dilaksanakan sesuai prinsip ramah anak, aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan sebagaimana diamanatkan dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026.

Oleh karena itu, sekolah perlu memahami format penyusunannya agar dokumen yang dihasilkan lengkap, sistematis, dan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Terungkap! Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp0, DPR Soroti Nasib ASN yang Belum Sejahtera

Laporan MPLS Menjadi Bagian Penting Evaluasi Sekolah

Penyusunan laporan MPLS Ramah bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Dokumen ini juga berfungsi sebagai instrumen evaluasi bagi sekolah untuk mengukur efektivitas pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru.

Melalui laporan tersebut, sekolah dapat mendokumentasikan seluruh rangkaian kegiatan, termasuk hasil asesmen awal peserta didik, pelaksanaan program pengenalan lingkungan sekolah, hingga berbagai aktivitas pembentukan karakter yang telah dilaksanakan selama MPLS.

Hasil evaluasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar penyempurnaan pelaksanaan MPLS pada tahun ajaran berikutnya.

Berlandaskan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026

Penyusunan laporan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan MPLS Ramah di seluruh jenjang pendidikan.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa kegiatan pengenalan lingkungan sekolah harus dilaksanakan secara edukatif, aman, inklusif, menyenangkan, serta bebas dari praktik perpeloncoan, kekerasan, maupun tindakan yang merendahkan martabat peserta didik.

Karena itu, isi laporan harus mampu menunjukkan bahwa seluruh kegiatan telah berlangsung sesuai prinsip perlindungan anak dan mendukung terciptanya lingkungan belajar yang sehat.

Baca Juga: PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026 Resmi Dimulai! Guru Wajib Login Ruang GTK Sebelum Terlambat

Struktur Laporan MPLS Ramah 2026

Agar penyusunan dokumen lebih sistematis, laporan MPLS Ramah umumnya disusun dalam beberapa bagian utama.

1. Bagian Awal

Bagian pembuka memuat identitas dokumen, antara lain:

  • Halaman judul yang berisi nama sekolah, logo, judul laporan, dan tahun ajaran.
  • Lembar pengesahan yang ditandatangani kepala sekolah dan ketua panitia.
  • Kata pengantar.
  • Daftar isi.

Bagian ini menjadi identitas resmi laporan sebelum memasuki pembahasan utama.

2. Bab I Pendahuluan

Pada bab ini dijelaskan beberapa komponen penting, meliputi:

  • Latar belakang pelaksanaan MPLS Ramah.
  • Landasan hukum, terutama Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026.
  • Tujuan pelaksanaan MPLS.
  • Sasaran kegiatan.

Sekolah juga dapat menjelaskan komitmen dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, ramah anak, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik.

Baca Juga: Skema Pensiun PPPK Makin Jelas, Kepala BKN Sebut Iuran Jadi Kunci Perolehan JHT dan Manfaat Pensiun

Bab Pelaksanaan Kegiatan Disusun Secara Lengkap

Bab berikutnya menjelaskan pelaksanaan MPLS secara rinci, mulai dari aspek teknis hingga materi yang diberikan kepada peserta didik baru.

Beberapa informasi yang perlu dicantumkan meliputi:

  • Waktu dan tempat pelaksanaan.
  • Jumlah peserta didik baru.
  • Struktur kepanitiaan.
  • Jadwal kegiatan selama lima hari.
  • Dokumentasi pelaksanaan.

Penyajian jadwal umumnya dibuat dalam bentuk tabel agar lebih mudah dipahami.

Materi yang Perlu Dicantumkan dalam Laporan

Laporan juga perlu memuat berbagai materi yang telah diberikan selama MPLS Ramah, di antaranya:

  • Pengenalan lingkungan sekolah beserta warga sekolah.
  • Pengenalan sarana dan prasarana.
  • Sosialisasi tata tertib sekolah.
  • Pengenalan kurikulum dan layanan bimbingan konseling.
  • Pembiasaan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
  • Program literasi sekolah.
  • Edukasi pencegahan perundungan (anti-bullying).
  • Pentas seni atau unjuk karya sesuai karakteristik jenjang pendidikan.

Seluruh kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa sekolah telah melaksanakan MPLS secara edukatif dan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: MPLS Pancawaluya 2026 Resmi Dimulai 13 Juli! Ini Perbedaan Besarnya dengan MPLS Biasa di SMA/SMK Jawa Barat

Menjadi Bahan Evaluasi untuk Tahun Berikutnya

Selain sebagai dokumen pertanggungjawaban, laporan MPLS Ramah juga menjadi referensi penting dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan orientasi peserta didik baru di masa mendatang.

Dengan laporan yang tersusun secara sistematis, sekolah dapat mengevaluasi kelebihan, kekurangan, serta berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki agar pelaksanaan MPLS berikutnya semakin berkualitas, ramah anak, dan mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman bagi seluruh peserta didik.***

Tags:
pendidikan MPLS 2026 MPLS Ramah

Komentar Pengguna